Sabu Senilai 7,8 Milyar Dimusahkan Polda Kaltara

TANJUNG SELOR, MANDAUPOST – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Sepanjang Juli 2025, aparat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 12.147,55 gram sabu.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, menyebutkan jika sabu tersebut sempat beredar di masyarakat, maka diperkirakan dapat merusak hingga 242.471 jiwa. Adapun, nilai ekonomis narkotika ini ditaksir mencapai Rp7,8 miliar.

“Pemusnahan ini bukan hanya bagian dari prosedur hukum, tetapi juga bentuk nyata tanggung jawab kami dalam melindungi masa depan masyarakat,” tegasnya, Kamis (7/8).

Selain barang bukti sabu, Polda Kaltara juga berhasil mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.

“Dari kasus ini, tim kami telah mengamankan dua orang pelaku berjenis kelamin laki-laki” tambah Kapolda.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan surat ketetapan Kejaksaan Negeri Tarakan Nomor: TAP-4012/O.5.15/ENZ.1/07/2025, tertanggal 30 Juli 2025. Dari total keseluruhan sabu yang disita, sebanyak 12.123,55  gram dimusnahkan dan 24 gram disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Kapolda menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan narkoba lintas negara.

“Kami tidak akan berhenti. Perang melawan narkoba akan terus kami lanjutkan demi menjaga masa depan bangsa,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi dukungan lintas instansi dan peran serta masyarakat yang sangat membantu atas terungkapnya jaringan peredaran sabu tersebut.(cda/red)

Share :

Berita Terkait

Populer Post

Recent Post

Scroll to Top