Gunung Mas, 2 Mei 2025 – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama investor nasional dan asing meresmikan tambang nikel berskala besar pertama di wilayah ini, tepatnya di Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas. Proyek ini diharapkan menjadi tonggak baru industrialisasi mineral dan penggerak ekonomi baru di jantung Kalimantan.
Peresmian dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran, didampingi perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta perwakilan dari PT Kalimantan Nickel Industri (KNI), perusahaan pemegang konsesi tambang dan pembangunan smelter yang terkait.
Tambang ini diproyeksikan memiliki cadangan nikel kadar tinggi sebesar 280 juta ton, menjadikannya salah satu cadangan nikel terbesar di luar Sulawesi. Fasilitas smelter tahap pertama akan memproduksi nickel pig iron (NPI) dan mixed hydroxide precipitate (MHP) sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik.
“Ini adalah era baru. Kalimantan Tengah tidak hanya jadi penyangga pangan, tetapi juga pusat industri energi hijau nasional,” ujar Gubernur Sugianto Sabran dalam sambutannya.
Fakta dan Spesifikasi Proyek Nikel Gunung Mas:
-
Lokasi tambang: Desa Tumbang Talaken, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas
-
Luas wilayah IUP: ±15.000 hektare
-
Cadangan nikel: ±280 juta ton (laterit berkadar tinggi)
-
Investasi awal: Rp12,4 triliun
-
Jumlah tenaga kerja: ±5.500 orang (70% lokal)
-
Smelter tahap 1: Kapasitas produksi 1,2 juta ton NPI/tahun
-
Pembangkit pendukung: PLTU + PLTS kombinasi 200 MW
-
Produksi aktif: Mulai 2027
Dampak Sosial dan Lingkungan:
Pemerintah daerah mengklaim proyek ini akan mendorong kemajuan infrastruktur dan fasilitas publik, termasuk pembukaan jalan baru, pembangunan rumah sakit lapangan, serta pelatihan vokasi untuk masyarakat lokal. Pemerintah Kabupaten Gunung Mas juga memastikan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan akan fokus pada pendidikan dan pelestarian hutan adat di sekitar wilayah operasi.
Namun, beberapa organisasi lingkungan menyatakan kekhawatiran terkait potensi kerusakan ekosistem hutan tropis dan pencemaran sungai. Sebagai tanggapan, PT KNI menyebut bahwa seluruh kegiatan penambangan mengikuti standar AMDAL dan telah mendapatkan persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kami mengadopsi sistem pertambangan berkelanjutan, termasuk teknologi tailing kering dan revegetasi area pasca tambang,” jelas Direktur Utama PT KNI, Robert Anwar.
Proyek ini merupakan bagian dari program hilirisasi mineral nasional, serta sejalan dengan target Presiden RI untuk menjadikan Indonesia sebagai pemain utama industri baterai dan kendaraan listrik global pada 2030.




