Berita Populer

Berita Terbaru

HUKUM DAN KRIMINAL

BULUNGAN, MANDAUPOST — Upaya penyelundupan pakaian bekas digagalkan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bulungan berhasil mengamankan 55 ballpress pakaian bekas yang diangkut menggunakan truk di Jalan Poros Bulungan–Berau, Kilometer 12, Kecamatan Tanjung Selor, pada Rabu (30/7) sekitar pukul 03.00 WITA.

Truk berwarna hijau dengan bertuliskan “Hafis” berwarna putih pada bagian depan itu diamankan bersama dua orang saksi, yaitu driver truk pria berinisial A (43), warga asal Donggala, dan perempuan berinisial A (47).

Kasat Reskrim Polresta Bulungan, Kompol Irwan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Laporan Polisi Awal (LPA) Nomor: 6/7/2025/Polresta Bulungan/Polda Kaltara. Kasus ini melanggar Pasal 111 Jo 112 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Setiap importir yang mengimpor barang tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), dipidana paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya pada press release, Kamis (31/07).

Dari hasil penyelidikan, diketahui sopir telah tiga kali melakukan pengiriman pakaian bekas. Dua pengiriman sebelumnya berhasil diantar ke Balikpapan dan Samarinda.

“Pengiriman yang ketiga kali ini, berhasil digagalkan oleh Satreskrim Polresta Bulungan, saat dalam perjalanan menuju lokasi tujuan” jelas Kompol Irawan.

Menurut keterangan, pakaian bekas tersebut diangkut dari wilayah Sabanar Baru menggunakan speedboat melalui jalur sungai, lalu dipindahkan ke truk.

“Sopir mengaku menerima upah sebesar Rp9 juta untuk setiap kali pengiriman,” ungkap Kompol Irwan.(cda)

KUTAI KARTANEGARA, MANDAUPOST – Upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Kutai Kartanegara kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Samboja berhasil mengamankan seorang pria berinisial P (26), yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kawasan Gang Kuburan, Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, pada Sabtu dini hari (26/7).

Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Merespons cepat informasi tersebut, tim Reskrim yang dipimpin Aipda Abdul Gapur segera melakukan penyelidikan di lapangan.

“Petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di area gang. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu paket sabu di tangan kanannya, dan 11 paket lainnya tersimpan di dalam kotak rokok yang digenggam tangan kirinya. Total berat kotor seluruh paket mencapai 3,99 gram,” terang AKP Sarlendra.

Pelaku tak mampu mengelak dan mengakui bahwa semua barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan atau bukti penggunaan yang sah atas narkotika tersebut. Selain 12 paket sabu, petugas juga menyita satu unit handphone dan kotak rokok berwarna ungu yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolsek Samboja dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Samboja menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat langkah-langkah represif dan preventif dalam memberantas peredaran narkoba.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah kami. Kami akan terus bergerak untuk menjaga lingkungan masyarakat tetap aman dan terbebas dari ancaman narkoba,” tegasnya. (**)

Polres Kutai Kartanegara mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur, Selasa 22/7/2025.

KUTAI KARTANEGARA, MANDAUPOST – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur. Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di ruang Catur Prasetya Mapolres Kukar yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawita, Selasa (22/7).

Kasus bermula dari laporan resmi Deputi Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di wilayah Kecamatan Muara Jawa. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Kukar segera melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi praktik eksploitasi anak sebagai pemandu lagu di tempat hiburan malam.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan dua anak perempuan berusia 17 tahun yang direkrut secara tidak sah dan dijadikan pemandu lagu, dengan modus janji pekerjaan yang menjanjikan tanpa beban berat,” jelas AKP Ecky.

Pelaku berinisial FB diketahui merekrut korban dengan iming-iming kehidupan layak, namun setelah sampai di lokasi, para korban justru dipaksa bekerja di lingkungan hiburan malam. Tidak hanya itu, penghasilan mereka dipotong secara sepihak untuk alasan utang biaya perjalanan dan kebutuhan harian, yang oleh penyidik dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi ekonomi.

Selain dua korban utama, penyidik juga mengamankan empat anak lainnya yang diduga mengalami nasib serupa. Mereka kini dalam perlindungan pihak berwenang untuk mendapatkan penanganan medis dan psikologis.

Barang bukti yang diamankan antara lain buku catatan utang, daftar transaksi tamu, serta dokumen terkait operasional tempat hiburan malam. Satu tersangka telah ditetapkan dan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan 506 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (**)

Tim Puslitbang Polri melakukan kunjungan kerja ke Polresta Samarinda, Selasa 22/7/2025.

SAMARINDA, MANDAUPOST – Tim Puslitbang Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Syarifuddin Muhammad, S.I.K., melakukan kunjungan kerja ke Polresta Samarinda dalam rangka pelaksanaan kegiatan penelitian bertema “Menyelamatkan Generasi Emas: Peran Polri dalam Menanggulangi Kejahatan Narkoba”, Selasa (22/7/2025).

Kehadiran tim Puslitbang Polri disambut hangat oleh Wakapolresta Samarinda AKBP Heri Rusyaman,S.I.K.,M.H beserta jajaran. Kegiatan ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen Polri dalam memperkuat strategi nasional menghadapi ancaman narkotika yang kian kompleks dan lintas batas.

Dalam sambutannya, Wakapolresta Samarinda mengungkapkan bahwa sebagian besar bahan baku narkotika yang masuk ke Indonesia berasal dari luar negeri, khususnya dari wilayah Malaysia.

Negara tersebut, meskipun tidak selalu menjadi produsen utama, kerap menjadi titik transit utama sebelum barang haram itu menyebar ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Kalimantan, Sulawesi, dan Jawa.

“Inilah potret nyata yang sedang kita hadapi, baik dalam konteks peredaran nasional maupun internasional,” jelasnya.

Sementara itu, Kombes Pol Syarifuddin Muhammad menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan peran aktif semua pemangku kepentingan dalam menanggulangi kejahatan narkoba. Ia menyampaikan bahwa penanganan narkotika tidak bisa dilakukan secara sektoral, melainkan membutuhkan sinergi yang kuat, sikap tanggung jawab, serta integritas yang tinggi dari seluruh elemen bangsa.

“Upaya ini kita tujukan untuk menyelamatkan generasi emas bangsa dari ancaman narkotika, sekaligus menciptakan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan memiliki ketahanan sosial yang kuat, terutama di era pasca-pandemi,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Syarifuddin juga memaparkan bahwa Puslitbang Polri saat ini tengah memfokuskan perhatian pada peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Polri, baik dari sisi pendidikan maupun profesionalitas personel, guna menunjang kinerja kepolisian yang adaptif dan berkelanjutan.(**)

SAMARINDA, MADAUPOST – Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian jangkar kapal seberat 300 kg milik kapal TB. AB 05, di lokasi tambatan depan Masjid Tua, Kec.Samarinda Seberang.

Kapolsek KP Samarinda AKP Yusuf menjelaskan, pencurian terjadi pada Jumat (27/06) sekitar pukul 23.00 WITA, di mana kapal tersebut telah tertambat selama beberapa bulan.

Pihak agen kapal pertama kali melaporkan kehilangan tersebut, kemudian perusahaan pemilik kapal PT. Handal Subur Lautan mengirim perwakilan dari Jakarta pada 29 Juni untuk memverifikasi dan memastikan sejumlah inventaris kapal telah hilang.

Tim Reskrim pimpinan Ipda Zaqi Ur Rachman, S.H. kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka berinisial ‘R’ yang berdomisili tidak jauh dari lokasi kejadian, pada Jumat (04/07).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak perusahaan mengalami kerugian material sebesar Rp4.800.000 akibat kejadian ini,” ungkap Ipda Zaqi.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek KP Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini menjadi perhatian penting bagi pengawasan aset kapal yang tertambat dalam waktu lama, sekaligus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan pelabuhan,” pungkasnya. (**)

PPU, MANDAUPOST – Satuan Reserse Narkoba kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika di lingkungan Polres PPUdengan mengamankan dua kasus penyalah gunaan narkotika dan menyita uang jutaan rupiah dari 2 lokasi berbeda, Kamis (03/07).

Wakapolres PPU Kompol Awan Kurnianto, S.H., mengungkap dua kasus penangkapan pengedar sabu dalam waktu berdekatan.

“Keberhasilan ini berkat sinergi petugas dan partisipasi aktif masyarakat. Kami sangat menghargai informasi warga yang membantu pengungkapan kasus ini,” terang Kompol Awan.

Kasus pertama terjadi Minggu malam (29/06/25) sekitar pukul 22.00 WITA, ketika tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap ABP (31), warga Desa Tepian Batang, Paser, di depan Pelabuhan Chevron, Penajam. ABP diduga sedang akan melakukan transaksi narkoba.

Dari penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu seberat 10,08 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok Sampoerna.

Selain itu, diamankan pula lakban hitam, uang tunai Rp 50.000, dan HP Samsung Galaxy A04s. ABP yang positif menggunakan narkoba berdasarkan tes urin dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Kasus kedua terjadi pada Selasa malam (17/06/25) sekitar pukul 21.30 WITA, ketika Satresnarkoba menangkap JS (38), warga Kediri yang tinggal di Sepaku, setelah menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan.

Dari penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu seberat 27,77 gram tersembunyi di celana panjang tersangka. Barang bukti lain yang diamankan meliputi dua timbangan digital, plastik klip bening, sekop kecil dari sedotan, uang Rp 3,8 juta, HP Infinix, dan motor Honda Vario tanpa plat. JS yang hanya lulusan SD dan bekerja sebagai buruh harian dijerat dengan pasal yang sama karena menguasai sabu melebihi 5 gram.

Wakapolres menyatakan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar. Seluruh barang bukti telah diamankan, dan berkas perkara sedang dipersiapkan untuk proses hukum.(**)

BALIKPAPAN, MANDAUPOST – Dua orang residivis kasus narkotika kembali diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan dalam pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat keras di wilayah hukum Polresta Balikpapan.

Kedua pelaku, yakni IM alias A (45) dan NI alias E (47), ditangkap di kawasan Jalan Bukit Niaga, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota setelah petugas menerima informasi dari masyarakat. Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Satresnarkoba yang bergerak cepat ke lokasi dan langsung mengamankan kedua tersangka.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi dan rumah pelaku, petugas menyita 8 paket sabu seberat bruto 2,48 gram, 760 butir pil double L, 1 unit timbangan digital, 2 sendokan dari sedotan, 6 bundel plastik klip bening, 1 tutup toples plastik, 1 dompet hitam bertuliskan Vonreh, uang tunai sebesar Rp8.350.000, 1 kartu ATM BCA, serta 2 unit ponsel masing-masing merek Realme C53 dan Vivo Y36.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Bangkit Danjaya, menjelaskan bahwa pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Wisnu dengan sistem “jejak”, dan akan membayar setelah barang terjual dengan harga Rp1,3 juta per gram. Barang bukti dan kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Polresta Balikpapan mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba melalui layanan aduan 110.

“Kami jamin identitas pelapor aman dan dirahasiakan,” tegas Ipda Sangidun, anggota penyidik Satresnarkoba.(**)

BALIKPAPAN, MANDAUPOST – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur terus mendalami kasus dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang terjadi di kawasan hutan pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul), yang merupakan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK).

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., sebagai bentuk transparansi perkembangan penanganan perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari adanya informasi awal yang diterima pada tanggal 7 April 2025. Menindaklanjuti hal tersebut, Polda Kaltim segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan. Setelah dilakukan proses penyelidikan mendalam, akhirnya dikeluarkan Laporan Polisi pada 19 Mei 2025.

“Sehari berselang, pada 20 Mei 2025, penyidik Polda Kaltim mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan yang langsung diikuti dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” ujar Kombes Yuliyanto.

Yilanto menuturkan, dalam proses penyidikan sejauh ini telah diperiksa 12 orang saksi dari berbagai pihak terkait, serta empat orang saksi ahli yang terdiri dari pakar kehutanan, ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta pakar hukum pidana.

Diketahui, pada 11 Juni 2025, penyidik telah menerima surat penetapan dari pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang relevan dengan perkara.

“Dalam waktu dekat, Polda Kaltim akan melaksanakan gelar perkara guna menentukan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” pungkasnya. (**)

BANJARMASIN, MANDAUPOST – Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel). Dalam pertemuan tersebut, Habib Aboe menyoroti serius persoalan integritas dan kedisiplinan di tubuh kepolisian, khususnya menyangkut kasus penyalahgunaan narkoba oleh oknum aparat.

Salah satu hal yang menjadi perhatian utama dalam dialog antara Habib Aboe dengan Kapolda Kalsel adalah dugaan keterlibatan seorang Bhabinkamtibmas dari Polsek Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), dalam kasus narkoba. Ia secara tegas meminta penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah dan akan diambil oleh pihak kepolisian dalam menindak tegas oknum tersebut.

“Ini sangat memprihatinkan. Seorang anggota Polri yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan memberantas narkoba, justru malah terlibat. Saya minta penanganannya harus tegas dan transparan,” ujar Habib Aboe usai pertemuan, Selasa (18/6).

Tak hanya itu, dalam laporan yang diterimanya, Habib Aboe juga mengungkap bahwa terdapat enam orang anggota polisi di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Tengah yang dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan internal. Ia pun mendesak agar langkah konkret segera dilakukan untuk menegakkan disiplin dan menjaga citra institusi Polri di mata publik.

“Tidak boleh ada kompromi terhadap penyalahgunaan narkoba, apalagi di lingkungan penegak hukum. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat. Saya mendorong agar Polda Kalsel serius melakukan pembinaan dan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas politisi PKS tersebut.

Menanggapi hal tersebut, jajaran Polda Kalsel menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dan berkomitmen untuk memproses setiap pelanggaran sesuai prosedur hukum yang berlaku, baik secara etik maupun pidana. Pihak kepolisian juga mengklaim terus meningkatkan pengawasan internal dan memperkuat tes urine secara berkala terhadap anggota.

Habib Aboe menekankan bahwa pembenahan internal sangat penting dilakukan agar kehadiran Polri di tengah masyarakat tetap mendapat kepercayaan dan legitimasi.

“Polisi adalah representasi negara dalam menegakkan hukum. Jika oknumnya malah terlibat narkoba, bagaimana masyarakat bisa percaya? Maka dari itu, langkah tegas dan perbaikan sistem harus menjadi prioritas,” pungkasnya.(**)

JAKARTA, MANDAUPOST – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Indonesia (KMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung RI pada Rabu (18/6/2025).

Mereka menuntut pengusutan atas dugaan skandal korupsi di tubuh BUMN PT Pupuk Indonesia yang disebut berpotensi merugikan negara hingga Rp8,3 triliun.

Pantauan langsung di lokasi, massa aksi mulai berkumpul sejak pukul 12.30 WIB. Dengan membawa spanduk dan poster, mereka menyuarakan pendapatnya secara bergantian di atas mobil sound.

Sebuah spanduk besar terbentang di depan gerbang utama, bertuliskan: “Kapan Kejaksaan Agung RI Periksa Orang Kuat Rahmad Pribadi”. Dari atas mobil komando, salah satu massa aksi membacakan pernyataan sikap mereka.

“Kejahatan terbesar dalam politik bukanlah penyimpangan kekuasaan, tetapi normalisasi dari penyimpangan itu melalui kelambanan, pembiaran, dan pembungkaman, Kejagung wajib Panggil dan periksa Pak Rahmad Pribadi Dirut Pupuk”, seru Safruddin selaku coordinator Gerakan.

Safruddin juga menyebut kekecewaannya karena kasus yang dianggap merugikan negara triliunan dibiarkan begitu saja, “Publik kembali kecewa, masa dugaan korupsi sebesar Rp8,3 triliun di tubuh PT Pupuk Indonesia tak ada kejelasan seperti apa, kami aksi kedua kali bagian dari bentuk karena tidak ada progress”, tambahnya.

.

Suasana sempat memanas ketika massa mencoba mendorong gerbang utama, menuntut untuk bertemu langsung dengan Jaksa Agung. Barikade polisi yang berjaga sigap menahan laju massa, dan situasi kembali terkendali setelah perwakilan KMI memulai negosiasi dengan aparat.(tdi/red)

Scroll to Top