Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polres Tana Tidung Ditahan

TANJUNG SELOR, MP –  Dua oknum polisi dari Polres Tana Tidung, Kalimantan Utara, ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) karena diduga terlibat dalam kasus narkoba. Keduanya berinisial Bripka MA dan Bripda RS.

Penangkapan ini berkaitan dengan pengungkapan peredaran sabu di Kecamatan Sesayap Hilir yang dilakukan oleh Polsek setempat pada 7 Mei 2025.

Kepala Bidpropam Polda Kaltara, Kombes Pol Krishadi Permadi, membenarkan bahwa kedua oknum polisi itu telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.

“Keduanya sudah kami tahan sejak 7 Mei. Pemeriksaan masih berlangsung,” kata Krishadi di kantornya, Selasa 13 Mei.

Ia menambahkan, pihaknya juga tengah menelusuri barang bukti berupa ponsel milik kedua oknum. Pemeriksaan dilakukan bersama tim ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polri di Surabaya.

“Percakapan dan transaksi di dalam ponsel sedang diperiksa. Status mereka masih sebagai saksi, namun bila terbukti, pasti akan kami proses sesuai hukum,” tegas Krishadi.

 

Oknum Polisi Saat di gelandang ke mobil Polisi

 

Sementara itu, Kapolsek Sesayap Hilir, Ipda Dedy Timang, menyampaikan bahwa tiga warga sipil yang ditangkap dalam operasi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah SR (37) dari Desa Sesayap Selor, serta RD (29) dan IS (32) dari Desa Sepala Dalung.

“Ketiga tersangka sudah ditahan dan proses hukum berjalan di Polsek Sesayap Hilir,” kata Dedy.

Dedy menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Jalan Kuburan, RT 003, Desa Sepala Dalung. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus ketiga pelaku di lokasi.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 10 paket sabu dengan berbagai ukuran, uang tunai Rp1.825.000, dua ponsel, satu motor Honda Beat putih, serta sejumlah alat isap sabu.(**)

Share :

Berita Terkait

Populer Post

Recent Post

Scroll to Top