Berita Populer

Berita Terbaru

HUKUM DAN KRIMINAL

PPU, mandaupost — Jajaran Unit Reskrim Polsek Penajam, Polres Penajam Paser Utara (PPU), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang karyawan warung makan terhadap majikannya sendiri. 

Pelaku berinisial IAF (23), warga Kelurahan Gunung Seteleng, kini resmi ditahan setelah kedapatan mencuri uang tunai senilai total Rp59.300.000.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Penajam AKP Ridwan Harahap, mengonfirmasi bahwa pelaku merupakan tukang masak yang sudah bekerja di warung makan milik korban sejak April 2025. Modusnya, memanfaatkan kepercayaan majikan dan kelengahan saat rumah dalam kondisi sepi.

“Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat masuk ke kamar pribadi korban dan mengambil uang dari dalam laci lemari. Setelah dicek, aksi itu ternyata sudah dilakukan sebanyak lima kali dalam satu bulan terakhir,” ujar AKP Ridwan.

Kecurigaan korban bermula ketika ia memeriksa rekaman CCTV melalui ponsel dan mendapati pelaku sedang beraksi. Tak menunggu lama, korban bersama anggota Polsek Penajam langsung mendatangi tempat tinggal pelaku yang masih berada di sekitar lokasi usaha, dan menangkapnya tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, IAF mengaku menggunakan uang curian untuk membeli barang-barang pribadi seperti sepatu, pakaian, celana, hingga alat vape. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai Rp300.000, sepasang sepatu merek Adidas, empat potong kaos, satu celana panjang merek Volcom, satu unit vaporizer, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan terhadap pelaku.

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, menyatakan tersangka telah ditetapkan secara resmi dan kini ditahan di Rutan Polsek Penajam.

“Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan dan tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain”, pungkasnya. (**)

JAKARTA, mandaupost – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika yang sekarang menjadi Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi sebaiknya mengungkapkan secara terang benderang kepada masyarakat terkait adanyabpartai politik yang menjadi mitra judi online.

“Karena Budi Arie telah mengungkapkan adanya partai politik yang menjadi mitra judi online. Sudah saatnya Budi Arie menyebut partai mana yang jadi mitra judol. Tak perlu takut, masyarakat pasti akan mendukung. Apalagi partai tersebut bercokol di Senayan,” kata Direktur Eksekutif Pusat Sosial Politik Indonesia (Puspolindo), Zulhefi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (26/5).

Bila Budi Arie tak kunjung mengungkap parpol tersebut, sama artinya Budi Arie menebar fitnah dan tentu akan berdampak buruk baik secara hukum maupun politik.

“Bisa-bisa 7 partai politik yang bercokol di Senayan melaporkan balik Budi Arie ke penegak hukum karena merasa difitnah. Tentu konsewensi hukum dan politik bagi mantan Ketua Projo itu sangat besar,” kata Zulhefi.

Zulhefi menangkap pesan dibalik pernyataan Budi Arie tersebut bahwa dirinya tak ingin sendirian terjerat dalam kasus dugaan terima fee 50 persen dari judol.

“Kalau tak ingin terjerat sendiri, sebaiknya ungkap saja partai yang menjadi mitra judol. Bila perlu ungkap juga siapa yang membeking judol,” kata Zulhefi.

Pengungkapan parpol yang menjadi mitra judol sudah sejalan dengan visi misi Presiden Prabowo. Prabowo berkomitmen untuk memberantas judol meskipun ada yang membeking atau yang menjadi mitra judol.

“Presiden Prabowo sudah tegas dan berkomitmen memberantas judol sampai ke akar-akarnya, tak peduli siapa yang membeking dan mitra. Ini kesempatan Budi Arie menunjukkan komitmennya memberantas judol,” sebut mahasiswa Program Doktoral Univetsitas Andalas tersebut.

Sebagaimana diketahui, dalam sebuah wawancara yang dilakukan oleh salah satu media online, Budi Arie Setiadi memgaku, ada salah satu partai politik yang saat ini berada di Senayan sebagai mitra judol. Rekaman tersebut viral menjadi perbincangan di publik.(**)

TARAKAN, mandaupost – setelah dilaporkan hanyut saat berenang bersama tiga orang rekannya pada Minggu pagi, seorang anak ditemukan meninggal dunia oleh Tim SAR gabungan dalam kondisi meninggal dunia, Senin (26/5/2025).

Sebelumnya, korban atas nama Muhammad Fathir Adhar, usia 13 tahun, jenis kelamin laki-laki, dilaporkan hanyut saat berenang bersama 2 temannya di perairan sekitar Pelabuhan Tengkayu II Perikanan, kedua temannya sendiri selamat.

Informasi yang diperoleh dari Kantor SAR Tarakan, tim SAR gabungan menemukan korban pada hari kedua pencarian, Senin, sekira pukul 14.50 WITA pada koordinat 3°18’17.92″N 117°32’47.23″E, radius ± 2 mil laut.

“Hari kedua operasi SAR Alhamdulillah sudah ditemukan pada pukul 14.50 WITA, di mana ditemukan di radius 2 mil laut dari LKP (lokasi kejadian perkara) dalam kondisi MD (meninggal dunia),” ujar Kepala Kantor SAR Tarakan, Syahril melalui Kasi Operasi, Dede Haryana.

Dibeberkan, korban ditemukan pada posisi tertelungkup.  Tim SAR gabungan selanjutnya mengevakuasi korban ke darat untuk selanjutnya dibawa RSUD Kota Tarakan sebelum diserahkan kepada keluarga.

Dengan telah ditemukannya korban, operasi pencarian telah ditutup. Seluruh unsur potensi SAR yang terlibat seperti personel dari Kantor SAR Tarakan, Ditpolairud Polda Kaltara, Satbrimob Polda Kaltara,  Satpolairud Polres Tarakan, KSKP Polres Tarakan, BPBD Kota Tarakan dan dibantu keluarga korban dan masyarakat telah kembali ke satuannya masing-masing.(**)

TANJUNG SELOR, mandaupost – Seorang anggota Polairud Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial Bripka L tengah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) karena diduga terlibat dalam penyelundupan 19,6 ton gula pasir dan beras asal Malaysia.

Kapal kayu KM Lintas Samudra 07 yang membawa barang ilegal itu ditangkap Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di perairan Sei Nyamuk, Sebatik, Kabupaten Nunukan, pada 27 April 2025.

Kapal tersebut diduga milik Bripka L, yang saat ini masih aktif bertugas di Polairud Polda Kaltara. “Yang bersangkutan sudah kami periksa dan dimintai keterangan,” kata Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Pol. Krishadi Permadi, Senin 26 Mei.

Dalam pemeriksaan awal, Bripka L mengklaim kapal itu bukan miliknya secara langsung, melainkan milik istrinya yang disewakan kepada pihak ketiga.

“Ada perjanjian sewa yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing. Tapi kami masih mendalami keterlibatannya,” ujar Krishadi.

Krishadi menegaskan, jika terbukti melanggar kode etik atau disiplin, Bripka L akan dikenai sanksi tegas.

“Kasus ini sudah kami laporkan ke pimpinan dan masih dalam proses penyelidikan internal,” katanya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan informasi intelijen Indonesia Maritime Information Centre (IMIC) yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.

Komandan KN Gajah Laut-404, Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto, lalu berkoordinasi dengan Direktur Operasi Laut Bakamla RI, Laksamana Pertama Octavianus Budi Susanto, untuk melakukan operasi pengejaran.

Tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) kemudian menyergap kapal target di koordinat 03°26’463″N – 117°31’121″E. Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal mengangkut 500 karung beras (sekitar 5 ton) dan 400 pack gula pasir (14,6 ton) tanpa dokumen resmi seperti Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dokumen muatan, izin impor, SIUP, dan sertifikat awak kapal.(**)

BALIKPAPAN, MP — Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Irjen Pol. Drs. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., memimpin langsung konferensi pers terkait hasil pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam II Tahun 2025 di Mapolda Kaltim, Jumat (23/5).

Dalam konferensi tersebut, Kapolda menyampaikan bahwa selama periode 1 hingga 21 Mei 2025, jajaran Polda Kaltim berhasil mengungkap 91 kasus dan mengamankan 134 tersangka, termasuk 19 Target Operasi (TO) dan 115 Non-TO.

“Operasi ini kami laksanakan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya premanisme dan tindak kriminal lainnya yang meresahkan,” ujar Irjen Pol Endar Priantoro di hadapan awak media.

Kapolda menjelaskan bahwa operasi melibatkan total 330 personel, terdiri dari 130 personel Polda dan 200 personel dari jajaran Polres. Kegiatan dilakukan secara terpadu melalui empat satuan tugas utama, yaitu Satgas Preemtif, Preventif, Gakkum, dan Banops, yang secara keseluruhan telah melaksanakan 986 kegiatan sepanjang operasi berlangsung.

Dalam keterangannya, Kapolda Kaltim menyoroti bahwa Satgas Gakkum menjadi garda terdepan dalam upaya penindakan dengan catatan 87 kegiatan, yang menghasilkan penangkapan terhadap ratusan pelaku tindak kriminal. Jenis kasus paling dominan adalah pencurian, sebanyak 33 kasus, yang tersebar di berbagai wilayah hukum Polda Kaltim.(**)

TANJUNG SELOR, MK – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan tidak akan memberikan toleransi apapun terhadap semua bentuk premanisme yang berkedok organisasi kemasyarakat (Ormas).

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yinianto, mengatakan bahwa anggotanya siap menindak tegas siapa pun yang mengganggu ketertiban umum.

“Tidak ada toleransi untuk aksi premanisme, apalagi yang berkedok mengatasnamakan ormas untuk menutupi aksi kriminalnya,”Katanya kepada Mandau Post, 15/05.

Lebih lanjut Rofikoh juga menjelaskan, Premanisme berkedok ormas ini sangat berbahaya karna sering melakukan pemerasan, dan mengintimidasi masyarakat.

“Aksi premanisme berkedok ormas sangat meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat polresta Bulungan melakukan pendekatan awal, pencegahan, hingga penindakan jika memang perlu dilakukan.

“Penanganan dilakukan bertahap tidak langsung melakukan penindakan akan tetapi akan diberikan edukasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Rofikoh juga mengajak masyarakat untuk kerjasama dengan aparat untuk menjaga ketertiban dan keamanan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. (Fy/red)

TANJUNG SELOR, MP –  Dua oknum polisi dari Polres Tana Tidung, Kalimantan Utara, ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) karena diduga terlibat dalam kasus narkoba. Keduanya berinisial Bripka MA dan Bripda RS.

Penangkapan ini berkaitan dengan pengungkapan peredaran sabu di Kecamatan Sesayap Hilir yang dilakukan oleh Polsek setempat pada 7 Mei 2025.

Kepala Bidpropam Polda Kaltara, Kombes Pol Krishadi Permadi, membenarkan bahwa kedua oknum polisi itu telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.

“Keduanya sudah kami tahan sejak 7 Mei. Pemeriksaan masih berlangsung,” kata Krishadi di kantornya, Selasa 13 Mei.

Ia menambahkan, pihaknya juga tengah menelusuri barang bukti berupa ponsel milik kedua oknum. Pemeriksaan dilakukan bersama tim ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polri di Surabaya.

“Percakapan dan transaksi di dalam ponsel sedang diperiksa. Status mereka masih sebagai saksi, namun bila terbukti, pasti akan kami proses sesuai hukum,” tegas Krishadi.

 

Oknum Polisi Saat di gelandang ke mobil Polisi

 

Sementara itu, Kapolsek Sesayap Hilir, Ipda Dedy Timang, menyampaikan bahwa tiga warga sipil yang ditangkap dalam operasi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah SR (37) dari Desa Sesayap Selor, serta RD (29) dan IS (32) dari Desa Sepala Dalung.

“Ketiga tersangka sudah ditahan dan proses hukum berjalan di Polsek Sesayap Hilir,” kata Dedy.

Dedy menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Jalan Kuburan, RT 003, Desa Sepala Dalung. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus ketiga pelaku di lokasi.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 10 paket sabu dengan berbagai ukuran, uang tunai Rp1.825.000, dua ponsel, satu motor Honda Beat putih, serta sejumlah alat isap sabu.(**)

BANJARMASIN, MP – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar operasi sikat pengungkapan kasus premanisme berhasil mengamankan 135 orang yang diduga terlibat dalam berbgai pelanggaran hukum dan premanisme.

Dari tangan tersangka, turun diamankan barang terlarang seperti senjata tajam 33 bilah, miras 106 botol, Obat terlarang 117 butir (100 Seledryl dan 17 Ekstasi), Sabu 68 paket, Airsoft gun 1 pucuk, Ranmor R4 2 unit, dan Ranmor R2 9 unit, STNK 2 lembar, BPKB, Alkohol, dan barang bukti lainnya.

Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menjelaskan, selama ini tersangka aksi premanisme banyak berkeliaran di jalan dan di jalur kegiatan perekonomian maupun kegiatan masyarakat.

“Dari pengungkapan Operasi Sikat ini, kasus yang paling menonjol adalah kasus narkoba. Dimana Polda Kalsel sangat konsen dalam pemberantasan narkoba, selain itu yang menjadi atensi juga adalah Airsoft gun dan senjata tajam,” Ungkap Kapolda, Jumat 09/05.

Dalam kasus Airsoft gun, Polda Kalsel melalui Polresta Banjarmasin melakukan penangkapan kepada tersangka dimana yang bersangkutan melakukan pengancaman terhadap warga yang kemudian dilaporkan oleh korban ke kantor kepolisian terdekat.

Kapolda pun memberikan apresiasi kepada Direktorat Reskrimum dan Jajaran Reskrim yang telah melaksanakan kegiatan ini selama 9 hari. Serta kepada masyarakat dan rekan-rekan wartawan yang memberikan dukungan dan supportnya sehingga Operasi Sikat berjalan dengan lancar.

“Polda Kalsel dan Jajaran akan terus konsen melaksanakan pemberantasan aksi premanisme, agar masyarakat di Kalimantan Selatan dapat melaksanakan aktivitas dengan aman dan nyaman,” tegas Kapolda Kalsel dalam keterangannya.

Kapolda mengimbau kepada masyarakat apabila melaksanakan aktivitas sehari-hari agar tidak menggunakan senjata tajam.(**)

Nunukan, MK – Satgas Koordinasi Penegakan Hukum Desk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia melaksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penempatan Imigran Ilegal yang terindikasi kuat sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bertempat di Aula Rupatama Polres Nunukan Provinsi Kaltara. Rabu (07/05/2025).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I K., M.Si., dan didampingi oleh Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri Brigjen Pol Budi Hermawan, S.I.K., Wadir PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol Enggar Pareanom, S.Sos., S.I.K.,M.M., Dir Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, S.I.K.,M.Si., Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., Ditgakkum Puspom TNI Mabes TNI Letkol Laut (PM) Satria Musa, Danlanal Nunukan Letkol laut (P) Primayantha Maulana Malik, S T, M.Tr Posla, Kasubsi tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Nunukan Hajar Aswad, S.H., Perwakilan Kodim 0911 Nunukan, Perwakilan Satgas Pamtas, Plt. Kepala BP3MI Kalimantan Utara Sarni, S.Sos, Kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan Faridah Aryani, S.E.,M.A.P dan dihadiri juga oleh Capt.Sukriansyah, S.IP., M.Mar selaku Koordinator KBPP KSOP Nunukan, Subdenpom VI/3-1 Nunukan Lettu CPM Catur Kurniawan Putra, S.H., serta insan pers.

Kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman warga negara Indonesia secara ilegal ke Malaysia lewat Kalimantan Utara untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dan buruh perkebunan sawit.

“Kita bersama Personil gabungan lainnya melaksanakan pemeriksaan terhadap penumpang kapal KM. Thalia pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 dan mengungkap 4 kasus dengan 3 Tersangka dan berhasil menyelamatkan sebanyak 19 orang Korban, Kemudian melakukan pemeriksaan penumpang kapal KM. Bukit Siguntang pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 dan berhasil mengungkap 5 kasus dengan 4 Tersangka dan menyelamatkan 63 orang Korban sehingga total 9 Laporan Polisi dengan 7 Tersangka dan menyelamatkan Korban sebanyak 82 orang” Ucap Brigjen Pol Nurul Azizah.

Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan modus operandi yang digunakan adalah mengirimkan PMI secara non prosedural lewat pelabuhan – pelabuhan kecil di wilayah Nunukan khususnya Pulau Sebatik menuju Malaysia dengan meminta bayaran sebesar Rp. 4.500.000 hingga Rp. 7.500.000 kepada Korban yang memiliki paspor maupun tidak.

Barang bukti yang diamankan yaitu 14 paspor, 13 unit Handphone, 13 tiket kapal, 2 surat cuti dari perusahaan Malaysia dan 3 kartu vaksin dari klinik di Malaysia.

Para Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, Pasal 4 Undang – undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 120 ayat 2 Undang – undang Nomor 06 tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan janji/bujuk rayu atau iming – iming baik melalui perekrut/ sponsor atau media sosial, silahkan dipertanyakan keabsahan perusahaan dan kontrak kerja sehingga para PMI dapat terlindungi hak – haknya sebagai pekerja migran dan juga mendorong Pemerintah Daerah untuk menyediakan pelatihan keterampilan bagi yang ingin bekerja diluar negeri”. Tambah Brigjen Pol. Nurul Azizah.

Satgas Penegakan Hukum Desk Perlindungan Pekerja Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten dan tegas dengan harapan membawa manfaat dan rasa aman bagi warga negara Indonesia.(nto/red))

Scroll to Top