TANJUNG SELOR, mandaupost – Seorang anggota Polairud Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial Bripka L tengah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) karena diduga terlibat dalam penyelundupan 19,6 ton gula pasir dan beras asal Malaysia.
Kapal kayu KM Lintas Samudra 07 yang membawa barang ilegal itu ditangkap Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di perairan Sei Nyamuk, Sebatik, Kabupaten Nunukan, pada 27 April 2025.
Kapal tersebut diduga milik Bripka L, yang saat ini masih aktif bertugas di Polairud Polda Kaltara. “Yang bersangkutan sudah kami periksa dan dimintai keterangan,” kata Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Pol. Krishadi Permadi, Senin 26 Mei.
Dalam pemeriksaan awal, Bripka L mengklaim kapal itu bukan miliknya secara langsung, melainkan milik istrinya yang disewakan kepada pihak ketiga.
“Ada perjanjian sewa yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing. Tapi kami masih mendalami keterlibatannya,” ujar Krishadi.
Krishadi menegaskan, jika terbukti melanggar kode etik atau disiplin, Bripka L akan dikenai sanksi tegas.
“Kasus ini sudah kami laporkan ke pimpinan dan masih dalam proses penyelidikan internal,” katanya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan informasi intelijen Indonesia Maritime Information Centre (IMIC) yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.
Komandan KN Gajah Laut-404, Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto, lalu berkoordinasi dengan Direktur Operasi Laut Bakamla RI, Laksamana Pertama Octavianus Budi Susanto, untuk melakukan operasi pengejaran.
Tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) kemudian menyergap kapal target di koordinat 03°26’463″N – 117°31’121″E. Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal mengangkut 500 karung beras (sekitar 5 ton) dan 400 pack gula pasir (14,6 ton) tanpa dokumen resmi seperti Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dokumen muatan, izin impor, SIUP, dan sertifikat awak kapal.(**)





