Berita Populer

Berita Terbaru

HUKUM DAN KRIMINAL

TANJUNG SELOR, MANDAUPOST – Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara), memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras), Jumat (19/12).

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Kapolda Kaltara), Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, mengungkapkan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol itu merupakan hasil Operasi Rutin Kepolisian. Aksi tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara.

“Kegiatan operasi ini sebagai bentuk komitmen polri dalam menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban bagi masyarakat (kamtibmas) menjelang nataru 2025/2026,” ucap Kapolda.

Dalam operasi yang berlangsung kurun waktu tiga bulan terakhir, aparat kepolisian berhasil menyita 537 botol miras dari berbagai merek dan golongan. Barang haram tersebut ditemukan di sejumlah tempat hiburan malam, kafe, serta warung penjual miras yang tidak mengantongi surat izin menjual yang lengkap sesuai ketentuan perizinan berbasis risiko.

Kapolda menyebutkan, pemusnahan dilakukan berdasarkan surat penetapan dari pengadilan yang menjadi bentuk tanggung jawab dan transparansi kepolisian dalam menegakkan hukum.

“Pemusnahan miras ini dilakukan tidak hanya sebatas prosedur hukum saja, tapi bukti dedikasi upaya kami dalam menciptakan situasi aman di masyarakat,” ujarnya.

Adapun rincian barang bukti minuman beralkohol yang dimusnahkan, antara lain:

  • Beer Bintang sebanyak 218 botol
  • Anggur Merah sebanyak 152 botol
  • Labour sebanyak 39 botol
  • Api sebanyak 30 botol
  • Mcdonald anggur merah sebanyak 22 botol
  • Mcdonald vodka mix sebanyak 1 botol
  • Guinnes ukuran kecil sebanyak 18 botol
  • Guinnes ukuran besar sebanyak 5 botol
  • Atlas sebanyak 15 botol
  • Cap Tikus sebanyak 12 botol
  • Vodka sebanyak 12 botol
  • Soju sebanyak 7 botol
  • Tequila sebanyak 3 botol
  • Kawa-kawa sebanyak 2 botol
  • Chivas sebanyak 1 botol

Barang bukti tersebut, kemudian dimusnahkan dengan cara dibuang dalam tong besar. Pemusnahan tersebut turut dilakukan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltara.

Irjen Pol Djati Wiyoto Abdhy, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kaltara untuk tidak membeli dan mengonsumsi minuman beralkohol oplosan serta tidak melakukan pesta miras jelang nataru. Ia juga meminta keaktifan masyarakat untuk melapor kepada pihak kepolisisan apabila terdapat kegiatan jual-beli minuman haram tanpa izin resmi dan dilakukan secara diam-diam.

“Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif masyarakat, tentunya demi menjaga keselamatan bersama serta mencegah tindak pidana, dalam mewujudkan perayaan natal 2025 dan tahun baru 2026 di Bumi Benuanta secara aman damai dan bermartabat,” pinta Kapolda.(cda)

TANJUNG SELOR, MANDAUPOST – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara resmi mengungkap kasus tindak pidana korupsi dalam pengajuan fasilitas kredit pada Bank Kaltimtara. Modus yang digunakan ialah pemakaian jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif untuk memperoleh kredit pada sejumlah kantor cabang.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi  menyebutkan, dalam penyelidikan, aparat menemukan 47 fasilitas kredit yang menggunakan SPK fiktif tersebut.

“Kami menemukan 25 fasilitas kredit berada di kantor wilayah kaltara, 17 di cabang Nunukan, dan 5 di cabang Tanjung Selor,” ungkapnya pada Rabu (3/12).

Polda Kaltara telah memeriksa hampir 100 saksi dari berbagai unsur, mulai dari pihak Bank Kaltimtara, pemberi kredit, hingga pihak perusahaan peminjam yaitu PT Indi daya grup, serta pihak yang bertindak sebagai penyedia kredit, yakni bouwheer.

“Timsus juga memeriksa keterangan dari sejumlah ahli, termasuk ahli keuangan negara, ahli pidana, serta ahli perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucap Kombes Pol Dadan.

 Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp208 miliar akibat praktik ini. Dalam kasus tersebut, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Empat tersangka berinisial DSM, SA, DA, dan RA kini ditahan di Polda Kaltara. Sementara dua lainnya, BS dan AD, telah lebih dulu ditahan di Lapas Cipinang dan Lapas Salemba.

“Dua tersangka masih ditahan di lapas berbeda karena sedang menjalani proses hukum atas perkara lain yang ditangani oleh APH yang berbeda,” ujar Dadan.

Dari keenam tersangka, terdapat dua kepala cabang Bank Kaltimtara di Tanjung Selor, seorang mantan kepala cabang Nunukan, serta seorang mantan kepala kantor wilayah.

Kombes Pol Dadan menambahkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan aset sekitar Rp30 miliar yang diduga terkait dengan kejahatan tersebut. Polda Kaltara menyatakan masih terus melakukan penelusuran untuk menemukan asset lain milik para pelaku.

“Kami juga turut mengamankan satu pucuk pistol Walther PPKS kaliber 22 LR,” tambahnya.

Polda Kaltara menegaskan bahwa proses pengungkapan kasus ini dilakukan melalui koordinasi intensif bersama OJK, KPK, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor), serta manajemen Bank Kaltimtara.

“Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi kita, dengan ini kami akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi di wilayah Kalimantan Utara,” tutup Dadan.(cda)

TANJUNG SELOR, MANDAUPOST – Seorang Ketua Kelompok Tani berinisial AS (38), menjadi korban pengeroyokan di salah satu cafe di Jalan Sengkawit, Tanjung Selor. Menurut pengakuan korban, kronologi terjadi pada Rabu, (12/11) saat dirinya diajak bertemu oleh Sekretaris Kelompok Tani Telaga Bukit Bulungan berinisial DA, setibanya di lokasi, korban terheran karena melihat banyak orang telah berkumpul di dalam cafe tersebut. Ia mengira hanya akan bertemu oleh sekretaris kelompok tani.

“Saat masuk ke cafe, saya langsung dimarah-marahi, saya pun bingung kenapa,” ungkap korban saat ditemui di rumahnya, Kamis (13/11).

Setelah itu, korban diarahkan untuk duduk di sebelah salah satu pelaku. Tak lama kemudian, ia lanjut dimarahi dan diceramahi tanpa diberi kesempatan berbicara untuk bertanya ataupun membela diri. Lalu, secara tiba-tiba kepala korban dipegang dari belakang oleh salah satu pelaku, dan langsung mendapatkan pukulan dari pelaku lainnya.

Korban mengaku dikeroyok oleh lima orang, termasuk dua anggota DPRD Kabupaten Bulungan. Pengeroyokan tersebut baru berhenti setelah korban dilerai oleh orang-orang yang berada di lokasi.

Tak sampai situ, ketika ingin meninggalkan tempat tersebut, korban kembali mendapat pukulan di bagian belakang kepala dari salah satu pelaku. Ia kemudian berlari ke arah mobilnya untuk berlindung, namun tetap menerima pukulan dari luar mobil disertai teriakan untuk turun.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka pada bagian bibir bawah dan lebam di kepala yang disertai rasa nyeri.

“Yang saya sesalkan, dua anggota DPRD ikut memukul saya. Padahal kami sebelumnya kenal baik. Saya tidak tahu kenapa mereka ikut terlibat,” kata korban.

Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalimantan Utara dengan didampingi oleh teman-teman yang mendukungnya. Ia juga mengatakan terdapat tiga orang saksi yang berada di lokasi kejadian untuk dapat memberikan keterangan.

Pihak kepolisian disebut telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti kasus tersebut. Korban berharap laporannya segera diproses secara hukum.

“Saya ingin permasalahan ini segera ditangani oleh pihak kepolisian dan menuntut kebenaran permasalahan yang terjadi, karena saya benar-benar tidak tahu apa penyebabnya. Jika laporan ini dilalaikan, kemungkinan saya akan menurunkan massa dari aliansi adat karena masalah ini sudah tersebar ke seluruh Kalimantan,” harap korban.

Berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/32//XI/2025/SPKT/ Tanggal 12 November 2025 dengan terlapor 5 orang, dua diantaranya oknum anggota DPRD Bulungan, hingga berita ini di turunkan masih menunggu konfirmasi dari pihak Polda Kaltara terkait proses hukum lebih lanjut.(cda/red)

NUNUKAN, MANDAUPOST – Kemunculan beberapa Dermaga dan Terminal Khusus (Tersus) yang dibangun perusahaan Swasta di Nunukan dan Sebatik menjadi sorotan tajam publik, termasuk beberapa lembaga terkait dan DPRD Nunukan.

Sorotan jadi ramai sebab dari beberapa kawasan Tersus yang dibangun swasta tercatat hanya dua perusahaan yang disebut mengantongi Izin pembangunan dan Operasional dari Kementerian Kelautan dan Kementerian Perhubungan RI. Dugaan kongkalikong oknum aparat terkait dan pengusaha menjadi bahan perbincangan masyarakat Sebatik dan Nunukan beberapa waktu belakang ini.

Sejatinya Tersus merupakan sarana untuk memutar ekonomi masyarakat di sektor jasa bongkar muat kapal, baik berupa bahan material pembangunan proyek infrastruktur maupun beragam produksi hasil bumi seperti rumput laut tak terkecuali hasil perkebunan kelapa sawit di Nunukan maupun di Pulau Sebatik yang dimiliki pengusaha lokal selama ini.

Sayangnya dari puluhan Dermaga dan Tersus yang ada, tercatat hanya dua perusahaan yang dianggap mengantongi izin resmi dari lembaga Kementerian terkait, yakni Kelautan dan Perhubungan. Sisanya semua perusahaan yang membangun Terminal Khusus tersebut diduga bodong sebab tidak memiliki izin resmi sesuai undang-undang yang berlaku.

Kepala Kantor Kesyahbandaran Otorita Pelabuhan atau KSOP Nunukan, Muhammad Kosasih mengatakan pihaknya tegas menegakkan aturan yang berlaku dengan tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap perusahaan yang membangun fasilitas dermaga dan pelabuhan khusus tanpa mengantongi izin dari Kemeterian Kelautan dan Perhubungan RI.

“Jika pun selama ini terdapat aktifitas pembangunan dan bongkar muat di Dermaga dan Tersus di wilayah Nunukan dan Sebatik sebelum izin dikeluarkan oleh pihak berwenang tak lantas membenarkan situasi operasional perusahaan,”ujar Ahmad Kosasi, saat ditemui pada Senin (06/10).

Kepala Kantor KSOP Nunukan ini beralasan pembiaran operasional Perusahaan Tersus tanpa Izin resmi akan menimbulkan berbagai kontroversi yang mengundang celah pelanggaran hukum.

“Selain itu sifatnya pun lebih mengarah kepada kebijakan pemerintah daerah dan lokal dengan status sementara atas alasan kebutuhan masyarakat yang mendesak,”tambahnya.

Meski demikian pengawasan dan sosialisasi ketat KSOP Nunukan terhadap pelaku usaha tetap dijalankan termasuk melakukan koordinasi khusus dengan aparat penegak hukum yakni Kepolisian maupun Kejaksaan. Dalam kondisi ini KSOP sebagai salah satu penegak ketertiban izin dan administrasi Kepelabuhanan berada dalam situasi dilematis yakni satu sisi tegas dengan aturan namun sisi lain desakan dan kebutuhan mobilisasi bongkar muat dermaga juga dianggap penting.

Tak dapat dipungkiri terminal khusus bongkar muat untuk wilayah Nunukan dan Sebatik tumbuh subur seiring berkembangnya produksi rumput laut, kelapa sawit dan kebutuhan material pembangunan. Situasi ini menjadi peluang bagi pengusaha untuk bersaing membangun dermaga dan Terminal Khusus bongkar muat kapal.

Sayangnya peluang kompetisi bisnis itu tidak berbanding lurus dengan pemenuhan syarat dan standar lokasi pembangunan dermaga dan terminal khusus. Pasalnya selain memakan waktu lama dalam pengurusan perizinan, juga biaya yang harus dikeluarkan untuk sebuah izin membangun dan operional Tarsus sangat mahal, Selain itu kerap terdapat lokasi pembangunan yang tidak memenuhi standar persyaratan dari sisi lingkungan dan titik pembangunan Tersus itu sendiri.

Akibatnya kondisi inilah yang menyebabkan pengusaha susah mendapatkan perizinan dengan proses panjang yang berliku. Realitasnya justru berbagai kendala ini pula lah yang memaksa pengusaha tetap nekat membangun sarana dermaga dan Tersus tanpa mengantongi izin resmi dari lembaga Kementerian terkait.

Akhirnya dari 7 dermaga dan tarsus yang terbangun di Pulau Sebatik dan Nunukan, tercatat hanya dua perusahaan yang telah dianggap benar-benar mengatongi izin resmi di dua wilayah tersebut, yakni dermaga dan tarsus milik perusahaan PT Sebatik Bintang Utama di Jalan Usman Harun Sungai Pancang Sebatik Utara milik Nuwardi Pakki atau H. Momo dan PT Bumi Sarana Perbatasan di desa Tanjung Batu Nunukan Barat milik H. Suardi.

Sedangkan 5 perusahaan serupa di sungai Sianak dan Perbatasan Bambangan kabarnya baru dalam tahap pengurusan persyaratan dan administrasi perizinan di lembaga terkait namun sudah berani menggerakkan pembangunan sarana dermaga dan Tarsus yang ini ril melanggar ketentuan undang-undang Kedermagaan dan terminal bongkar muata kapal. Bahkan menurut warga sekitar pembangunan, terdapat perusahaan yang nekat mulai melakukan aktifitas bongkar muat kapal sebelum izin mereka diterbitkan.

Kondisi inilah yang membuat Ketua Komisi I DPRD Nunukan Andi Mulyono, bersuara lantang meminta aparat kepolisian dan KSOP Nunukan serta UPP Sebatik untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan dan bongkar muat sebelum mengantongi perizinan.

Alasannya pembiaran lembaga terkait perusahaan berparaktek secara illegal akan berpotensi merugikan keuangan negara dari sisi retribusi dan pembayaran pajak.

“Pembiaran operasi perusahaan tarsus tanpa Perizinan berpotensi merusak lingkungan dan ketertiban masyarakat sebab tanpa melalui kajian Amdal UPL dan UKL sebagai salah satu persyaratan utama sebuah proyek jasa Kepelabuhanan atau Dermaga,”ujar Andi Mulyono.

Senada dengan itu salah satu pimpinan Ombusman RI Kaltara, Maria Ulfa juga mengingatkan praktek illegal tersebut akan berkonsekuensi pelanggaran hukum berat, merusak lingkungan dan kacaunya administrasi negara. Maria Ulfa mengatakan dalam situasi kacau seperti itu pemerintah seharusnya segera hadir tampil terdepan untuk menertibkan praktek kegiatan dermaga dan tarsus yang illegal.

“Kondisi ini menjadi preseden buruk bagi kemajuan daerah Sebatik khusunya yang kini sedang diperjuangkan menjadi salah satu Daerah Otonomi Baru atau DOB,”kata Maria Ulfa.

Maria Ulfa mengatakan akan melakukan kajian terhadap fenomena ganjil itu untuk ditelusuri di mana kelemahan sehingga terjadi kesimpangsiuran Dermaga dan Tersus di Nunukan dan Sebatik.

Sekedar catatan menurut kepala Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Mansur mengatakan di wilayah administrasi desanya terdapat sekitar 7 pembangunan dermaga dan terminal khusus oleh perusahaan swasta. 7 titik pembangunan tarsus tersebut bervariasi, ada yang sedang membangun fasilitas dan terdapat pula yang sudah melakukan aktifitas bongkar muat kapal.

Dari sisi kemajuan dan kesejahteraan Kepala Desa ini berharap perusahaan pengelola Tersus tersebut berjalan eksis karena membuat perputaran ekonomi masyarakat yang maju. Namun sisi lain Kades Liang Bunyu ini berharap agar para jasa pengusaha Kepelabuhanan tersebut memiliki izin operasional yang diakui negara dan undang-undang.

“Kita tidak berharap keberadaan tarsus sebagai pemutar roda ekonomi masyarakat menimbulkan kerawanan dan kekacauan ketertiban masyarakat dikemudia hari,”kata Mansyur. (**)

TANJUNG SELOR, MANDAUPOST – Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkembangan kasus narkoba telah diungkap oleh Polisi Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) dalam konferensi pers, Kamis (02/10).

Dalam Laporannya, Kapolda Kaltara, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, meyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang tersangka wanita. Masing-masing berperan sebagai penyedia kurir dan pemesan narkotika. Dari keduanya, aparat menyita barang bukti narkoba berupa sabu seberat 12.147,55 gram.

“Dari kasus ini, tim kami telah menangkap dua orang pelaku berjenis kelamin perempuan”

Kapolda Kaltara menegaskan, aksi ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba, bukan sekadar simbolis.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba, siapapun dia. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Demi menjaga Kalimantan Utara dari ancaman narkoba, Kapolda mengimbau kepada media, instansi terkait, dan seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja sama. Ia mengagakan adanya keterlibatan aktif masyarakat, menjadi sangat penting untuk memerangi peredaran narkoba.

“Mohon doa, bantuan, dan keterlibatan aktif dari seluruh pemangku kepentingan agar kewaspadaan tetap terjaga. Mari kita luruskan kesalahpahaman sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan narkoba yang tegas, transparan, dan bertanggung jawab yang telah kita jalankan,” imbuhnya.(cda)

TANJUNG SELOR, MANDAUPOST – Jajaran Polisi Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Polda Kaltara), kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Polda Kaltara, berhasil mengungkap tindak pidana Narkoba Periode Bulan September 2025, dengan menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 3.938,71 gram.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan Narkoba ini merupakan hasil kolaborasi lintas instansi, stakeholder, dan dukungan masyarakat terhadap penyebaran bahaya narkoba di wilayah Kalimantan utara. Termasuk bantuan dari Bea dan Cukai Nunukan serta dukungan dari instansi terkait lainnya.

“Pengungkapan dan pemusnahan narkoba kali ini adalah kesuksesan dari kerja sama semua instansi yang terlibat. Tentu kegiatan ini bukan sekadar proses administratif hukum, tetapi menjadi bentuk akuntabilitas dan transparansi upaya kami dalam memberantas bahaya narkoba kepada masyarakat,” ujar Kapolda pada pelaksanaan press release dan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan di Lobby Kantor Polisi Daerah Kalimantan Utara, Kamis (02/10).

Dalam paparannya, Kapolda menyatakan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan adalah total dari 3 (tiga) Laporan Polisi (LP), diantaranya yaitu LP tanggal 12 September 2025, LP tanggal 20 September 2025, dan LP tanggal 24 September 2025.

“Dari tiga laporan polisi yang dilakukan dalam sebulan ini, kami mengamankan narkotika jenis sabu sebesar 3.938,71 gram. Selain barang bukti sabu, Kami juga berhasil menangkap empat orang tersangka berjenis kelamin laki-laki,” ucap Irjen Pol Djati.

Dengan total keseluruhan barang bukti, kemudian disisihkan sebanyak 12,79 gram sabu untuk dilakukan pengujian laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan. Kapolda mengatakan, barang bukti yang diamankan sudah dilakukan pemeriksaan dengan hasil positif metafetamina.

“Barang bukti sabu yang akan dimusnahkan dengan berat netto sebesar 3.925,92 gram ini telah mendapat penetapan dari kejaksaan negeri,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Irjen Pol Djati menyebutkan bahwa jika narkotika jenis sabu tersebut sempat beredar di masyarakat, maka diperkirakan dapat merusak sebanyak 78.774 jiwa.

“Maka dari itu, kegiatan ini turut menandai upaya penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkoba,” tutup Kapolda.(cda)

TANJUNG SELOR, MANDAUPOST – Inspektur Jenderal Djati Wiyoto Abadhy, Kapolda Kalimantan Utara yang baru, menegaskan kembali dedikasinya dalam memberantas narkoba dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia menyatakan tidak akan menoleransi perilaku semacam itu, meskipun pelakunya adalah internal kepolisian.

“Kalau masih ada anggota, termasuk di lingkungan Polda, yang coba-coba main narkoba, sanksinya jelas: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Irjen Djati, saat melakukan pertemuan dengan insan pers di Lepak Komai, Selasa (30/9).

Kapolda menambahkan, bahwa TPPO kini menjadi prioritas utama untuk diselesaikan, karena masih banyak kasus yang tidak dilaporkan, sedangkan sudah menimbulkan kerugian besar bagi korban, terutama perempuan dan anak-anak.

“Jaringan TPPO ini harus kita bongkar. Banyak masyarakat tergiur dengan janji pekerjaan dan kehidupan sejahtera di luar daerah, tapi akhirnya malah jadi korban,” jelas Kapolda.

Selanjutnya, ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas terkait narkoba atau perdagangan manusia yang mencurigakan. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi pihak kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.

“Siapapun yang ingin menyampaikan informasi, silakan. Jangan takut. Ini tanggung jawab kita bersama,” tambah dia.

Sementara itu, Sekretaris SMSI, Febriandi, menambahkan, bahwa peredaran narkoba dan kasus TPPO kini menjadi topik yang ramai dibicarakan, baik di kalangan masyarakat maupun media.

Febriandi menekankan pentingnya kerja sama antara kepolisian dan media, terutama di bidang hubungan masyarakat, guna mencegah persepsi eksklusivitas atau kubu informasi yang hanya mengutamakan kelompok tertentu.

“Tidak boleh ada versi A atau versi B. Semua pihak harus bisa mendapat informasi yang sama, agar masyarakat tidak disesatkan oleh informasi yang keliru,” tutup Febriandi.(cda)

KUTAI TIMUR, MANDAUPOST – Polres Kutai Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus kriminal menonjol, di Aula Polres Kutim, Selasa (23/09) .

Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Ardian Rahayu Priatna, yang juga turut dihadiri para Jurnalis Media.

Didepan awak media, Kapolres menjelaskan kronologi kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka berinisial AL (46), warga Gg. Damai, Sangatta Utara. Pelaku merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas Bontang. Setelah mengintai rumah, pelaku masuk saat kondisi sepi dengan cara mencongkel menggunakan obeng. Ia beraksi di tiga lokasi berbeda, yakni pada 01 September di Jl.Dayung Desa Singa Gembara, 06 September di Jl. Ilham Maulana, serta 07 September di Jl. Wolter Monginsidi, Sangatta Utara.

“Pelaku ini residivis. Usai bebas dari Lapas Bontang, kembali melakukan aksinya dengan menyasar rumah-rumah warga. Barang yang dicuri mulai dari tas, uang tunai, laptop, HT, emas, jam tangan, ponsel hingga sepeda motor. Setelah aksi terakhir, pelaku sempat kabur ke Samarinda,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp.1 miliar. Atas perbuatannya, AL dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Lanjutnya, AKBP Fauzan juga memaparkan kronologi kasus kedua yakni pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar beberapa agen Brilink di wilayah Kutim. Para pelaku beraksi dengan cara mengancam korban menggunakan parang, mendobrak pintu konter, dan mengambil uang. Aksi dilakukan di tiga lokasi, yaitu Brilink Bengalon, Brilink Galeri Jasa 4 Gg. Rambutan Jl. Yos Sudarso II, serta Brilink Lumintu Gg. Masjid Jl. Yos Sudarso II.(**)

BALIKPAPAN, MANDAUPOST – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan bahan bakar minyak (BBM), Jumat (19/09).

Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimum berhasil mengamankan lima tersangka berinisial DM (52), WA (33), JN (40), JW (22), dan RP (16), dan untuk pelaku lain masih dalam pengembangan.

Direktur Reskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Jamaluddin Farti, melalui Kasubdit Jatanras Kompol M. Eko P. Baramula, menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan PT. Virgo Kencana Sejati Line terkait hilangnya sebagian muatan BBM yang diangkut dari Tangker Pertamina menuju PT. Bayan Resources Tbk.

Berdasarkan keterangan, pada 12 Agustus 2025, sebanyak 3.036.060 liter solar dikirim menggunakan kapal tongkang Royal 19. Namun saat dilakukan pengecekan pada 15 Agustus 2025, volume BBM berkurang 552.417 liter.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui kapal tongkang sempat berhenti di perairan Loa Janan, Samarinda, dan disambangi oleh tiga kapal LCT bernama PSA selama sekitar satu jam. Setelah kejadian, dua kru kapal dan tiga kru perbantuan menghilang dan tidak dapat dihubungi,” ungkapnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,6 miliar. Sementara itu, berdasarkan pengakuan para tersangka, sebanyak 450.000 liter solar telah dijual dengan harga Rp 10.000 per liter sehingga menghasilkan Rp 4,5 miliar.

Dalam kasus ini, Ditreskrimum turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda HRV warna putih, satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih, satu unit sepeda motor Vespa Sprint warna hitam, tiga unit telepon genggam (satu iPhone 16 Pro Max, dua iPhone 16 Pro), satu unit Samsung Galaxy S25 Ultra, satu unit Apple Watch, satu unit headset Apple AirPods, perhiasan emas berupa tujuh cincin, dua kalung, satu gelang, serta uang tunai Rp 1.006.000.000.

Ditreskrimum Polda Kaltim menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penggelapan BBM ini.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan negara maupun perusahaan, serta memastikan keamanan distribusi energi di wilayah Kaltim tetap terjaga,” tegasnya.(**)

BALIKPAPAN, MANDAUPOST – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Selasa (16/9).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, serta dihadiri para Pejabat Utama Ditresnarkoba, perwakilan Bidpropam, staf Bidhumas, dan sejumlah media mitra Polda Kaltim.

Dalam paparannya, Kombes Pol Arif Bastari menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti yang diamankan berupa 3.598 gram sabu dan 3.035 butir ekstasi. Dari pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan 10 tersangka.

Dari barang bukti tersebut, Ditresnarkoba memperkirakan jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan mencapai 21.025 orang, dengan rincian Sabu seberat 3.598 gram setara menyelamatkan 17.990 jiwa dan Ekstasi sebanyak 3.035 butir setara menyelamatkan 3.035 jiwa.

“Seluruh pengungkapan kasus ini dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan media, agar masyarakat mengetahui upaya serius Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Kombes Pol Arif Bastari.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara hingga maksimal pidana seumur hidup.

Lebih lanjut, Kombes Pol Arif Bastari menegaskan bahwa mayoritas kasus yang diungkap didominasi oleh barang bukti jenis sabu. Polda Kaltim akan terus melakukan langkah-langkah tegas dan konsisten guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.(**)

Scroll to Top