Satreskrim Polresta Bulungan Gagalkan Penyelundupan 55 Ballpress Pakaian Bekas

BULUNGAN, MANDAUPOST — Upaya penyelundupan pakaian bekas digagalkan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bulungan berhasil mengamankan 55 ballpress pakaian bekas yang diangkut menggunakan truk di Jalan Poros Bulungan–Berau, Kilometer 12, Kecamatan Tanjung Selor, pada Rabu (30/7) sekitar pukul 03.00 WITA.

Truk berwarna hijau dengan bertuliskan “Hafis” berwarna putih pada bagian depan itu diamankan bersama dua orang saksi, yaitu driver truk pria berinisial A (43), warga asal Donggala, dan perempuan berinisial A (47).

Kasat Reskrim Polresta Bulungan, Kompol Irwan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Laporan Polisi Awal (LPA) Nomor: 6/7/2025/Polresta Bulungan/Polda Kaltara. Kasus ini melanggar Pasal 111 Jo 112 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Setiap importir yang mengimpor barang tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), dipidana paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya pada press release, Kamis (31/07).

Dari hasil penyelidikan, diketahui sopir telah tiga kali melakukan pengiriman pakaian bekas. Dua pengiriman sebelumnya berhasil diantar ke Balikpapan dan Samarinda.

“Pengiriman yang ketiga kali ini, berhasil digagalkan oleh Satreskrim Polresta Bulungan, saat dalam perjalanan menuju lokasi tujuan” jelas Kompol Irawan.

Menurut keterangan, pakaian bekas tersebut diangkut dari wilayah Sabanar Baru menggunakan speedboat melalui jalur sungai, lalu dipindahkan ke truk.

“Sopir mengaku menerima upah sebesar Rp9 juta untuk setiap kali pengiriman,” ungkap Kompol Irwan.(cda)

Share :

Berita Terkait

Populer Post

Recent Post

Scroll to Top