Berita Populer

Berita Terbaru

HUKUM DAN KRIMINAL

SAMARINDA, MANDAUPOST – Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan peledak berupa bom molotov yang diduga akan digunakan dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, di Aula Rupatama Polresta Samarinda pada Senin (15/9).

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S.E.L alias E (39), warga Kutai Timur. Dari tangan tersangka, petugas menyita 27 botol bom molotov siap pakai, dua petasan, kain perca, jerigen berisi BBM, serta sejumlah barang lain yang digunakan untuk perakitan. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dan beberapa telepon genggam.

Kapolresta Samarinda menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pertemuan sejumlah orang pada 29 Agustus 2025, yang merencanakan pembuatan bom molotov untuk kepentingan aksi unjuk rasa.

“Tersangka bersama rekan-rekannya membeli bahan-bahan peledak dan menyimpannya di satu lokasi. Rencananya, bom molotov tersebut akan dirakit dan digunakan sebelum aksi digelar,” ungkap Kombes Pol Hendri Umar.

Ia menegaskan, keberhasilan jajaran Satreskrim Polresta Samarinda menggagalkan rencana ini merupakan langkah preventif dalam mencegah potensi kerusuhan yang bisa mengancam keselamatan masyarakat.

“Tindakan cepat aparat telah mencegah terjadinya gangguan serius terhadap keamanan dan ketertiban umum,” ujarnya.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk memburu pihak lain yang diduga turut terlibat, baik dalam perencanaan maupun pendanaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kapolresta Samarinda menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap upaya yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi melakukan tindakan melawan hukum. Polresta Samarinda bersama TNI dan pemerintah daerah akan terus menjaga agar Kota Samarinda tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.(**)

BONTANG, MANDAUPOST – Aksi tak senonoh seorang pria di Bontang Selatan akhirnya berhasil dihentikan setelah Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang menangkap terduga pelaku, Kamis (07/08).

Pria berinisial ‘AR’ (32) diduga melakukan tindakan eksibisionisme dengan sengaja menunjukkan alat vitalnya di sebuah toko aksesoris.

Pelaku berhasil diamankan pada Jumat (8/8) sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan Ikan Tuna, Kel.Tanjung Laut Indah. Korban ‘MA’ mengaku kaget saat pelaku yang mengenakan helm dan masker tiba-tiba membuka resleting celananya saat berpura-pura berbelanja.

Dengan bukti rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi melacak dan menangkap ‘AR’ di kediamannya. Beberapa barang bukti seperti hoodie putih, helm putih, dan sandal hitam turut disita. Kini, pelaku menjalani proses hukum di Mako Polres Bontang.

Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas pelaku kejahatan asusila.

“Masyarakat tidak perlu ragu melapor jika mengalami atau melihat tindakan serupa. Kami akan bertindak cepat demi keamanan bersama,” tegasnya.

Kini pelaku terancam hukuman berdasarkan Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 281 KUHPidana(**)

TANJUNG SELOR, MANDAUPOST – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Sepanjang Juli 2025, aparat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 12.147,55 gram sabu.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, menyebutkan jika sabu tersebut sempat beredar di masyarakat, maka diperkirakan dapat merusak hingga 242.471 jiwa. Adapun, nilai ekonomis narkotika ini ditaksir mencapai Rp7,8 miliar.

“Pemusnahan ini bukan hanya bagian dari prosedur hukum, tetapi juga bentuk nyata tanggung jawab kami dalam melindungi masa depan masyarakat,” tegasnya, Kamis (7/8).

Selain barang bukti sabu, Polda Kaltara juga berhasil mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.

“Dari kasus ini, tim kami telah mengamankan dua orang pelaku berjenis kelamin laki-laki” tambah Kapolda.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan surat ketetapan Kejaksaan Negeri Tarakan Nomor: TAP-4012/O.5.15/ENZ.1/07/2025, tertanggal 30 Juli 2025. Dari total keseluruhan sabu yang disita, sebanyak 12.123,55  gram dimusnahkan dan 24 gram disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Kapolda menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan narkoba lintas negara.

“Kami tidak akan berhenti. Perang melawan narkoba akan terus kami lanjutkan demi menjaga masa depan bangsa,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi dukungan lintas instansi dan peran serta masyarakat yang sangat membantu atas terungkapnya jaringan peredaran sabu tersebut.(cda/red)

BENGKULU, MANDAUPOST – Seorang ibu rumah tangga berinisial YT (50) dibunuh oleh putri kandungnya yang berusia 18 tahun berinisial NR saat menunaikan salat Zuhur, peristiwa tragis terjadi di Jalan Manggis, Kelurahan Panorama, Kota Bengkulu pada Sabtu (2/8) siang.

Kronologi kejadian berawal sekitar pukul 13.00 WIB ketika korban tengah menjalankan ibadah salat. Tanpa diduga, pelaku menghantam kepala ibunya dengan ulekan cobek lalu menikamnya sebanyak tiga kali di bagian leher dan dada.

Usai melakukan aksi sadisnya, pelaku keluar rumah dan memberi tahu tetangga bahwa dia telah membunuh ibunya serta menitipkan adik-adiknya. Warga yang mendengar pengakuan tersebut langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.

Tak lama kemudian, petugas dari Polsek Gading Cempaka mendatangi lokasi dan menangkap pelaku.

“Pelaku dari TKP langsung kita amankan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Gading Cempaka, Iptu Putra Agung.

Menurut penuturan warga sekitar, kata dia NR memiliki riwayat gangguan jiwa. Keterangan ini, lanjut dia masih didalami.

“Untuk itu (pernah gangguan jiwa) masih kita selidiki, namun informasi yang kita dapat dari warga sekitar sudah pernah dirawat di rumah sakit jiwa,” katanya.

Saat ini, NR masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap motif pembunuhan. Sementara kasusnya ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Bengkulu.(**)

BULUNGAN, MANDAUPOST — Upaya penyelundupan pakaian bekas digagalkan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bulungan berhasil mengamankan 55 ballpress pakaian bekas yang diangkut menggunakan truk di Jalan Poros Bulungan–Berau, Kilometer 12, Kecamatan Tanjung Selor, pada Rabu (30/7) sekitar pukul 03.00 WITA.

Truk berwarna hijau dengan bertuliskan “Hafis” berwarna putih pada bagian depan itu diamankan bersama dua orang saksi, yaitu driver truk pria berinisial A (43), warga asal Donggala, dan perempuan berinisial A (47).

Kasat Reskrim Polresta Bulungan, Kompol Irwan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Laporan Polisi Awal (LPA) Nomor: 6/7/2025/Polresta Bulungan/Polda Kaltara. Kasus ini melanggar Pasal 111 Jo 112 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Setiap importir yang mengimpor barang tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), dipidana paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya pada press release, Kamis (31/07).

Dari hasil penyelidikan, diketahui sopir telah tiga kali melakukan pengiriman pakaian bekas. Dua pengiriman sebelumnya berhasil diantar ke Balikpapan dan Samarinda.

“Pengiriman yang ketiga kali ini, berhasil digagalkan oleh Satreskrim Polresta Bulungan, saat dalam perjalanan menuju lokasi tujuan” jelas Kompol Irawan.

Menurut keterangan, pakaian bekas tersebut diangkut dari wilayah Sabanar Baru menggunakan speedboat melalui jalur sungai, lalu dipindahkan ke truk.

“Sopir mengaku menerima upah sebesar Rp9 juta untuk setiap kali pengiriman,” ungkap Kompol Irwan.(cda)

KUTAI KARTANEGARA, MANDAUPOST – Upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Kutai Kartanegara kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Samboja berhasil mengamankan seorang pria berinisial P (26), yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kawasan Gang Kuburan, Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, pada Sabtu dini hari (26/7).

Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Merespons cepat informasi tersebut, tim Reskrim yang dipimpin Aipda Abdul Gapur segera melakukan penyelidikan di lapangan.

“Petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di area gang. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu paket sabu di tangan kanannya, dan 11 paket lainnya tersimpan di dalam kotak rokok yang digenggam tangan kirinya. Total berat kotor seluruh paket mencapai 3,99 gram,” terang AKP Sarlendra.

Pelaku tak mampu mengelak dan mengakui bahwa semua barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan atau bukti penggunaan yang sah atas narkotika tersebut. Selain 12 paket sabu, petugas juga menyita satu unit handphone dan kotak rokok berwarna ungu yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolsek Samboja dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Samboja menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat langkah-langkah represif dan preventif dalam memberantas peredaran narkoba.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah kami. Kami akan terus bergerak untuk menjaga lingkungan masyarakat tetap aman dan terbebas dari ancaman narkoba,” tegasnya. (**)

Polres Kutai Kartanegara mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur, Selasa 22/7/2025.

KUTAI KARTANEGARA, MANDAUPOST – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur. Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di ruang Catur Prasetya Mapolres Kukar yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawita, Selasa (22/7).

Kasus bermula dari laporan resmi Deputi Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di wilayah Kecamatan Muara Jawa. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Kukar segera melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi praktik eksploitasi anak sebagai pemandu lagu di tempat hiburan malam.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan dua anak perempuan berusia 17 tahun yang direkrut secara tidak sah dan dijadikan pemandu lagu, dengan modus janji pekerjaan yang menjanjikan tanpa beban berat,” jelas AKP Ecky.

Pelaku berinisial FB diketahui merekrut korban dengan iming-iming kehidupan layak, namun setelah sampai di lokasi, para korban justru dipaksa bekerja di lingkungan hiburan malam. Tidak hanya itu, penghasilan mereka dipotong secara sepihak untuk alasan utang biaya perjalanan dan kebutuhan harian, yang oleh penyidik dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi ekonomi.

Selain dua korban utama, penyidik juga mengamankan empat anak lainnya yang diduga mengalami nasib serupa. Mereka kini dalam perlindungan pihak berwenang untuk mendapatkan penanganan medis dan psikologis.

Barang bukti yang diamankan antara lain buku catatan utang, daftar transaksi tamu, serta dokumen terkait operasional tempat hiburan malam. Satu tersangka telah ditetapkan dan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan 506 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (**)

Tim Puslitbang Polri melakukan kunjungan kerja ke Polresta Samarinda, Selasa 22/7/2025.

SAMARINDA, MANDAUPOST – Tim Puslitbang Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Syarifuddin Muhammad, S.I.K., melakukan kunjungan kerja ke Polresta Samarinda dalam rangka pelaksanaan kegiatan penelitian bertema “Menyelamatkan Generasi Emas: Peran Polri dalam Menanggulangi Kejahatan Narkoba”, Selasa (22/7/2025).

Kehadiran tim Puslitbang Polri disambut hangat oleh Wakapolresta Samarinda AKBP Heri Rusyaman,S.I.K.,M.H beserta jajaran. Kegiatan ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen Polri dalam memperkuat strategi nasional menghadapi ancaman narkotika yang kian kompleks dan lintas batas.

Dalam sambutannya, Wakapolresta Samarinda mengungkapkan bahwa sebagian besar bahan baku narkotika yang masuk ke Indonesia berasal dari luar negeri, khususnya dari wilayah Malaysia.

Negara tersebut, meskipun tidak selalu menjadi produsen utama, kerap menjadi titik transit utama sebelum barang haram itu menyebar ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Kalimantan, Sulawesi, dan Jawa.

“Inilah potret nyata yang sedang kita hadapi, baik dalam konteks peredaran nasional maupun internasional,” jelasnya.

Sementara itu, Kombes Pol Syarifuddin Muhammad menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan peran aktif semua pemangku kepentingan dalam menanggulangi kejahatan narkoba. Ia menyampaikan bahwa penanganan narkotika tidak bisa dilakukan secara sektoral, melainkan membutuhkan sinergi yang kuat, sikap tanggung jawab, serta integritas yang tinggi dari seluruh elemen bangsa.

“Upaya ini kita tujukan untuk menyelamatkan generasi emas bangsa dari ancaman narkotika, sekaligus menciptakan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan memiliki ketahanan sosial yang kuat, terutama di era pasca-pandemi,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Syarifuddin juga memaparkan bahwa Puslitbang Polri saat ini tengah memfokuskan perhatian pada peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Polri, baik dari sisi pendidikan maupun profesionalitas personel, guna menunjang kinerja kepolisian yang adaptif dan berkelanjutan.(**)

SAMARINDA, MADAUPOST – Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian jangkar kapal seberat 300 kg milik kapal TB. AB 05, di lokasi tambatan depan Masjid Tua, Kec.Samarinda Seberang.

Kapolsek KP Samarinda AKP Yusuf menjelaskan, pencurian terjadi pada Jumat (27/06) sekitar pukul 23.00 WITA, di mana kapal tersebut telah tertambat selama beberapa bulan.

Pihak agen kapal pertama kali melaporkan kehilangan tersebut, kemudian perusahaan pemilik kapal PT. Handal Subur Lautan mengirim perwakilan dari Jakarta pada 29 Juni untuk memverifikasi dan memastikan sejumlah inventaris kapal telah hilang.

Tim Reskrim pimpinan Ipda Zaqi Ur Rachman, S.H. kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka berinisial ‘R’ yang berdomisili tidak jauh dari lokasi kejadian, pada Jumat (04/07).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak perusahaan mengalami kerugian material sebesar Rp4.800.000 akibat kejadian ini,” ungkap Ipda Zaqi.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek KP Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini menjadi perhatian penting bagi pengawasan aset kapal yang tertambat dalam waktu lama, sekaligus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan pelabuhan,” pungkasnya. (**)

PPU, MANDAUPOST – Satuan Reserse Narkoba kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika di lingkungan Polres PPUdengan mengamankan dua kasus penyalah gunaan narkotika dan menyita uang jutaan rupiah dari 2 lokasi berbeda, Kamis (03/07).

Wakapolres PPU Kompol Awan Kurnianto, S.H., mengungkap dua kasus penangkapan pengedar sabu dalam waktu berdekatan.

“Keberhasilan ini berkat sinergi petugas dan partisipasi aktif masyarakat. Kami sangat menghargai informasi warga yang membantu pengungkapan kasus ini,” terang Kompol Awan.

Kasus pertama terjadi Minggu malam (29/06/25) sekitar pukul 22.00 WITA, ketika tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap ABP (31), warga Desa Tepian Batang, Paser, di depan Pelabuhan Chevron, Penajam. ABP diduga sedang akan melakukan transaksi narkoba.

Dari penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu seberat 10,08 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok Sampoerna.

Selain itu, diamankan pula lakban hitam, uang tunai Rp 50.000, dan HP Samsung Galaxy A04s. ABP yang positif menggunakan narkoba berdasarkan tes urin dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Kasus kedua terjadi pada Selasa malam (17/06/25) sekitar pukul 21.30 WITA, ketika Satresnarkoba menangkap JS (38), warga Kediri yang tinggal di Sepaku, setelah menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan.

Dari penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu seberat 27,77 gram tersembunyi di celana panjang tersangka. Barang bukti lain yang diamankan meliputi dua timbangan digital, plastik klip bening, sekop kecil dari sedotan, uang Rp 3,8 juta, HP Infinix, dan motor Honda Vario tanpa plat. JS yang hanya lulusan SD dan bekerja sebagai buruh harian dijerat dengan pasal yang sama karena menguasai sabu melebihi 5 gram.

Wakapolres menyatakan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar. Seluruh barang bukti telah diamankan, dan berkas perkara sedang dipersiapkan untuk proses hukum.(**)

Scroll to Top