Berita Populer

Berita Terbaru

HUKUM DAN KRIMINAL

BALIKPAPAN, MANDAUPOST – Dua orang residivis kasus narkotika kembali diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan dalam pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat keras di wilayah hukum Polresta Balikpapan.

Kedua pelaku, yakni IM alias A (45) dan NI alias E (47), ditangkap di kawasan Jalan Bukit Niaga, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota setelah petugas menerima informasi dari masyarakat. Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Satresnarkoba yang bergerak cepat ke lokasi dan langsung mengamankan kedua tersangka.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi dan rumah pelaku, petugas menyita 8 paket sabu seberat bruto 2,48 gram, 760 butir pil double L, 1 unit timbangan digital, 2 sendokan dari sedotan, 6 bundel plastik klip bening, 1 tutup toples plastik, 1 dompet hitam bertuliskan Vonreh, uang tunai sebesar Rp8.350.000, 1 kartu ATM BCA, serta 2 unit ponsel masing-masing merek Realme C53 dan Vivo Y36.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Bangkit Danjaya, menjelaskan bahwa pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Wisnu dengan sistem “jejak”, dan akan membayar setelah barang terjual dengan harga Rp1,3 juta per gram. Barang bukti dan kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Polresta Balikpapan mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba melalui layanan aduan 110.

“Kami jamin identitas pelapor aman dan dirahasiakan,” tegas Ipda Sangidun, anggota penyidik Satresnarkoba.(**)

BALIKPAPAN, MANDAUPOST – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur terus mendalami kasus dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang terjadi di kawasan hutan pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul), yang merupakan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK).

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., sebagai bentuk transparansi perkembangan penanganan perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari adanya informasi awal yang diterima pada tanggal 7 April 2025. Menindaklanjuti hal tersebut, Polda Kaltim segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan. Setelah dilakukan proses penyelidikan mendalam, akhirnya dikeluarkan Laporan Polisi pada 19 Mei 2025.

“Sehari berselang, pada 20 Mei 2025, penyidik Polda Kaltim mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan yang langsung diikuti dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” ujar Kombes Yuliyanto.

Yilanto menuturkan, dalam proses penyidikan sejauh ini telah diperiksa 12 orang saksi dari berbagai pihak terkait, serta empat orang saksi ahli yang terdiri dari pakar kehutanan, ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta pakar hukum pidana.

Diketahui, pada 11 Juni 2025, penyidik telah menerima surat penetapan dari pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang relevan dengan perkara.

“Dalam waktu dekat, Polda Kaltim akan melaksanakan gelar perkara guna menentukan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” pungkasnya. (**)

BANJARMASIN, MANDAUPOST – Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel). Dalam pertemuan tersebut, Habib Aboe menyoroti serius persoalan integritas dan kedisiplinan di tubuh kepolisian, khususnya menyangkut kasus penyalahgunaan narkoba oleh oknum aparat.

Salah satu hal yang menjadi perhatian utama dalam dialog antara Habib Aboe dengan Kapolda Kalsel adalah dugaan keterlibatan seorang Bhabinkamtibmas dari Polsek Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), dalam kasus narkoba. Ia secara tegas meminta penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah dan akan diambil oleh pihak kepolisian dalam menindak tegas oknum tersebut.

“Ini sangat memprihatinkan. Seorang anggota Polri yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan memberantas narkoba, justru malah terlibat. Saya minta penanganannya harus tegas dan transparan,” ujar Habib Aboe usai pertemuan, Selasa (18/6).

Tak hanya itu, dalam laporan yang diterimanya, Habib Aboe juga mengungkap bahwa terdapat enam orang anggota polisi di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Tengah yang dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan internal. Ia pun mendesak agar langkah konkret segera dilakukan untuk menegakkan disiplin dan menjaga citra institusi Polri di mata publik.

“Tidak boleh ada kompromi terhadap penyalahgunaan narkoba, apalagi di lingkungan penegak hukum. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat. Saya mendorong agar Polda Kalsel serius melakukan pembinaan dan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas politisi PKS tersebut.

Menanggapi hal tersebut, jajaran Polda Kalsel menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dan berkomitmen untuk memproses setiap pelanggaran sesuai prosedur hukum yang berlaku, baik secara etik maupun pidana. Pihak kepolisian juga mengklaim terus meningkatkan pengawasan internal dan memperkuat tes urine secara berkala terhadap anggota.

Habib Aboe menekankan bahwa pembenahan internal sangat penting dilakukan agar kehadiran Polri di tengah masyarakat tetap mendapat kepercayaan dan legitimasi.

“Polisi adalah representasi negara dalam menegakkan hukum. Jika oknumnya malah terlibat narkoba, bagaimana masyarakat bisa percaya? Maka dari itu, langkah tegas dan perbaikan sistem harus menjadi prioritas,” pungkasnya.(**)

JAKARTA, MANDAUPOST – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Indonesia (KMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung RI pada Rabu (18/6/2025).

Mereka menuntut pengusutan atas dugaan skandal korupsi di tubuh BUMN PT Pupuk Indonesia yang disebut berpotensi merugikan negara hingga Rp8,3 triliun.

Pantauan langsung di lokasi, massa aksi mulai berkumpul sejak pukul 12.30 WIB. Dengan membawa spanduk dan poster, mereka menyuarakan pendapatnya secara bergantian di atas mobil sound.

Sebuah spanduk besar terbentang di depan gerbang utama, bertuliskan: “Kapan Kejaksaan Agung RI Periksa Orang Kuat Rahmad Pribadi”. Dari atas mobil komando, salah satu massa aksi membacakan pernyataan sikap mereka.

“Kejahatan terbesar dalam politik bukanlah penyimpangan kekuasaan, tetapi normalisasi dari penyimpangan itu melalui kelambanan, pembiaran, dan pembungkaman, Kejagung wajib Panggil dan periksa Pak Rahmad Pribadi Dirut Pupuk”, seru Safruddin selaku coordinator Gerakan.

Safruddin juga menyebut kekecewaannya karena kasus yang dianggap merugikan negara triliunan dibiarkan begitu saja, “Publik kembali kecewa, masa dugaan korupsi sebesar Rp8,3 triliun di tubuh PT Pupuk Indonesia tak ada kejelasan seperti apa, kami aksi kedua kali bagian dari bentuk karena tidak ada progress”, tambahnya.

.

Suasana sempat memanas ketika massa mencoba mendorong gerbang utama, menuntut untuk bertemu langsung dengan Jaksa Agung. Barikade polisi yang berjaga sigap menahan laju massa, dan situasi kembali terkendali setelah perwakilan KMI memulai negosiasi dengan aparat.(tdi/red)

SAMARINDA, MANDAUPOST – Gubernur Kalimantan Timur Dr H Rudy Mas’ud (Harum) menginstruksikan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim agar secara rutin melaksanakan tes urine.

Hal itu ditegaskan Gubernur Harum saat Rapat Forum Komunikasi Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN) di Ruang Rapat Tepian II Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa, 17 Juni 2025.

“Ini wajib dilakukan secara berkala,” tegas Harum.

Tes urine bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim menurut Gubernur Harum, sangat penting sebagai upaya bersama melakukan pencegahan.

“Jangan sampai terpapar dan terindikasi sebagai pemakai. Apalagi terbukti sebagai pengedar. Saya pastikan akan diberi sanksi berat,” tegas Harum lagi.

Sanksi berat yang dimaksud Gubernur Harum, selain sanksi disiplin dan adminstrasi, juga pencopotan jabatan.

“Bahkan diberhentikan dari ASN,” tambah Harum.

Pemberian sanksi bagi ASN lanjut Gubernur Harum, bentuk komitmen nyata Pemerintah Provinsi Kaltim dalam membangun birokrasi yang bersih dari narkoba.

“Sekaligus upaya preventif menjaga integritas dan keteladanan para aparatur pemerintah kepada masyarakat,” ungkap Harum.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim Brigjen Pol Rudi Hartono mengatakan Kalimantan Timur sampai saat ini menjadi daerah transit sekaligus tujuan (pasar) penyelundupan barang haram (narkotika) di Indonesia.

“Panjang garis pantai kita 3.760 km membentang dari Kabupaten Berau hingga Paser, tapi pos kita hanya ada enam,” sebutnya.

Selain jalur laut yang terbuka, penyelundupan narkotika juga marak melalui jalur udara Kaltim.

“Bandara kita (Balikpapan) dalam enam bulan ini sudah 16 kali terjadi kasus narkotika,” bebernya.(**)

DENPASAR, mandaupost – Polda Jawa Timur melalui Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penyebaran konten asusila melalui media sosial, pada Sabtu (24/5).

Seorang pria berinisial IDGAMU (44), warga Denpasar, admin grup Facebook “Cinta Sedarah” yang diubah menjadi “Suka Duka”, ditangkap di Bali atas dugaan menyebarkan konten pornografi.

Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan unggahan tak senonoh di grup tersebut. Polisi menyita ponsel tersangka, dan diketahui grup itu aktif sejak 2022 dengan lebih dari 32 ribu anggota.

Kabag Penum Biro Penmas Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, menegaskan, Polri menegaskan komitmennya menjaga ruang digital dari konten merusak moral dan penyidikan terus berlanjut dengan dukungan lintas instansi.

“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan platform digital untuk menyebarkan konten-konten yang merusak moral dan nilai sosial masyarakat. Ini adalah bukti bahwa Polri serius dalam memantau serta menindak penyimpangan di ruang siber,” ucapnya.(**)

PPU, mandaupost — Jajaran Unit Reskrim Polsek Penajam, Polres Penajam Paser Utara (PPU), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang karyawan warung makan terhadap majikannya sendiri. 

Pelaku berinisial IAF (23), warga Kelurahan Gunung Seteleng, kini resmi ditahan setelah kedapatan mencuri uang tunai senilai total Rp59.300.000.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Penajam AKP Ridwan Harahap, mengonfirmasi bahwa pelaku merupakan tukang masak yang sudah bekerja di warung makan milik korban sejak April 2025. Modusnya, memanfaatkan kepercayaan majikan dan kelengahan saat rumah dalam kondisi sepi.

“Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat masuk ke kamar pribadi korban dan mengambil uang dari dalam laci lemari. Setelah dicek, aksi itu ternyata sudah dilakukan sebanyak lima kali dalam satu bulan terakhir,” ujar AKP Ridwan.

Kecurigaan korban bermula ketika ia memeriksa rekaman CCTV melalui ponsel dan mendapati pelaku sedang beraksi. Tak menunggu lama, korban bersama anggota Polsek Penajam langsung mendatangi tempat tinggal pelaku yang masih berada di sekitar lokasi usaha, dan menangkapnya tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, IAF mengaku menggunakan uang curian untuk membeli barang-barang pribadi seperti sepatu, pakaian, celana, hingga alat vape. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai Rp300.000, sepasang sepatu merek Adidas, empat potong kaos, satu celana panjang merek Volcom, satu unit vaporizer, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan terhadap pelaku.

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, menyatakan tersangka telah ditetapkan secara resmi dan kini ditahan di Rutan Polsek Penajam.

“Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan dan tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain”, pungkasnya. (**)

JAKARTA, mandaupost – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika yang sekarang menjadi Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi sebaiknya mengungkapkan secara terang benderang kepada masyarakat terkait adanyabpartai politik yang menjadi mitra judi online.

“Karena Budi Arie telah mengungkapkan adanya partai politik yang menjadi mitra judi online. Sudah saatnya Budi Arie menyebut partai mana yang jadi mitra judol. Tak perlu takut, masyarakat pasti akan mendukung. Apalagi partai tersebut bercokol di Senayan,” kata Direktur Eksekutif Pusat Sosial Politik Indonesia (Puspolindo), Zulhefi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (26/5).

Bila Budi Arie tak kunjung mengungkap parpol tersebut, sama artinya Budi Arie menebar fitnah dan tentu akan berdampak buruk baik secara hukum maupun politik.

“Bisa-bisa 7 partai politik yang bercokol di Senayan melaporkan balik Budi Arie ke penegak hukum karena merasa difitnah. Tentu konsewensi hukum dan politik bagi mantan Ketua Projo itu sangat besar,” kata Zulhefi.

Zulhefi menangkap pesan dibalik pernyataan Budi Arie tersebut bahwa dirinya tak ingin sendirian terjerat dalam kasus dugaan terima fee 50 persen dari judol.

“Kalau tak ingin terjerat sendiri, sebaiknya ungkap saja partai yang menjadi mitra judol. Bila perlu ungkap juga siapa yang membeking judol,” kata Zulhefi.

Pengungkapan parpol yang menjadi mitra judol sudah sejalan dengan visi misi Presiden Prabowo. Prabowo berkomitmen untuk memberantas judol meskipun ada yang membeking atau yang menjadi mitra judol.

“Presiden Prabowo sudah tegas dan berkomitmen memberantas judol sampai ke akar-akarnya, tak peduli siapa yang membeking dan mitra. Ini kesempatan Budi Arie menunjukkan komitmennya memberantas judol,” sebut mahasiswa Program Doktoral Univetsitas Andalas tersebut.

Sebagaimana diketahui, dalam sebuah wawancara yang dilakukan oleh salah satu media online, Budi Arie Setiadi memgaku, ada salah satu partai politik yang saat ini berada di Senayan sebagai mitra judol. Rekaman tersebut viral menjadi perbincangan di publik.(**)

TARAKAN, mandaupost – setelah dilaporkan hanyut saat berenang bersama tiga orang rekannya pada Minggu pagi, seorang anak ditemukan meninggal dunia oleh Tim SAR gabungan dalam kondisi meninggal dunia, Senin (26/5/2025).

Sebelumnya, korban atas nama Muhammad Fathir Adhar, usia 13 tahun, jenis kelamin laki-laki, dilaporkan hanyut saat berenang bersama 2 temannya di perairan sekitar Pelabuhan Tengkayu II Perikanan, kedua temannya sendiri selamat.

Informasi yang diperoleh dari Kantor SAR Tarakan, tim SAR gabungan menemukan korban pada hari kedua pencarian, Senin, sekira pukul 14.50 WITA pada koordinat 3°18’17.92″N 117°32’47.23″E, radius ± 2 mil laut.

“Hari kedua operasi SAR Alhamdulillah sudah ditemukan pada pukul 14.50 WITA, di mana ditemukan di radius 2 mil laut dari LKP (lokasi kejadian perkara) dalam kondisi MD (meninggal dunia),” ujar Kepala Kantor SAR Tarakan, Syahril melalui Kasi Operasi, Dede Haryana.

Dibeberkan, korban ditemukan pada posisi tertelungkup.  Tim SAR gabungan selanjutnya mengevakuasi korban ke darat untuk selanjutnya dibawa RSUD Kota Tarakan sebelum diserahkan kepada keluarga.

Dengan telah ditemukannya korban, operasi pencarian telah ditutup. Seluruh unsur potensi SAR yang terlibat seperti personel dari Kantor SAR Tarakan, Ditpolairud Polda Kaltara, Satbrimob Polda Kaltara,  Satpolairud Polres Tarakan, KSKP Polres Tarakan, BPBD Kota Tarakan dan dibantu keluarga korban dan masyarakat telah kembali ke satuannya masing-masing.(**)

TANJUNG SELOR, mandaupost – Seorang anggota Polairud Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial Bripka L tengah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) karena diduga terlibat dalam penyelundupan 19,6 ton gula pasir dan beras asal Malaysia.

Kapal kayu KM Lintas Samudra 07 yang membawa barang ilegal itu ditangkap Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di perairan Sei Nyamuk, Sebatik, Kabupaten Nunukan, pada 27 April 2025.

Kapal tersebut diduga milik Bripka L, yang saat ini masih aktif bertugas di Polairud Polda Kaltara. “Yang bersangkutan sudah kami periksa dan dimintai keterangan,” kata Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Pol. Krishadi Permadi, Senin 26 Mei.

Dalam pemeriksaan awal, Bripka L mengklaim kapal itu bukan miliknya secara langsung, melainkan milik istrinya yang disewakan kepada pihak ketiga.

“Ada perjanjian sewa yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing. Tapi kami masih mendalami keterlibatannya,” ujar Krishadi.

Krishadi menegaskan, jika terbukti melanggar kode etik atau disiplin, Bripka L akan dikenai sanksi tegas.

“Kasus ini sudah kami laporkan ke pimpinan dan masih dalam proses penyelidikan internal,” katanya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan informasi intelijen Indonesia Maritime Information Centre (IMIC) yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.

Komandan KN Gajah Laut-404, Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto, lalu berkoordinasi dengan Direktur Operasi Laut Bakamla RI, Laksamana Pertama Octavianus Budi Susanto, untuk melakukan operasi pengejaran.

Tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) kemudian menyergap kapal target di koordinat 03°26’463″N – 117°31’121″E. Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal mengangkut 500 karung beras (sekitar 5 ton) dan 400 pack gula pasir (14,6 ton) tanpa dokumen resmi seperti Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dokumen muatan, izin impor, SIUP, dan sertifikat awak kapal.(**)

Scroll to Top