BULUNGAN, mandaupost.com – Sedang asyik ngopi di sebuah warung, buronan kasus kehutanan ini tak berkutik saat tim Tabur Kejati Kalimantan Utara datang. Ahmad Bin Hanapi AT langsung diamankan dalam operasi penangkapan di Sekatak, Senin (4/5) malam.

Penangkapan dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara sekitar pukul 23.55 Wita. Pria berusia 50 tahun itu diketahui telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bulungan sejak Juli 2025.
Asisten Intelijen Kejati Kaltara, M. Fadlan, mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan.
“Terpidana diamankan saat berada di salah satu warung di wilayah Sekatak. Yang bersangkutan merupakan DPO Kejari Bulungan sejak Juli 2025,” ujarnya.
Ahmad Bin Hanapi AT sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara perambahan kawasan hutan. Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap setelah diputus pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam putusan kasasi Nomor 4239 K/Pid.Sus-LH/2025 tertanggal 3 Juli 2025, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan bulan serta denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa dan untuk sementara dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Bulungan guna menjalani proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu proses penangkapan buronan tersebut.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga penangkapan DPO ini dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Kejati Kaltara menegaskan akan terus melakukan upaya penegakan hukum, termasuk memburu para buronan lainnya yang masih berkeliaran, agar seluruh putusan pengadilan dapat dieksekusi sebagaimana mestinya.(cda)





