Berita Populer

Berita Terbaru

HUKUM DAN KRIMINAL

TANJUNG SELOR, MANDAUPOST – Inspektur Jenderal Djati Wiyoto Abadhy, Kapolda Kalimantan Utara yang baru, menegaskan kembali dedikasinya dalam memberantas narkoba dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia menyatakan tidak akan menoleransi perilaku semacam itu, meskipun pelakunya adalah internal kepolisian.

“Kalau masih ada anggota, termasuk di lingkungan Polda, yang coba-coba main narkoba, sanksinya jelas: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Irjen Djati, saat melakukan pertemuan dengan insan pers di Lepak Komai, Selasa (30/9).

Kapolda menambahkan, bahwa TPPO kini menjadi prioritas utama untuk diselesaikan, karena masih banyak kasus yang tidak dilaporkan, sedangkan sudah menimbulkan kerugian besar bagi korban, terutama perempuan dan anak-anak.

“Jaringan TPPO ini harus kita bongkar. Banyak masyarakat tergiur dengan janji pekerjaan dan kehidupan sejahtera di luar daerah, tapi akhirnya malah jadi korban,” jelas Kapolda.

Selanjutnya, ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas terkait narkoba atau perdagangan manusia yang mencurigakan. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi pihak kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.

“Siapapun yang ingin menyampaikan informasi, silakan. Jangan takut. Ini tanggung jawab kita bersama,” tambah dia.

Sementara itu, Sekretaris SMSI, Febriandi, menambahkan, bahwa peredaran narkoba dan kasus TPPO kini menjadi topik yang ramai dibicarakan, baik di kalangan masyarakat maupun media.

Febriandi menekankan pentingnya kerja sama antara kepolisian dan media, terutama di bidang hubungan masyarakat, guna mencegah persepsi eksklusivitas atau kubu informasi yang hanya mengutamakan kelompok tertentu.

“Tidak boleh ada versi A atau versi B. Semua pihak harus bisa mendapat informasi yang sama, agar masyarakat tidak disesatkan oleh informasi yang keliru,” tutup Febriandi.(cda)

KUTAI TIMUR, MANDAUPOST – Polres Kutai Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus kriminal menonjol, di Aula Polres Kutim, Selasa (23/09) .

Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Ardian Rahayu Priatna, yang juga turut dihadiri para Jurnalis Media.

Didepan awak media, Kapolres menjelaskan kronologi kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka berinisial AL (46), warga Gg. Damai, Sangatta Utara. Pelaku merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas Bontang. Setelah mengintai rumah, pelaku masuk saat kondisi sepi dengan cara mencongkel menggunakan obeng. Ia beraksi di tiga lokasi berbeda, yakni pada 01 September di Jl.Dayung Desa Singa Gembara, 06 September di Jl. Ilham Maulana, serta 07 September di Jl. Wolter Monginsidi, Sangatta Utara.

“Pelaku ini residivis. Usai bebas dari Lapas Bontang, kembali melakukan aksinya dengan menyasar rumah-rumah warga. Barang yang dicuri mulai dari tas, uang tunai, laptop, HT, emas, jam tangan, ponsel hingga sepeda motor. Setelah aksi terakhir, pelaku sempat kabur ke Samarinda,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp.1 miliar. Atas perbuatannya, AL dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Lanjutnya, AKBP Fauzan juga memaparkan kronologi kasus kedua yakni pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar beberapa agen Brilink di wilayah Kutim. Para pelaku beraksi dengan cara mengancam korban menggunakan parang, mendobrak pintu konter, dan mengambil uang. Aksi dilakukan di tiga lokasi, yaitu Brilink Bengalon, Brilink Galeri Jasa 4 Gg. Rambutan Jl. Yos Sudarso II, serta Brilink Lumintu Gg. Masjid Jl. Yos Sudarso II.(**)

BALIKPAPAN, MANDAUPOST – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan bahan bakar minyak (BBM), Jumat (19/09).

Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimum berhasil mengamankan lima tersangka berinisial DM (52), WA (33), JN (40), JW (22), dan RP (16), dan untuk pelaku lain masih dalam pengembangan.

Direktur Reskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Jamaluddin Farti, melalui Kasubdit Jatanras Kompol M. Eko P. Baramula, menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan PT. Virgo Kencana Sejati Line terkait hilangnya sebagian muatan BBM yang diangkut dari Tangker Pertamina menuju PT. Bayan Resources Tbk.

Berdasarkan keterangan, pada 12 Agustus 2025, sebanyak 3.036.060 liter solar dikirim menggunakan kapal tongkang Royal 19. Namun saat dilakukan pengecekan pada 15 Agustus 2025, volume BBM berkurang 552.417 liter.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui kapal tongkang sempat berhenti di perairan Loa Janan, Samarinda, dan disambangi oleh tiga kapal LCT bernama PSA selama sekitar satu jam. Setelah kejadian, dua kru kapal dan tiga kru perbantuan menghilang dan tidak dapat dihubungi,” ungkapnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,6 miliar. Sementara itu, berdasarkan pengakuan para tersangka, sebanyak 450.000 liter solar telah dijual dengan harga Rp 10.000 per liter sehingga menghasilkan Rp 4,5 miliar.

Dalam kasus ini, Ditreskrimum turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda HRV warna putih, satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih, satu unit sepeda motor Vespa Sprint warna hitam, tiga unit telepon genggam (satu iPhone 16 Pro Max, dua iPhone 16 Pro), satu unit Samsung Galaxy S25 Ultra, satu unit Apple Watch, satu unit headset Apple AirPods, perhiasan emas berupa tujuh cincin, dua kalung, satu gelang, serta uang tunai Rp 1.006.000.000.

Ditreskrimum Polda Kaltim menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penggelapan BBM ini.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan negara maupun perusahaan, serta memastikan keamanan distribusi energi di wilayah Kaltim tetap terjaga,” tegasnya.(**)

BALIKPAPAN, MANDAUPOST – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Selasa (16/9).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, serta dihadiri para Pejabat Utama Ditresnarkoba, perwakilan Bidpropam, staf Bidhumas, dan sejumlah media mitra Polda Kaltim.

Dalam paparannya, Kombes Pol Arif Bastari menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti yang diamankan berupa 3.598 gram sabu dan 3.035 butir ekstasi. Dari pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan 10 tersangka.

Dari barang bukti tersebut, Ditresnarkoba memperkirakan jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan mencapai 21.025 orang, dengan rincian Sabu seberat 3.598 gram setara menyelamatkan 17.990 jiwa dan Ekstasi sebanyak 3.035 butir setara menyelamatkan 3.035 jiwa.

“Seluruh pengungkapan kasus ini dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan media, agar masyarakat mengetahui upaya serius Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Kombes Pol Arif Bastari.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara hingga maksimal pidana seumur hidup.

Lebih lanjut, Kombes Pol Arif Bastari menegaskan bahwa mayoritas kasus yang diungkap didominasi oleh barang bukti jenis sabu. Polda Kaltim akan terus melakukan langkah-langkah tegas dan konsisten guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.(**)

SAMARINDA, MANDAUPOST – Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan peledak berupa bom molotov yang diduga akan digunakan dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, di Aula Rupatama Polresta Samarinda pada Senin (15/9).

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S.E.L alias E (39), warga Kutai Timur. Dari tangan tersangka, petugas menyita 27 botol bom molotov siap pakai, dua petasan, kain perca, jerigen berisi BBM, serta sejumlah barang lain yang digunakan untuk perakitan. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dan beberapa telepon genggam.

Kapolresta Samarinda menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pertemuan sejumlah orang pada 29 Agustus 2025, yang merencanakan pembuatan bom molotov untuk kepentingan aksi unjuk rasa.

“Tersangka bersama rekan-rekannya membeli bahan-bahan peledak dan menyimpannya di satu lokasi. Rencananya, bom molotov tersebut akan dirakit dan digunakan sebelum aksi digelar,” ungkap Kombes Pol Hendri Umar.

Ia menegaskan, keberhasilan jajaran Satreskrim Polresta Samarinda menggagalkan rencana ini merupakan langkah preventif dalam mencegah potensi kerusuhan yang bisa mengancam keselamatan masyarakat.

“Tindakan cepat aparat telah mencegah terjadinya gangguan serius terhadap keamanan dan ketertiban umum,” ujarnya.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk memburu pihak lain yang diduga turut terlibat, baik dalam perencanaan maupun pendanaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kapolresta Samarinda menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap upaya yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi melakukan tindakan melawan hukum. Polresta Samarinda bersama TNI dan pemerintah daerah akan terus menjaga agar Kota Samarinda tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.(**)

BONTANG, MANDAUPOST – Aksi tak senonoh seorang pria di Bontang Selatan akhirnya berhasil dihentikan setelah Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang menangkap terduga pelaku, Kamis (07/08).

Pria berinisial ‘AR’ (32) diduga melakukan tindakan eksibisionisme dengan sengaja menunjukkan alat vitalnya di sebuah toko aksesoris.

Pelaku berhasil diamankan pada Jumat (8/8) sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan Ikan Tuna, Kel.Tanjung Laut Indah. Korban ‘MA’ mengaku kaget saat pelaku yang mengenakan helm dan masker tiba-tiba membuka resleting celananya saat berpura-pura berbelanja.

Dengan bukti rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi melacak dan menangkap ‘AR’ di kediamannya. Beberapa barang bukti seperti hoodie putih, helm putih, dan sandal hitam turut disita. Kini, pelaku menjalani proses hukum di Mako Polres Bontang.

Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas pelaku kejahatan asusila.

“Masyarakat tidak perlu ragu melapor jika mengalami atau melihat tindakan serupa. Kami akan bertindak cepat demi keamanan bersama,” tegasnya.

Kini pelaku terancam hukuman berdasarkan Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 281 KUHPidana(**)

TANJUNG SELOR, MANDAUPOST – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Sepanjang Juli 2025, aparat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 12.147,55 gram sabu.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, menyebutkan jika sabu tersebut sempat beredar di masyarakat, maka diperkirakan dapat merusak hingga 242.471 jiwa. Adapun, nilai ekonomis narkotika ini ditaksir mencapai Rp7,8 miliar.

“Pemusnahan ini bukan hanya bagian dari prosedur hukum, tetapi juga bentuk nyata tanggung jawab kami dalam melindungi masa depan masyarakat,” tegasnya, Kamis (7/8).

Selain barang bukti sabu, Polda Kaltara juga berhasil mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.

“Dari kasus ini, tim kami telah mengamankan dua orang pelaku berjenis kelamin laki-laki” tambah Kapolda.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan surat ketetapan Kejaksaan Negeri Tarakan Nomor: TAP-4012/O.5.15/ENZ.1/07/2025, tertanggal 30 Juli 2025. Dari total keseluruhan sabu yang disita, sebanyak 12.123,55  gram dimusnahkan dan 24 gram disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Kapolda menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan narkoba lintas negara.

“Kami tidak akan berhenti. Perang melawan narkoba akan terus kami lanjutkan demi menjaga masa depan bangsa,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi dukungan lintas instansi dan peran serta masyarakat yang sangat membantu atas terungkapnya jaringan peredaran sabu tersebut.(cda/red)

BENGKULU, MANDAUPOST – Seorang ibu rumah tangga berinisial YT (50) dibunuh oleh putri kandungnya yang berusia 18 tahun berinisial NR saat menunaikan salat Zuhur, peristiwa tragis terjadi di Jalan Manggis, Kelurahan Panorama, Kota Bengkulu pada Sabtu (2/8) siang.

Kronologi kejadian berawal sekitar pukul 13.00 WIB ketika korban tengah menjalankan ibadah salat. Tanpa diduga, pelaku menghantam kepala ibunya dengan ulekan cobek lalu menikamnya sebanyak tiga kali di bagian leher dan dada.

Usai melakukan aksi sadisnya, pelaku keluar rumah dan memberi tahu tetangga bahwa dia telah membunuh ibunya serta menitipkan adik-adiknya. Warga yang mendengar pengakuan tersebut langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.

Tak lama kemudian, petugas dari Polsek Gading Cempaka mendatangi lokasi dan menangkap pelaku.

“Pelaku dari TKP langsung kita amankan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Gading Cempaka, Iptu Putra Agung.

Menurut penuturan warga sekitar, kata dia NR memiliki riwayat gangguan jiwa. Keterangan ini, lanjut dia masih didalami.

“Untuk itu (pernah gangguan jiwa) masih kita selidiki, namun informasi yang kita dapat dari warga sekitar sudah pernah dirawat di rumah sakit jiwa,” katanya.

Saat ini, NR masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap motif pembunuhan. Sementara kasusnya ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Bengkulu.(**)

BULUNGAN, MANDAUPOST — Upaya penyelundupan pakaian bekas digagalkan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bulungan berhasil mengamankan 55 ballpress pakaian bekas yang diangkut menggunakan truk di Jalan Poros Bulungan–Berau, Kilometer 12, Kecamatan Tanjung Selor, pada Rabu (30/7) sekitar pukul 03.00 WITA.

Truk berwarna hijau dengan bertuliskan “Hafis” berwarna putih pada bagian depan itu diamankan bersama dua orang saksi, yaitu driver truk pria berinisial A (43), warga asal Donggala, dan perempuan berinisial A (47).

Kasat Reskrim Polresta Bulungan, Kompol Irwan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Laporan Polisi Awal (LPA) Nomor: 6/7/2025/Polresta Bulungan/Polda Kaltara. Kasus ini melanggar Pasal 111 Jo 112 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Setiap importir yang mengimpor barang tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), dipidana paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya pada press release, Kamis (31/07).

Dari hasil penyelidikan, diketahui sopir telah tiga kali melakukan pengiriman pakaian bekas. Dua pengiriman sebelumnya berhasil diantar ke Balikpapan dan Samarinda.

“Pengiriman yang ketiga kali ini, berhasil digagalkan oleh Satreskrim Polresta Bulungan, saat dalam perjalanan menuju lokasi tujuan” jelas Kompol Irawan.

Menurut keterangan, pakaian bekas tersebut diangkut dari wilayah Sabanar Baru menggunakan speedboat melalui jalur sungai, lalu dipindahkan ke truk.

“Sopir mengaku menerima upah sebesar Rp9 juta untuk setiap kali pengiriman,” ungkap Kompol Irwan.(cda)

KUTAI KARTANEGARA, MANDAUPOST – Upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Kutai Kartanegara kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Samboja berhasil mengamankan seorang pria berinisial P (26), yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kawasan Gang Kuburan, Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, pada Sabtu dini hari (26/7).

Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Merespons cepat informasi tersebut, tim Reskrim yang dipimpin Aipda Abdul Gapur segera melakukan penyelidikan di lapangan.

“Petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di area gang. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu paket sabu di tangan kanannya, dan 11 paket lainnya tersimpan di dalam kotak rokok yang digenggam tangan kirinya. Total berat kotor seluruh paket mencapai 3,99 gram,” terang AKP Sarlendra.

Pelaku tak mampu mengelak dan mengakui bahwa semua barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan atau bukti penggunaan yang sah atas narkotika tersebut. Selain 12 paket sabu, petugas juga menyita satu unit handphone dan kotak rokok berwarna ungu yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolsek Samboja dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Samboja menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat langkah-langkah represif dan preventif dalam memberantas peredaran narkoba.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah kami. Kami akan terus bergerak untuk menjaga lingkungan masyarakat tetap aman dan terbebas dari ancaman narkoba,” tegasnya. (**)

Scroll to Top