BONTANG, MANDAUPOST – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar Sosialisasi dan Workshop Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, Selasa (14/10) pagi.
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Equator ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan, dan SDM, Lukman.
Dalam sambutannya, Lukman menegaskan bahwa Perwali Nomor 29 Tahun 2023 merupakan fondasi utama dan pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam berkomunikasi kedinasan secara tertulis. Ia menekankan pentingnya kesadaran bahwa naskah dinas bukan hanya sekadar kebutuhan administratif, melainkan cerminan langsung dari profesionalisme dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Harus disadari bersama, sebuah naskah dinas yang disusun dengan kaidah dan format yang baik bukan hanya sekadar administrasi. Naskah dinas yang tertata rapi merupakan cerminan langsung dari profesionalisme, kredibilitas, dan tata kelola yang baik dalam sebuah organisasi. Kualitas surat-menyurat kita menunjukkan kualitas kerja kita,” katanya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pedoman tata naskah dinas harus dijadikan acuan bersama agar penyelenggaraan administrasi kedinasan di lingkungan Pemkot Bontang dapat berjalan seragam, terstandar, dan akuntabel.
“Tujuan utama dari penetapan Perwali ini jelas, yaitu untuk menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang optimal di Kota Bontang,” ucap Lukman.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bontang Retno Febri Aryanti dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 100 peserta yang terdiri atas staf, sekretaris kelurahan, hingga kasubag dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bontang.
Retno berharap sosialisasi ini dapat memperkuat pemahaman dan penerapan Perwali 29/2023 di setiap unit kerja, sehingga seluruh proses surat-menyurat pemerintahan menjadi lebih tertib dan sesuai standar.
“Kami berharap agar setiap pencipta surat di lingkungan OPD, mulai dari staf hingga pimpinan, dapat memperhatikan dan menjadikan Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2023 sebagai acuan utama dalam menciptakan setiap naskah dinas,” ujarnya. Mari kita pastikan, lanjut Retno, semua korespondensi kita sudah sesuai dengan standar yang berlaku.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi paparan teknis dan praktik penyusunan tata naskah dinas, yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas peserta dalam menerapkan prinsip administrasi pemerintahan yang profesional, efektif, dan akuntabel di Kota Bontang.(**)

