Berita Populer

Berita Terbaru

KALTIM

SAMARINDA, MANDAUPOST Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim gelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik. Kegiatan itu berlangsung di Hotel Five Premiere, Samarinda, Selasa 17 Juni 2025.

Katanya, aturan ini hadir mengingat era digital yang serba cepat. Tentu saja, pemerintah dituntut bisa mengelola komunikasi publik dengan transparan, akurat, dan terkoordinasi.

Hal ini penting agar informasi yang disampaikan  dipercaya, dipahami dengan benar dan mendorong partisipasi publik yang sehat.

“Ini hadir sebagai payung hukum dan pedoman teknis bagi seluruh perangkat daerah di Kaltim dalam mengelola media komunikasi publik, baik media konvensional maupun digital,” jelas Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Diskominfo Kaltim, Irene Yuriantini, mewakili Kepala Diskominfo Kaltim.

Irene menambahkan, melalui pengaturan ini, diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyampaian informasi pemerintahan. Tentu saja juga harus memperkuat citra dan reputasi pemerintah daerah, sebagai entitas  profesional, terbuka, dan bertanggung jawab.

Tujuan Sosialisasi

Sosialisasi hari ini bertujuan memastikan seluruh perangkat daerah paham secara menyeluruh isi aturan ini. Sekaligus dapat menyatukan pandangan dalam realisasinya.

“Kita ingin  pengelolaannya tidak lagi bersifat sporadis atau sektoral, melainkan terintegrasi, strategis, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah,” tegas Irene.

Pranata Muda Ahli Muda, Arminiwati, menambahkan kegiatan ini menyajikan penjelasan ihwal ketentuan serta persyaratan kerja sama media dengan pemerintah daerah.

Kegiatan ini diikuti perwakilan perangkat daerah Kaltim, insan pers, media lokal, serta Diskominfo kabupaten dan kota.

Narasumber yang dihadirkan Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim, Irwansyah.

Untuk mengetahui Pergub pengelolaan media, silakan cek di sini Pergub Pengelolaan Media . (**)

SAMARINDA, MANDAUPOST — Pemerintah Kota Samarinda merespons serius aspirasi puluhan karyawan Rumah Sakit H Darjad yang hingga kini belum memperoleh hak-hak mereka pasca rumah sakit tersebut berhenti beroperasi sejak 7 Mei 2024.

Aspirasi disampaikan langsung dalam audiensi resmi bersama Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun, yang berlangsung Selasa (17/6/2025) pagi di Ruang Rapat Wali Kota, Gedung Balaikota Samarinda.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut pejabat Dinas Ketenagakerjaan dan unsur terkait di lingkungan Pemkot Samarinda.

Para karyawan di dampingi Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Ade Maria ulfah yang terdiri dari perawat dan tenaga medis lainnya mengungkapkan keluhan mereka terkait hak-hak ketenagakerjaan yang belum dipenuhi, seperti pesangon, uang pisah, BPJS, gaji, dan THR. Mereka juga menyebut telah melaporkan persoalan ini ke staf Wakil Menteri dan mengadu ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam pertemuan tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda menjelaskan bahwa kewenangan terkait uang pesangon dan uang pisah berada di tangan pemerintah daerah. Sementara untuk BPJS, gaji, dan THR berada di bawah pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur.

Wali Kota Andi Harun menyampaikan keprihatinannya atas situasi yang dihadapi para tenaga kerja.

Ia menegaskan pentingnya penyelesaian yang komprehensif dan terkoordinasi.

“Masalah ini tidak ringan. Perlu diselesaikan secara menyeluruh dan terstruktur. Kami akan berupaya semaksimal mungkin, sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah kota,” tegas Andi Harun.

Ia juga memberikan semangat kepada para karyawan untuk terus memperjuangkan hak mereka.

“Berjuang sampai titik penghabisan, maju tak gentar,” katanya memberi semangat.

Andi Harun menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini harus menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta memastikan tidak ada hak pekerja yang terabaikan.

Ia menekankan bahwa Pemkot akan aktif mengawal proses penyelesaian bersama instansi terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Dengan keterlibatan Pemkot, kami berharap persoalan ini dapat segera tuntas agar hak-hak tenaga kerja terpenuhi sepenuhnya, pungkasnya.

SAMARINDA, MANDAUPOST – Program yang sangat ditunggu-tunggu yakni Gratispol, khususnya pendidikan gratis tidak lama lagi akan segera dinikmati masyarakat. Pemprov Kaltim sudah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan 7 perguruan tinggi negeri di Benua Etam untuk kerja sama Program Gratispol ini.

Pemprov Kaltim sudah menyiapkan anggaran bagi para mahasiswa baru (maba). Para mahasiswa baru di 7 perguruan tinggi itu dipastikan bakal bebas dari pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Sementara bagi mereka yang sudah terlanjur membayar, Pemprov Kaltim meminta semua perguruan tinggi mengembalikan uang yang sudah dibayar oleh mahasiswa.

“Saya ingin memastikan program pendidikan gratis di Kaltim berjalan baik. Matang semua persiapannya dan tolong rapikan semua sistemnya,” pesan Gubernur Kaltim H Rudy Mas’ud saat memimpin briefing rutin setiap awal pekan di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (17/6/2025).

Program pendidikan gratis dipilih karena Gubernur Harum yakin, mata rantai kemiskinan dan pengangguran di Kaltim hanya bisa diputus dengan pendidikan. Sebab itu, Gubernur Harum telah mencanangkan agar anak-anak Kaltim mengenyam pendidikan minimal hingga 16 tahun atau S1.

Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim Dasmiah mengungkapkan keseluruhan mahasiswa baru yang akan ditanggung dalam tahap awal ini sebanyak 16.823 orang. Rinciannya, Universitas Mulawarman 7.714 orang, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda 2.225 orang, Polnes 2.122 orang, Poltekes 997 orang, Politani 465 orang, Poltekba 1.020 orang dan Institut Teknologi Kalimantan (ITK) 2.280 orang.(**)

SAMARINDA, MANDAUPOST – Gubernur Kalimantan Timur Dr H Rudy Mas’ud (Harum) menginstruksikan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim agar secara rutin melaksanakan tes urine.

Hal itu ditegaskan Gubernur Harum saat Rapat Forum Komunikasi Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN) di Ruang Rapat Tepian II Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa, 17 Juni 2025.

“Ini wajib dilakukan secara berkala,” tegas Harum.

Tes urine bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim menurut Gubernur Harum, sangat penting sebagai upaya bersama melakukan pencegahan.

“Jangan sampai terpapar dan terindikasi sebagai pemakai. Apalagi terbukti sebagai pengedar. Saya pastikan akan diberi sanksi berat,” tegas Harum lagi.

Sanksi berat yang dimaksud Gubernur Harum, selain sanksi disiplin dan adminstrasi, juga pencopotan jabatan.

“Bahkan diberhentikan dari ASN,” tambah Harum.

Pemberian sanksi bagi ASN lanjut Gubernur Harum, bentuk komitmen nyata Pemerintah Provinsi Kaltim dalam membangun birokrasi yang bersih dari narkoba.

“Sekaligus upaya preventif menjaga integritas dan keteladanan para aparatur pemerintah kepada masyarakat,” ungkap Harum.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim Brigjen Pol Rudi Hartono mengatakan Kalimantan Timur sampai saat ini menjadi daerah transit sekaligus tujuan (pasar) penyelundupan barang haram (narkotika) di Indonesia.

“Panjang garis pantai kita 3.760 km membentang dari Kabupaten Berau hingga Paser, tapi pos kita hanya ada enam,” sebutnya.

Selain jalur laut yang terbuka, penyelundupan narkotika juga marak melalui jalur udara Kaltim.

“Bandara kita (Balikpapan) dalam enam bulan ini sudah 16 kali terjadi kasus narkotika,” bebernya.(**)

SAMARINDA, MANDAUPOST – Pemprov Kaltim siap melakukan normalisasi Sungai Mahakam. Kenapa demikian, sejak puluhan tahun Sungai Mahakam belum pernah dilakukan normalisasi, dengan cara pengerukan sungai tersebut.

Gubernur Kaltim Dr H Rudy Mas’ud (Harum) menjelaskan normalisasi ini penting dilakukan, agar tidak terjadinya pendangkalan sungai. Sebab, saat ini ketika air pasang disertai hujan deras, Sungai Mahakam mudah meluap, sehingga mengakibatkan banjir dan itu terjadi di sejumlah ruas jalan di Kota Samarinda.

“Untuk itu, kami mohon dukungan semua pihak, karena Pemprov Kaltim siap melakukan normalisasi Sungai Mahakam. Agar sungai kita tidak terjadi pendangkalan yang terlalu lama. Makanya, caranya Sungai Mahakam bisa dikeruk. Jika tidak dilakukan normalisasi, tentu menjadi persoalan kita,” kata Gubernur Harum saat Musrenbang Provinsi Kaltim, baru-baru ini di Pendopo Lamin Etam, di Samarinda.

Untuk itu, Pemprov Kaltim memohon kepada semua pihak tak terkecuali seluruh Forkopimda di tingkat provinsi untuk mendukung program yang rencana dilakukan ini.

Selanjutnya, mendukung program normalisasi Sungai Mahakam, maka Pemprov Kaltim segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan RI. Karena, untuk pelaksanaan tersebut harus juga ada izin dari Kementerian Perhubungan RI, berkaitan dengan alur transportasi air dalam hal ini sungai. Gubernur Harum berharap, komunikasi ini tidak lama dengan Kementerian Perhubungan RI, sehingga Pemprov Kaltim segera bergerak cepat.

“Untuk itu, kami harap semua sepakat kita lakukan normalisasi Sungai Mahakam ini. Bagaimana pengendalian normalisasi ini, tentu segera dilakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, tak terkecuali Kementerian Perhubungan RI,” jelas Gubernur Harum.(**)

BALIKPAPAN, MANDAUPOST – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polda Kalimantan Timur menggelar kegiatan Bakti Kesehatan yang dipusatkan di Gedung Kesenian Balikpapan, Senin (16/6/2025).

Kegiatan ini menjadi salah satu wujud nyata pengabdian Polri kepada masyarakat, khususnya dalam meningkatkan derajat kesehatan warga.

Acara pembukaan Bakti Kesehatan dihadiri langsung oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro,  Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Dr. H. M. Sabilul Alif, Irwasda Polda Kaltim, para Pejabat Utama Polda Kaltim, Penata Kebijakan Kapolri Madya Tingkat III Polda Kaltim, AKM Tingkat II Itwasda Polda Kaltim, serta Karumkit Bhayangkara Tingkat II Balikpapan.

Bakti Kesehatan ini menargetkan total 500 peserta dengan berbagai layanan yang diberikan, antara lain pelayanan kesehatan bagi pengemudi ojek online (ojol) sebanyak 200 peserta, pengobatan umum, spesialis, skrining TB dan pemeriksaan gigi untuk 190 orang, khitanan massal yang diikuti oleh 25 anak, pelayanan kesehatan untuk 5 penyandang disabilitas, intervensi stunting pada 20 anak, donor darah dengan target 50 kantong yang dihadiri oleh 80 orang, serta pelayanan Keluarga Berencana (KB) untuk 10 peserta.

Kegiatan Bakti Kesehatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara yang tidak hanya berfokus pada kegiatan seremonial, tetapi juga mengedepankan pelayanan dan kontribusi nyata Polri bagi masyarakat. Melalui kegiatan ini, Polda Kaltim berharap dapat mempererat hubungan kemitraan antara Polri dan masyarakat, serta membantu meningkatkan kesadaran pentingnya kesehatan bagi seluruh lapisan warga.(**)

KUTAI KARTANEGARA, MANDAUPOST  – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan melaksanakan patroli malam di sejumlah titik rawan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin dini hari, 16 Juni 2025, mulai pukul 01.30 WITA dengan menyasar kawasan strategis, salah satunya di sekitar Titik Nol Tenggarong.

Dipimpin oleh regu patroli piket, enam personel yang terlibat, yaitu Bripda Muh. Fachri Sewang, Bripda Valentino Aradhea Wibowo, Bripda Dedy Hermawan, Bripda Reza Munawar Hanif, Bripda Muh. Ari Ramadhani, dan Bripda Rifqy Aflah Juniardi, aktif melakukan pemantauan situasi dan menyampaikan imbauan kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, personel memberikan pesan kamtibmas kepada warga sekitar agar tidak segan melaporkan jika menemukan aksi premanisme atau pungutan liar (pungli) di lingkungan mereka. Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan tidak memberikan ruang bagi pelaku premanisme di wilayah hukum Polres Kukar.

“Patroli ini kami lakukan rutin untuk memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman, terutama di waktu-waktu rawan seperti dini hari,” ungkap salah satu personel yang ikut dalam patroli.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, kondusif, dan tidak ditemukan kejadian menonjol. Patroli ini menjadi bentuk komitmen Polres Kukar dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sekaligus menekan potensi gangguan keamanan yang meresahkan warga.

Polres Kukar menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan preventif guna menciptakan lingkungan yang tertib dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.(**)

BONTANG, MANDAUPOST – Guna memastikan kedisiplinan anggota dan mencegah potensi pelanggaran, Propam Polres Bontang bersama Subdenpom VI/1-1 Bontang melaksanakan razia gabungan di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada Sabtu malam, 14 Juni 2025.

Kegiatan ini menjadi langkah tegas Polri dalam menjaga integritas institusi dan menegakkan aturan di lingkungan internal.

Operasi yang dimulai pukul 23.00 WITA ini diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin oleh Kapten Cpm Agus Setiawan dan Kasi Propam Polres Bontang AKP I Gde Eka Wardana. Sebanyak 11 personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut, terdiri dari tujuh anggota Subdenpom dan empat personel Propam Polres Bontang yang menggunakan dua unit kendaraan patroli.

Razia difokuskan pada lima titik THM yang berada di wilayah Bontang Selatan dan Gunung Sari, antara lain Karaoke Prakla, Karaoke Ema, Karaoke Gembira, Karaoke Sudirman, dan Karaoke Happy Pappy.

Selama pelaksanaan razia, petugas tidak menemukan adanya anggota Polri yang berada di lokasi hiburan malam yang disasar. Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan personel Polres Bontang terhadap aturan disiplin yang berlaku.

Kasi Propam Polres Bontang AKP I Gde Eka Wardana menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya preventif.

“Kami tidak ingin ada anggota yang mencoreng nama baik institusi. Kami ingin membangun budaya disiplin yang kuat, dan kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan sebagai pengawasan internal,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polri berkomitmen untuk bersikap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.

“Ini bukan semata-mata pencitraan, tetapi wujud keseriusan kami dalam menjaga marwah institusi Polri,” pungkasnya.

Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan mendapat dukungan positif dari masyarakat sebagai upaya nyata Polri dalam menegakkan disiplin internal dan menjaga kepercayaan publik.(**)

JAKARTA, MANDAUPOST – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni, mendorong seluruh kabupaten dan kota di Kaltim untuk memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal ini disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional terkait posisi dan kewenangan pemerintah daerah dalam kebijakan KTR pasca ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, di Hotel Manhattan Jakarta, Kamis (12/6).

“Kita mendorong kabupaten/kota yang belum memiliki Perda KTR untuk segera menyusunnya,” ujar Sekda Sri Wahyuni.

Sekda Sri Wahyuni menjelaskan dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, delapan di antaranya sudah memiliki regulasi dalam bentuk Perda. Sementara dua daerah lainnya masih menggunakan peraturan kepala daerah, yang dinilai belum memenuhi amanat PP Nomor 28 Tahun 2024.

“Karena sesuai dengan ketentuan PP 28/2024, regulasi terkait KTR harus berbentuk peraturan daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sekda  juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan KTR, terutama di ruang-ruang publik. Dirinya menekankan, kebijakan KTR bukan ditujukan untuk melarang merokok secara keseluruhan, tetapi untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok demi kesehatan.

“Merokok masih diperbolehkan, namun hanya di tempat-tempat khusus yang telah disediakan dan harus di area terbuka,” imbuhnya.

Mengacu pada Pasal 442 PP Nomor 28 Tahun 2024, Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dilarang untuk kegiatan merokok, menjual, memproduksi, mengiklankan, maupun mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik, baik di dalam maupun di luar ruangan.

Pemprov Kaltim sendiri telah menetapkan Perda Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur KTR di tingkat provinsi.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa penerapan KTR bukan untuk mematikan industri tembakau dan turunannya, karena sektor ini juga berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja dan pemasukan negara.(**)

BALIKPAPAN, MANDAUPOST — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Inspektorat Kota, bersama KPK RI menggelar sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 kepada seluruh OPD, Kamis (12/6).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat nilai integritas di lingkungan pemerintahan.

Kepala Inspektorat Silvia Rahmadina menegaskan, SPI bukan sekadar survei, melainkan bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi. Ia meminta OPD serius memperbarui data responden demi hasil yang valid.

Responden SPI terbagi tiga: ASN internal, masyarakat pengguna layanan, dan pihak eksternal seperti BPK dan Ombudsman. Ketiganya penting untuk menilai integritas secara menyeluruh.

Meski skor Balikpapan membaik sejak 2021, masih ada OPD yang tergolong “rentan”. Silvia menekankan pentingnya implementasi nyata, bukan sekadar deklarasi antikorupsi.

“SPI akan berlangsung Juli–Oktober 2025. Harapannya, seluruh OPD berkomitmen menjadikan Balikpapan kota yang bersih, jujur, dan transparan,” tutupnya.(**)

Scroll to Top