Berita Populer

Berita Terbaru

KALTIM

BALIKPAPAN, MANDAUPOST – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur terus mendalami kasus dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang terjadi di kawasan hutan pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul), yang merupakan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK).

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., sebagai bentuk transparansi perkembangan penanganan perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari adanya informasi awal yang diterima pada tanggal 7 April 2025. Menindaklanjuti hal tersebut, Polda Kaltim segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan. Setelah dilakukan proses penyelidikan mendalam, akhirnya dikeluarkan Laporan Polisi pada 19 Mei 2025.

“Sehari berselang, pada 20 Mei 2025, penyidik Polda Kaltim mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan yang langsung diikuti dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” ujar Kombes Yuliyanto.

Yilanto menuturkan, dalam proses penyidikan sejauh ini telah diperiksa 12 orang saksi dari berbagai pihak terkait, serta empat orang saksi ahli yang terdiri dari pakar kehutanan, ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta pakar hukum pidana.

Diketahui, pada 11 Juni 2025, penyidik telah menerima surat penetapan dari pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang relevan dengan perkara.

“Dalam waktu dekat, Polda Kaltim akan melaksanakan gelar perkara guna menentukan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” pungkasnya. (**)

SAMARINDA, MANDAUPOST – Pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Samarinda masa bakti 2024–2029 resmi dikukuhkan di Aula Arutala BAPPERIDA Kota Samarinda, Hj. Ratnawati Marnabas ditetapkan sebagai Ketua DWP Kota Samarinda dalam kepengurusan periode ini.

Pengukuhan turut dihadiri Wali Kota Samarinda Andi Harun, Ketua DWP Provinsi Kalimantan Timur Ny. Nurul Atikah Ujang, Penasehat DWP Kota Samarinda yang juga Wakil Ketua TP PKK Samarinda E.L. Nova Saefusdin Zuhri, serta sejumlah pejabat pemerintah dan perwakilan organisasi perempuan lainnya.

Dalam sambutannya, Wali Kota Andi Harun menegaskan peran strategis DWP sebagai organisasi istri Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hanya menjadi wadah silaturahmi dan pengembangan diri, tetapi juga sebagai motor penggerak kegiatan sosial, pendidikan, dan pemberdayaan perempuan.

“DWP jangan hanya jadi organisasi yang bersifat formal dan seremonial. Saya ingin DWP juga menyusun program berdasarkan data-data pembangunan di Kota Samarinda. Harus ada arah dan dampak yang jelas,” tegas Wali Kota, Selasa (24/6/2025).

Ia meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) yang dipimpin Ibnu Araby untuk memberikan target nyata dalam kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, agar sinergi antara DWP dan pemerintah berjalan efektif.

Lebih lanjut, Wali Kota menyampaikan kritik terhadap budaya organisasi yang terlalu sering terjebak dalam kegiatan simbolik.

“kalau Salah satu sebab sebuah negeri tidak maju adalah karena terlalu banyak acara seremonial dan basa-basi. Kalau gotong royong tapi tangan tetap bersih, pakaian rapi, lalu sibuk selfie—itu bukan kerja nyata. Dan lebih parah lagi, kalau organisasi lebih fokus pada arisan,” ucapnya.

Karena itu, ia mendorong DWP Kota Samarinda menghadirkan model baru dalam kepemimpinan dan program, agar dapat memberikan kemanfaatan nyata bagi masyarakat.

“Ukuran keberhasilan kepemimpinan adalah sejauh mana keberadaan kita memberikan kemaslahatan dan kemanfaatan bagi organisasi dan masyarakat,” ujarnya.

Wali Kota juga mengingatkan tentang tantangan era digital yang seringkali membuat orang terjebak dalam ilusi keberhasilan melalui media sosial.

“Dunia sedang berada dalam situasi serba digital. Ukuran keberhasilan bukan dari seberapa banyak unggahan di media sosial, tapi dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat. Kita harus cerdas menghadapi jebakan digitalisasi.”

Ia juga mendorong DWP memperkuat kolaborasi dengan berbagai organisasi perempuan lainnya seperti Bhayangkari, Persit, dan Adhyaksa Dharmakarini.

“Tidak ada yang bisa berhasil sendirian. Maka, perkuat solidaritas dan kerja sama lintas organisasi. Bahasanya Presiden: kita harus membangun simetri dan beroperasi bersama-sama,” tegasnya.

Menutup arahannya, Wali Kota berkomitmen untuk mendukung program-program DWP yang berdampak nyata.

“Kalau ada program DWP, sampaikan ke Wali Kota. Kita akan dulunh, termasuk dalam hal penganggaran, agar programnya bisa sukses dan bermanfaat,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DWP Provinsi Kalimantan Timur Nurul Atikah Ujang dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Hj. Ratnawati Marnabas dan seluruh pengurus yang telah dikukuhkan. Ia berharap kepengurusan baru dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan semangat kebersamaan.

“Saya berharap kepengurusan ini dapat menjalankan tugas dengan dedikasi tinggi, menjaga solidaritas, serta mampu menjadi garda terdepan dalam memperkuat peran perempuan dalam pembangunan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara DWP Kota Samarinda dan DWP Provinsi Kaltim.

“Kami di DWP Provinsi siap mendukung, bekerja sama, dan bersinergi dalam setiap pelaksanaan program kerja demi mencapai tujuan bersama dalam pemberdayaan perempuan, peningkatan kesejahteraan keluarga, dan pembangunan daerah,” pungkasnya.(**)

SAMARINDA, MANDAUPOST – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda menyelenggarakan kegiatan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, Kegiatan ini berlangsung di Command Center Diskominfo dan diikuti oleh berbagai perangkat daerah, kelurahan, serta UPTD Puskesmas di Kota Samarinda, Rabu (25/06/2025).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kominfo, Dr. Aji Syarif Hidayatullah. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh peserta dan narasumber yang hadir. Ia juga menegaskan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik oleh seluruh perangkat daerah.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan kepastian hukum dalam pelayanan informasi publik serta meminimalisasi potensi sengketa antara badan publik dan masyarakat,” jelas Aji. Ia juga menggarisbawahi bahwa pemahaman yang tepat mengenai informasi yang boleh dibuka dan yang dikecualikan sangat penting untuk menjaga keamanan dan kepercayaan publik.

Diketahui, Pemerintah Kota Samarinda pernah menghadapi sejumlah sengketa informasi, termasuk lima kasus pada tahun 2023 dan dua kasus pada 2024 yang masih dalam proses persidangan. Oleh karena itu, pelaksanaan uji konsekuensi menjadi langkah penting untuk mengidentifikasi jenis informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Partisipasi PPID Pelaksana dalam kegiatan ini juga mengalami peningkatan. Pada 2023, sebanyak 27 PPID mengikuti dua kali pelaksanaan uji konsekuensi. Jumlah tersebut meningkat menjadi 36 PPID pada 2024. Sedangkan pada 2025, tercatat 16 PPID turut serta, dengan 11 di antaranya mengusulkan informasi baru untuk diuji.

Sebagai PPID Utama, Diskominfo berperan dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa informasi, melakukan uji konsekuensi, serta menetapkan klasifikasi informasi yang dapat dibuka atau harus dikecualikan. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terwujud dokumen klasifikasi informasi yang sah dan tata kelola informasi publik yang semakin berkualitas di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

“Kegiatan ini sangat strategis untuk meningkatkan pemahaman mengenai batasan informasi yang dapat dibuka dan yang harus dikecualikan, demi perlindungan data dan keamanan informasi negara maupun masyarakat. Kami berharap seluruh perangkat daerah semakin siap dalam menghadapi permohonan informasi publik secara profesional dan sesuai regulasi,” ungkap Dr. Aji Syarif.

Peserta kegiatan ini berasal dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, antara lain: Inspektorat Kota Samarinda, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perikanan, enam kelurahan (Loa Buah, Sindang Sari, Gunung Panjang, Karang Anyar, Bugis, dan Bandara), serta empat UPTD Puskesmas (Wonorejo, Pasundan, Samarinda Kota, dan Temindung).

Adapun narasumber sekaligus penguji dalam kegiatan ini yaitu Dr. Silviana Purwanti, S.Sos., M.Si. (Akademisi Universitas Mulawarman), Euis Eka April Yani, S.STP., M.M. (Kepala Bidang Pengelolaan Pelayanan Informasi Diskominfo Kota Samarinda), dan Elia Jesika Mening, S.H., M.H. (Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda).

Kegiatan uji konsekuensi ini bertujuan untuk menilai dan memastikan apakah suatu informasi layak dikecualikan dari keterbukaan kepada publik, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Proses ini penting guna menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap data yang bersifat rahasia atau sensitif.

Melalui kegiatan ini, Diskominfo Kota Samarinda berharap dapat memperkuat komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi informasi, sekaligus menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi strategis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(**)

BONTANG, MANDAUPOST – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyampaikan Pendapat Akhir Wali Kota dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Sidang III Tahun 2025 DPRD Kota Bontang.

Rapat yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota pada Senin malam (23/6/2025) dilaksanakan dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Rapat paripurna dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam selaku pimpinan rapat didampingi Wakil Ketua, Sitti Yara dan Maming.

Rapat memenuhi kuorum yang dihadiri 18 orang Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bontang. Turut hadir perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah beserta Asisten, Staf Ahli, Kepala Badan, Kepala Dinas, Camat, dan Lurah di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang, perwakilan Instansi Vertikal, serta perwakilan Perusahaan, Perbankan dan Partai Politik.

Dalam sambutannya, Wali Kota mengawali dengan menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Bontang atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan pendapat akhir. Ia juga mengapresiasi proses pembahasan Raperda yang berjalan lancar dan konstruktif.

Wali Kota menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Ia menyampaikan kabar baik bahwa Pemerintah Kota Bontang kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Pemerintah, katanya, berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dengan rencana aksi yang telah disusun bersama.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya perbaikan berkelanjutan terhadap sistem pengendalian internal, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban.

Catatan dan rekomendasi dari DPRD akan dijadikan bahan evaluasi guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran di masa mendatang. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat.

Terkait dengan proses selanjutnya, Wali Kota menyampaikan bahwa setelah Raperda ini disetujui DPRD, maka akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dilakukan evaluasi dan penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penyesuaian akan dilakukan agar tetap sejalan dengan program pembangunan di tingkat provinsi maupun nasional.
Dalam forum tersebut, Wali Kota juga menyampaikan catatan penting dari hasil Rapat Koordinasi Nasional dengan Kementerian Lingkungan Hidup.

Kota Bontang disebut sebagai salah satu kota dengan sistem pengelolaan sampah sanitary landfill yang sudah berjalan sejak tahun 2008. Meski dikelilingi kawasan industri, Bontang diakui sebagai salah satu kota dengan udara terbersih di Indonesia.

Selain itu, Bontang juga tidak menerapkan pembakaran sampah di TPA, berbeda dengan sejumlah daerah lain.
Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan. Salah satu contoh konkret yang disampaikan adalah kolaborasi antara masyarakat dan perusahaan dalam pengecatan median jalan kota.

Masyarakat juga diajak untuk mulai menghitung dan mengurangi emisi gas rumah kaca dari aktivitas sehari-hari, serta berperan aktif dalam berbagai program pelestarian lingkungan.

Menutup sambutannya, Wali Kota mengajak semua pemimpin dan aparatur daerah untuk merenungi kembali arti tanggung jawab dan amanah publik, yang tidak hanya dipertanggungjawabkan di dunia tetapi juga di akhirat. Ia mengajak semua pihak untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Sebagai penutup, ia kembali mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Bontang, stakeholder, serta media massa atas sinergi dan dukungan dalam membangun Kota Bontang. Ia juga memanjatkan doa agar semua pihak diberi kekuatan dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam rapat paripurna disampaikan Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Bontang dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang dibacakan oleh Anggota DPRD Kota Bontang, Rustam.

Seluruh Fraksi DPRD Kota Bontang menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Kota Bontang dan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD Kota Bontang yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Bontang, Yessy Waspo Prasetyo.

Di akhir rapat paripurna dilaksanakanan Penandatangan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD Kota Bontang oleh Wali Kota dan Pimpinan DPRD Kota Bontang.(**)

BONTANG, MANDAUPOST – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, secara resmi membuka kegiatan Pelatihan Peningkatan Kualitas Data yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bontang dengan mengusung tema “Data Berkualitas sebagai Fondasi Satu Data Indonesia Kota Bontang”. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Hotel Bintang Sintuk pada Selasa (24/6/2025).

Turut hadir dalam acara pembukaan tersebut Asisten Administrasi Umum, Akhmad Suharto, Kepala Dinas Kominfo Bontang, Anwar Sadat beserta jajaran, serta perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Bontang dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bontang.

Dalam sambutannya, Wali Kota Neni menyampaikan apresiasi atas prakarsa Dinas Kominfo dalam menyelenggarakan pelatihan yang dinilai penting dalam memperkuat komitmen bersama menuju terwujudnya Satu Data Kota Bontang.

“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Dinas Kominfo Bontang beserta seluruh jajarannya. Semoga kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antar unsur penyelenggara data di Kota Bontang,” ungkap Neni.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya sinergi antara Sekretariat Forum Satu Data (Bapperida), Walidata daerah (Kominfo), Pembina Data (BPS), serta seluruh produsen data dari berbagai perangkat daerah.

“Melalui kolaborasi yang kuat, saya yakin kualitas data statistik sektoral kita akan semakin baik dan akurat, menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan berbasis bukti,” jelasnya.

Wali Kota juga menyoroti kebijakan nasional Satu Data Indonesia yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, serta diperkuat di tingkat daerah melalui Perwali Bontang Nomor 2 Tahun 2024.

Kebijakan ini bertujuan memastikan integritas dan aksesibilitas data yang dihasilkan pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk kepentingan publik.

“Data berkualitas bukan sekadar angka. Ia menjadi landasan bagi kebijakan yang efektif, penganggaran yang tepat sasaran, hingga peningkatan mutu layanan publik. Oleh karena itu, keakuratan dan pertanggungjawaban data menjadi keharusan,” tegasnya.

Neni juga mengingatkan pentingnya peran aktif seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan stakeholder dalam mendukung tugas walidata.

“Satu Data Kota Bontang tidak hanya tentang pelaksanaan komitmen, tapi juga keberlanjutan dalam menjaga kualitas dan konsistensi data,” tuturnya.

Di akhir sambutan, Neni menyambut baik pemaparan dari Bapperida sebagai Sekretariat Forum Satu Data dan BPS Bontang selaku Pembina Data, yang akan memberikan perspektif dan masukan untuk memperkuat sistem data sektoral Pemkot Bontang.(**)

SANGATTA, MANDAUPOST – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke 38 masa persidangan ke 3 tahun 2024/2025 dengan agenda penyampaian nota penjelasan pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berlangsung di Ruang Sidang Utama, Gedung DPRD Kutai Timur (Kutim), Senin (23/6/2025) pagi.

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jimmi dan didampingi Wakil Ketua II Prayunita Utami tersebut, Bupati Ardiansyah Sulaiman membacakan nota pemerintah di hadapan 30 anggota DPRD yang hadir, perwakilan Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah serta undangan lainnya.

Lebih lanjut, Bupati Ardiansyah mengatakan, penjelasan Raperda itu diharapkan dapat segera melaksanakan pembahasan bersama-sama dengan DPRD Kutim. Mengingat Perda tersebut memiliki urgensi. Diantaranya, Pemerintah daerah saat ini telah memiliki Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 127 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyebutkan setelah penetapan Peraturan Daerah tersebut dilakukan evaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Daerah yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, terdapat beberapa materi pengaturan yang perlu dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 serta gambaran umum evaluasi Peraturan Daerah.

“Penyempurnaan redaksional sejumlah Pasal. Layanan pada Retribusi Jasa Umum pada pelayanan Kesehatan di RSUD Kudungga yaitu, beberapa layanan direlokasi dan layanan dihapus, layanan pada Retribusi Jasa Umum pada Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Tipe D,” bebernya.

Selain itu, perubahan Raperda ini juga berdampak terhadap beberapa layanan direlokasi, diantaranya Retribusi Jasa Umum pada Pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, retribusi Jasa Umum pada pelayanan pasar direlokasi, beberapa layanan pada Retribusi Jasa Usaha pada penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan dan tempat kegiatan usaha lainnya direlokasi, beberapa layanan pada Retribusi Jasa Usaha pada Pemanfaatan Aset Daerah direlokasi. Struktur dan besaran tarif retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disempurnakan redaksional serta struktur dan besaran tarif retribusi penggunaan tenaga kerja asing (PTKA) disempurnakan redaksional.

“Kemudian, sesuai dengan amanat Pasal 128 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Bupati Kutai Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi dimaksud dengan melakukan perubahan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kutim, Jimmi mengatakan, sesuai rekomendasi Menteri Keuangan bahwa Perda nomor 1 tahun 2024 perlu dilakukan evaluasi sesuai dengan pasal 99 Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan daerah serta pasal 27 Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi.

“Berdasarkan rekomendasi tersebut, maka pemerintah agar segera merubah Peraturan Daerah tersebut. Dengan harapan perubahan peraturan daerah tersebut, dapat meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang berperan penting dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Kutai Timur,” ujarnya.(**)

TENGGARONG, MANDAUPOST – Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin hari ini resmi mengemban amanah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2025–2030. Pelantikan dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, di Pendopo Odah Etam, Samarinda, pada Senin (23/6/2025).

 

Pelantikan ini sekaligus menandai dimulainya babak baru kepemimpinan di Kukar pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar, di mana pasangan Aulia-Rendi berhasil mengungguli dua kandidat lainnya.

Bersamaan dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, turut dilantik pula Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Ketua TP Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda), serta Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kukar.

Acara pelantikan ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltim dan Kukar, Sekretaris Daerah Kukar Sunggono, Anggota DPRD, Kepala Perangkat Daerah, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Gubernur Rudy Mas’ud menyampaikan harapannya agar Aulia-Rendi menjalankan amanah dengan komitmen tinggi, dedikasi, dan integritas penuh demi kemajuan Kukar. Gubernur secara spesifik meminta perbaikan infrastruktur, terutama ruas jalan yang rusak, serta peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Selain itu, Gubernur juga menekankan pentingnya menjaga keharmonisan antara Pemerintah Kabupaten Kukar dan Pemerintah Provinsi Kaltim, mengingat posisi strategis Kukar sebagai wilayah terluas, secara historis merupakan kerajaan tertua, dan kaya akan sumber daya alam. Rudy Mas’ud mendorong agar pembangunan di Kukar berorientasi pada terobosan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Tak lupa, Gubernur juga meminta TP PKK Kukar untuk aktif dan berkontribusi nyata dalam pembangunan melalui pelaksanaan 10 program pokok PKK. Hal serupa diharapkan dari Dekranasda dan Bunda PAUD Kukar, agar menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik guna membantu meningkatkan ekonomi daerah dan mencerdaskan generasi penerus. “Jangan KKN, lakukan kepemimpinan dengan bersih dan akuntabel. Selamat bertugas,” pungkas Gubernur.

Menanggapi pesan Gubernur, Bupati Kukar Aulia Rahman, usai dilantik, menyatakan kesiapannya untuk langsung bekerja. Ia menegaskan bahwa tidak akan ada proses transisi yang berlarut-larut karena visi “Kukar Idaman” dan “Kukar Idaman Terbaik” tidak bertolak belakang, melainkan merupakan penyempurnaan. “Langsung kita gas kerja apa yang dibutuhkan masyarakat. Kenapa langsung? Karena tidak ada proses transisi, pasalnya tidak ada yang bertolak belakang antara Kukar Idaman dengan Kukar Idaman Terbaik tapi sebagai penyempurnaan Kukar Idaman,” jelas Aulia. Ia optimis masyarakat akan mulai merasakan hasil kerja mereka bahkan sebelum 100 hari pertama masa jabatan.

Aulia menegaskan bahwa program-program yang berkelanjutan akan segera direalisasikan, termasuk program bantuan nelayan produktif yang ditingkatkan dari 25 ribu menjadi 100 ribu nelayan. “Intinya program yang sifatnya melanjutkan akan langsung kita laksanakan. Makanya kami tidak melakukan program 100 hari kerja karena kami menyempurnakan Kukar Idaman,” imbuhnya.

Terkait masalah infrastruktur jalan yang disoroti Gubernur, Bupati Aulia mengakui bahwa meskipun pemetaan jalan dari segi status sudah baik, tantangan utama adalah luasnya wilayah Kukar. Untuk itu, pihaknya akan menetapkan skala prioritas dalam menuntaskan permasalahan ini. “Kita komitmen untuk menuntaskan masalah ini, semua komitmen dengan Pemprov akan kami jalankan dengan sebaik-baiknya. Komitmen kami tentunya menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” tutup Aulia.(**)

TENGGARONG, MANDAUPOST – Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) terpilih periode 2025-2030, Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin, langsung bertolak ke Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, pada Senin (23/6/2025) untuk mengikuti program retret kepala daerah. Kegiatan ini diselenggarakan di Kampus IPDN Jatinangor segera setelah pelantikan mereka.

Pasangan pemimpin Kukar ini dijadwalkan mengikuti program Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut selama empat hari penuh, mulai dari tanggal 23 hingga 26 Juni 2025. Selama retret, Aulia dan Rendi akan mendapatkan serangkaian pelatihan orientasi kepemimpinan yang esensial untuk menjalankan tugas mereka.

Retret Kepala Daerah ini memiliki tujuan utama untuk memperkuat persatuan bangsa dan memastikan seluruh kepala daerah memahami serta mampu mengimplementasikan kebijakan pemerintah pusat. Diharapkan, melalui program ini, para pemimpin daerah dapat bersinergi lebih baik dengan kebijakan nasional demi kemajuan daerah masing-masing dan stabilitas negara.(**)

SAMARINDA, MANDAUPOST – Gubernur Kaltim H Rudy Mas’ud (Harum) resmi melantik Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2025-2030, Aulia Rahman Basri dan Wakil Bupati Rendy Solihin di Pendopo Lamin Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Senin 23 Juni 2025.

“Selamat bertugas Pak Bupati Aulia Rahman Basri dan Pak Wakil Bupati Rendi Solihin. Semoga amanah ini dijalankan dengan penuh komitmen, dedikasi dan integritas demi kemajuan Kutai Kartanegara dan kesejahteraan rakyatnya,” kata Gubernur Harum usai pelantikan.

Harapan pertama disampaikan Gubernur Harum kepada duet pemimpin baru Kutai Kartanegara, agar hubungan harmonis dan saling mendukung bisa terus dibangun antara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kolaborasi ini penting agar pembangunan di Kukar selaras dengan arah pembangunan Kalimantan Timur secara keseluruhan.

Gubernur Harum menjelaskan Kabupaten Kutai Kartanegara adalah wilayah yang strategis dan sangat kaya potensi. Bukan hanya kabupaten terbesar, tapi juga yang tertua di Kalimantan Timur, bahkan salah satu yang tertua di Indonesia.

Wilayah ini menyimpan sejarah panjang kerajaan nusantara, dengan kekayaan alam yang melimpah dari migas, pertambangan, pertanian, kehutanan, hingga perikanan dan pariwisata budaya.

Bahkan, sebagian wilayah Kukar telah ditetapkan sebagai bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN). Ini tentu menjadi peluang emas sekaligus tantangan.

“Kami percaya, dengan kepemimpinan yang kolaboratif, inklusif, dan berpihak pada rakyat, Kutai Kartanegara akan menjadi episentrum pertumbuhan ekonomi baru Kalimantan Timur,” pesan Gubernur.

Kepada Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kertanegara yang baru, Gubernur Harum juga mengingatkan agar dapat menjalankan tugas dan wewenang dengan penuh tanggung jawab dan keberanian.

“Pastikan program-program daerah berpihak kepada rakyat, menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, infrastruktur (utamanya jalan), dan perlindungan sosial,” tegas Gubernur.

“Sinergikan dengan visi besar kita di provinsi, yaitu Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas, dan pastikan program-program seperti Gratispol serta Jospol bisa dirasakan masyarakat sampai ke desa-desa,” sambungnya.

Pesan penting lain yang dititipkan Gubernur Harum adalah soal korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Satu hal yang ingin saya tekankan secara khusus. Jangan pernah tergoda untuk menyalahgunakan kekuasaan. Jangan lakukan tindakan korupsi, kolusi, atau nepotisme dalam bentuk apa pun,” tegas Gubernur Harum lagi.

Orang nomor satu Kaltim itu menjaga duet pemimpin Kukar itu bisa menjaga kepercayaan rakyat Kukar dengan sebaik-baiknya.

Mantan Anggota Komisi VII dan III DPR RI itu juga mengingatkan bahwa pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel adalah fondasi utama kemajuan.

“Karena itu, jadikan amanah ini sebagai jalan pengabdian, bukan jalan kepentingan pribadi. Lebih baik kita sederhana tapi terhormat, daripada mewah tapi mengkhianati rakyat,” pungkasnya.

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara juga dirangkai dengan pelantikan Ketua TP PKK, Ketua TP Posyandu, Ketua Dekranasda dan Bunda PAUD Kabupaten Kutai Kartanegara Masa Jabatan Tahun 2025-2030. Pelantikan tersebut dilakukan oleh Ketua TP PKK Kaltim, Ketua TP Posyandu Kaltim, Ketua Dekranasda Kaltim dan Bunda PAUD Hj Sarifah Suraidah Harum kepada Andi Deska Pradifa Aulia, istri bupati terpilih Aulia Rahman Basri.

Pelantikan dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji dan Sekda Kaltim Sri Wahyuni, serta Forkopimda Kaltim dan Kutai Kartanegara. (sul/yans/adpimprovkaltim)

SAMARINDA, MANDAUPOST – Seluruh Kepala Perangan Daerah Kota Samarinda melakukan Presentasi Rencana Program Kerja tahun anggaran 2026 dihadapan Walikota Samarinda Dr. H. Andi Harun di Aula Rumah Jabatan Walikota Jl. S. Parman. Senin (23/6/2025).

Presentasi Program rencana kerja OPD ini bertujuan untuk  mengetahui capaian tunjuan yang akan kita capai dan dapat menjalankan program kegiatan dengan sebaik-baiknya serta  mendorong agar kualitas layanan publik Pemkot Samarinda kembali menunjukan hal yang positif.

Pada arahan Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkot Samarinda Ali Fitri Noor menyampaikan agar dalam penyusunan Program Kerja OPD sesuai dengan visi dan misi Walikota dan Wakil walikota Samarinda 2025-2030.

Ali Fitri Noor berharap agar seluruh OPD  menyatukan sudut pandang kita untuk Kemajuan kota Samarinda sesuai dengan 6 Program Aksi tahun 2025-2030 sebagai implementasi visi misi walikota dan wakil walikota Samarinda untuk masyarakat kota Samarinda.

Usai memberikan arahan, masing-masing OPD melakukan Presentasi secara bergantian dan akan dinilai oleh  para penilaian diantaranya, Walikota Samarinda, Sekda, Asisten, Baperida Kota Samarinda, Kepala Bidang Adbang Sekretariat kota Samarinda dan  Ketua TWAP kota Samarinda.(**)

Scroll to Top