Berita Populer

Berita Terbaru

HUKUM DAN KRIMINAL

DHARMASRAYA, MP – Laporan kronologi resmi yang dirilis RSUD Sungai Dareh pada 5 Mei 2025 terkait meninggalnya Peri Ariyandi, mahasiswa Universitas Dharmas Indonesia (Undhari), menuai bantahan tegas dari kalangan aktivis kemanusiaan dan kesehatan.

Dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi Mandau Post pada Selasa (6/5), mereka menilai kronologi tersebut justru menunjukkan kegagalan sistemik dalam pelayanan kesehatan rumah sakit dan mengandung sejumlah pelanggaran etik dan hukum.

1. Penanganan Terlalu Lama dan Tidak Proporsional

Dalam dokumen bantahan tersebut, para aktivis menyatakan bahwa pasien dengan kondisi kritis (GCS 10, fraktur multipel, hipotensi, hematuria) masuk ke IGD pada pukul 05.26 WIB. Namun rujukan baru diterima oleh RSUP M. Djamil Padang pada pukul 12.47 WIB, hampir 7 jam setelah kedatangan.

Padahal, sesuai Permenkes No. 47 Tahun 2018 tentang pelayanan kegawatdaruratan, disebutkan bahwa pasien dalam kondisi life-threatening harus segera dirujuk dalam waktu maksimal dua jam. Keterlambatan ini dinilai sebagai bentuk kelalaian prosedural yang berujung pada pelanggaran hak hidup pasien.

2. Tidak Hadirnya Dokter Spesialis Secara Langsung

Para aktivis juga menyoroti fakta bahwa dokter spesialis ortopedi hanya melakukan konsultasi jarak jauh tanpa kehadiran langsung di IGD. Hal ini dianggap melanggar UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang mewajibkan kehadiran dokter secara langsung dalam kasus gawat darurat untuk menjamin akurasi diagnosis dan pengambilan keputusan medis.

3. Minimnya Pelayanan Psikososial dan Empati

Berdasarkan kesaksian keluarga dan rekan korban, pelayanan di IGD disebut sangat minim empati. Petugas RSUD disebut bersikap ketus, tidak komunikatif, dan bahkan mengabaikan pertanyaan dari pihak keluarga. Tidak ada dukungan psikologis atau informasi jujur yang disampaikan kepada keluarga korban terkait kondisi pasien.

Situasi ini melanggar Pasal 32 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang mewajibkan pelayanan bermartabat dan manusiawi.

4. Penanganan Tidak Komprehensif

Kondisi pasien yang mengalami cedera berat semestinya ditangani oleh tim multidisiplin (bedah syaraf, ortopedi, urologi). Namun dalam kasus ini, tidak terlihat adanya mekanisme tanggap darurat yang sesuai. Rujukan dilakukan ke banyak rumah sakit tanpa adanya inisiatif evakuasi aktif dan cepat. Ini menunjukkan kelemahan sistem dan bukan semata karena penolakan dari rumah sakit rujukan.

KESIMPULAN DAN TUNTUTAN

Para aktivis menyatakan bahwa kronologi RSUD justru menunjukkan:

* Penanganan yang lamban dan tidak sesuai protokol.
* Tidak hadirnya dokter spesialis secara langsung.
* Tidak adanya komunikasi yang manusiawi dan empatik.
* Tidak maksimalnya upaya menyelamatkan nyawa pasien.

Oleh karena itu, mereka menuntut:

1. Tim investigasi independen** diturunkan oleh Bupati Dharmasraya dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat.
2. Komite Etik RS dan IDI diminta mengkaji kemungkinan pelanggaran etik profesi.
3. Reformasi total sistem layanan kegawatdaruratan** di RSUD Sungai Dareh, termasuk pelatihan ulang SDM dalam hal empati, komunikasi krisis, dan evakuasi pasien kritis.

“Ini bukan semata soal satu korban, tapi tentang masa depan banyak nyawa yang bisa saja mengalami nasib serupa jika sistem ini tidak diperbaiki secara serius,” ujar mereka dalam pernyataan tertulis.

Ilham: Ini Alarm Kegagalan Sistem Kesehatan

Menanggapi pernyataan tersebut, Ilham, Dosen PGSD Undhari, menyatakan dukungannya terhadap desakan audit dan reformasi menyeluruh terhadap RSUD Sungai Dareh. Ia menyebut bahwa tragedi ini adalah “alarm nyata” atas kegagalan sistem kesehatan dalam merespons kondisi darurat secara cepat dan manusiawi.

“Kita sedang berhadapan dengan krisis multidimensi — etika, manajemen, hingga kepemimpinan. Ketika nyawa mahasiswa kami hilang karena lambatnya sistem, maka itu sudah cukup bukti bahwa rumah sakit ini perlu direformasi dari hulu hingga hilir,” ungkap Ilham.

“Saya berharap Pemkab tidak hanya bicara audit, tapi benar-benar menindak semua yang terlibat secara bertanggung jawab. Reformasi ini bukan sekadar laporan kertas, tapi perbaikan nyata di lapangan,” pungkasnya.(rls/red)

TARAKAN, MP – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan pemusnahan ratusan gram barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, pemusnahan barang haram ini dilakukan dengan cara dibakar untuk jenis ganja dan untuk sabu dilarutkan ke dalam air lalu dibuang di toilet.

Sebelumnya, barang bukti ini sudah melalui pemeriksaan di laboratorium BNNP Kaltim di Samarinda. Sebelum pemusnahan juga dilakukan uji sampel untuk jenis sabu oleh petugas kesehatan dan positif mengandung methamphetamine.

Ini merupakan barang bukti hasil penindakan yang dilakukan BNNP Kaltara dalam tiga perkara. Untuk jenis ganja berat netto 428,47 gram. Sementara untuk jenis sabu-sabu, kasus pertama disita 241,41 gram. Sedangkan kasus lainnya seberat 14,07 gram. Selain barang bukti, petugas juga mengamankan 5 tersangka.

“Adapun barang bukti yang kita musnahkan, sesuai LKN terhadap narkotika jenis ganja, setelah kita timbang dan dilakukan pemeriksaan laboratorium, berat netto yang akan kita musnahkan sekitar 428,47 gram. Kita sudah sisihkan seberat 0,65 gram, pemeriksaan di laboratorium BNN Samarinda dan kita sisihkan juga 0,65 gram untuk persidangan nantinya,” ujar Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho melalui Bidang Berantas, Kombes Pol Khoirun Hutapea, Selasa, 06/05.

“Kemudian untuk narkotika LKN kedua, seberat 241 gram dan telah kita sisihkan 0,3 gram untuk pemeriksaan laboratorium BNN Samarinda dan 0,3 gram untuk pembuktian nanti di persidangan, sehingga barang bukti yang nanti kita musnahkan seberat 240,4 gram,” sambungnya.

“Kemudian LK yang terakhir ada barang bukti narkotika sabu seberat 14,07 gram, telah disisihkan 0,3 gram untuk pengujian laboratorium BNN Samarinda dan 0,3 gram untuk pembuktian di persidangan. Yang dimusnahkan hari ini seberat 13,47 gram,” lanjut Khoirun Hutapea.

Dijelaskan, untuk perkara narkotika jenis ganja, terungkap pada 3 April 2025. Tim Berantas BNNP Kaltara ketika itu mengamankan inisial D dan S di Jalan Soedirman RT 5, RW 4, Nomor 36, Kelurahan Tanjung Selor Hulu, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan tepatnya di depan kantor Lion Parcel, sekira pukul 14.30 Wita.

Mereka kedapatan mengambil satu bungkus paket kotak warna coklat yang berisi plastik terlilit lakban warna coklat yang di dalamnya berisi tanaman kering berdaun, berbiji dan beranting berwarna coklat yang diduga ganja dengan berat bruto 486,37 gram.

Tim Berantas kemudian melakukan interogasi kepada tersangka terkait kepemilikan paket tersebut yang dikirim dari Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari pengakuan tersangka, mereka mengaku hanya disuruh mengambil paket tersebut oleh pemiliknya inisial A yang berdomisili di Samarinda.

BNNP Kaltara kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan berkoordinasi dengan BNNP Kaltim untuk mengamankan A. Namun, tersangka justru menyerahkan diri di Kantor BNNP Kaltim di Samarinda yang kemudian dijemput oleh tim BNNP Kaltara untuk dibawa ke Tarakan guna dilakukan proses hukum.

“Pasal yang kita kenakan terkait dengan tersangka A, narkotika ganja, kita menerapkan dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Khoirun Hutapea.

Sementara untuk perkara narkotika jenis sabu terungkap pada 7 April 2025 di Jalan P. Diponegoro, RT 14, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah sekira pukul 01.30 Wita. Tim BNNP Kaltara mengamankan tersangka H bersama barang bukti 7 bungkus sabu dengan berat 241,1 gram.

Adapun perkara sabu lainnya diungkap pada 14 April 2025 sekira pukul 21.30 Wita di Halaman Kost Batara, RT 24, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat. Tim mengamankan tersangka Z bersama barang bukti 6 bungkus plastik cetik berisi sabu seberat 14,07 gram. Setelah dilakukan pengembangkan, tim BNNP Kaltara mengamankan tersangka lainnya inisial J dan A.

“Terhadap tersangka H, J, Z dan A kita kenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 123 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Khoirun Hutapea.(rza/red)

BANJARMASIN, MP – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana dumping atau pembuangan limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ke media lingkungan. Kejadian tersebut terjadi di Desa Belayung Baru, Komplek Viland Mahantas, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Jumat (2/5).

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Riza Muttaqin, menjelaskan kasus ini terungkap  saat anggota Unit 3 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan penyelidikan pembuangan limbah B3 / limbah medis yang terjadi di Komplek Viland Mahantas.

“Semua limbah medis B3 tersebut diletakkan oleh Sdr. F alias A yang merupakan penjaga perumahan tersebut di 2 lokasi yang berdekatan, yakni dilahan kosong seluas 5 x 13 m dengan barang bukti yang ditemukan berupa 18 dus limbah B3 medis, dan di lokasi kedua dengan luas 4 x 12 m tepatnya di samping Pos Jaga Perumahan ditemukan limbah B3 medis sebanyak 30 dus yang ditutup menggunakan terpal warna biru,” ungkap Riza Muttaqin.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku yaitu melakukan penyalahgunaan pengelolaan limbah B3 medis yang berasal dari seseorang/supir truk box yang tidak dikenal oleh penanggung jawab dengan cara menaroh di lahan gambut (rawa) dan dengan ditutup terpal warna biru.

 

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari dua lokasi tersebut yakni 48 buah kardus berisikan Limbah B3 medis dan 1 klip plastik bertulisan RSUD Pulang Pisau.

Limbah B3 medis yang diamankan berupa Toples kecil bekas untuk pengecekan urine, Salep mata Chloramphenicol -1%, Sodium Chloride Infus Intravena 0,9 % 500ml, Botol kaca berisikan Ceftazidime Pentahydrate, Sarung tangan medis bekas, Botol kaca berisikan Ampicilin Sodium, Alat suntik bekas lengkap dengan jarumnya, Aqua Proinjeksi 20 ml, Kemasan obat Etanyl Fentanyl Citrate, Kantong darah, Sodium Chloride 0,9 % 100ml, Botol Hand sanitizer, Botol kaca Cefotaxime Sodium, Botol kaca paracetamol 100ml, Masker medis bekas, Kemasan alat suntik, Botol tetes telinga Phenol Glycerol 10% 5ml, dan Botol kaca Cefotaxime Sodium.

Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Riza Muttaqin mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pembuangan limbah B3 / limbah medis seperti yang terjadi dilingkungan Komplek Viland Mahantas ini dengan menghubungi hotline 110 atau dapat melaporkan ke personel Ditreskrimsus Polda Kalsel / kekantor kepolisian terdekat.(**)

Pontianak – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat berhasil membongkar jaringan penambangan emas ilegal (illegal mining) di kawasan hutan lindung Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak. Dalam operasi yang berlangsung selama tiga hari sejak 27 hingga 29 April 2025, sebanyak 12 orang ditangkap, termasuk seorang pria berinisial RY (43) yang diduga sebagai koordinator lapangan.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Ahmad Fadli dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Kamis (1/5), menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan setelah penyelidikan selama dua bulan terkait aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan mencemari sungai.

“Kami menyita barang bukti berupa 5 unit mesin dompeng, 2 unit ekskavator kecil, serta beberapa drum bahan kimia berbahaya seperti merkuri. Lokasi tambang berada di kawasan hutan lindung yang seharusnya steril dari aktivitas manusia,” tegas Irjen Ahmad Fadli.

Tim gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, dan petugas Dinas Lingkungan Hidup juga menemukan kerusakan lingkungan parah di sekitar lokasi, termasuk tercemarnya aliran Sungai Landak akibat limbah tambang.

Modus Operandi dan Peran Tersangka

Menurut keterangan Dirreskrimsus Kombes Pol Haris Munandar, para pelaku beroperasi pada malam hari untuk menghindari patroli. Mereka membayar warga lokal untuk menjadi pekerja tambang dan menjaga lokasi.

“Tersangka RY adalah orang yang mendanai operasi, menyuplai alat berat, serta menjual hasil tambang ke luar Kalimantan melalui jalur tidak resmi,” ujar Haris.

Polisi saat ini masih memburu dua tersangka lainnya yang diduga sebagai pemilik modal besar dan penghubung ke pasar luar negeri.

Ancaman Hukum

Ke-12 tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Reaksi Pemerintah Daerah

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, mengapresiasi tindakan cepat pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentoleransi aktivitas penambangan ilegal yang merusak ekosistem dan membahayakan masyarakat.

Scroll to Top