Berita Populer

Berita Terbaru

KALTARA

Nunukan, MK – Satgas Koordinasi Penegakan Hukum Desk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia melaksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penempatan Imigran Ilegal yang terindikasi kuat sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bertempat di Aula Rupatama Polres Nunukan Provinsi Kaltara. Rabu (07/05/2025).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I K., M.Si., dan didampingi oleh Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri Brigjen Pol Budi Hermawan, S.I.K., Wadir PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol Enggar Pareanom, S.Sos., S.I.K.,M.M., Dir Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, S.I.K.,M.Si., Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., Ditgakkum Puspom TNI Mabes TNI Letkol Laut (PM) Satria Musa, Danlanal Nunukan Letkol laut (P) Primayantha Maulana Malik, S T, M.Tr Posla, Kasubsi tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Nunukan Hajar Aswad, S.H., Perwakilan Kodim 0911 Nunukan, Perwakilan Satgas Pamtas, Plt. Kepala BP3MI Kalimantan Utara Sarni, S.Sos, Kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan Faridah Aryani, S.E.,M.A.P dan dihadiri juga oleh Capt.Sukriansyah, S.IP., M.Mar selaku Koordinator KBPP KSOP Nunukan, Subdenpom VI/3-1 Nunukan Lettu CPM Catur Kurniawan Putra, S.H., serta insan pers.

Kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman warga negara Indonesia secara ilegal ke Malaysia lewat Kalimantan Utara untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dan buruh perkebunan sawit.

“Kita bersama Personil gabungan lainnya melaksanakan pemeriksaan terhadap penumpang kapal KM. Thalia pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 dan mengungkap 4 kasus dengan 3 Tersangka dan berhasil menyelamatkan sebanyak 19 orang Korban, Kemudian melakukan pemeriksaan penumpang kapal KM. Bukit Siguntang pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 dan berhasil mengungkap 5 kasus dengan 4 Tersangka dan menyelamatkan 63 orang Korban sehingga total 9 Laporan Polisi dengan 7 Tersangka dan menyelamatkan Korban sebanyak 82 orang” Ucap Brigjen Pol Nurul Azizah.

Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan modus operandi yang digunakan adalah mengirimkan PMI secara non prosedural lewat pelabuhan – pelabuhan kecil di wilayah Nunukan khususnya Pulau Sebatik menuju Malaysia dengan meminta bayaran sebesar Rp. 4.500.000 hingga Rp. 7.500.000 kepada Korban yang memiliki paspor maupun tidak.

Barang bukti yang diamankan yaitu 14 paspor, 13 unit Handphone, 13 tiket kapal, 2 surat cuti dari perusahaan Malaysia dan 3 kartu vaksin dari klinik di Malaysia.

Para Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, Pasal 4 Undang – undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 120 ayat 2 Undang – undang Nomor 06 tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan janji/bujuk rayu atau iming – iming baik melalui perekrut/ sponsor atau media sosial, silahkan dipertanyakan keabsahan perusahaan dan kontrak kerja sehingga para PMI dapat terlindungi hak – haknya sebagai pekerja migran dan juga mendorong Pemerintah Daerah untuk menyediakan pelatihan keterampilan bagi yang ingin bekerja diluar negeri”. Tambah Brigjen Pol. Nurul Azizah.

Satgas Penegakan Hukum Desk Perlindungan Pekerja Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten dan tegas dengan harapan membawa manfaat dan rasa aman bagi warga negara Indonesia.(nto/red))

TARAKAN, MP – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan pemusnahan ratusan gram barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, pemusnahan barang haram ini dilakukan dengan cara dibakar untuk jenis ganja dan untuk sabu dilarutkan ke dalam air lalu dibuang di toilet.

Sebelumnya, barang bukti ini sudah melalui pemeriksaan di laboratorium BNNP Kaltim di Samarinda. Sebelum pemusnahan juga dilakukan uji sampel untuk jenis sabu oleh petugas kesehatan dan positif mengandung methamphetamine.

Ini merupakan barang bukti hasil penindakan yang dilakukan BNNP Kaltara dalam tiga perkara. Untuk jenis ganja berat netto 428,47 gram. Sementara untuk jenis sabu-sabu, kasus pertama disita 241,41 gram. Sedangkan kasus lainnya seberat 14,07 gram. Selain barang bukti, petugas juga mengamankan 5 tersangka.

“Adapun barang bukti yang kita musnahkan, sesuai LKN terhadap narkotika jenis ganja, setelah kita timbang dan dilakukan pemeriksaan laboratorium, berat netto yang akan kita musnahkan sekitar 428,47 gram. Kita sudah sisihkan seberat 0,65 gram, pemeriksaan di laboratorium BNN Samarinda dan kita sisihkan juga 0,65 gram untuk persidangan nantinya,” ujar Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho melalui Bidang Berantas, Kombes Pol Khoirun Hutapea, Selasa, 06/05.

“Kemudian untuk narkotika LKN kedua, seberat 241 gram dan telah kita sisihkan 0,3 gram untuk pemeriksaan laboratorium BNN Samarinda dan 0,3 gram untuk pembuktian nanti di persidangan, sehingga barang bukti yang nanti kita musnahkan seberat 240,4 gram,” sambungnya.

“Kemudian LK yang terakhir ada barang bukti narkotika sabu seberat 14,07 gram, telah disisihkan 0,3 gram untuk pengujian laboratorium BNN Samarinda dan 0,3 gram untuk pembuktian di persidangan. Yang dimusnahkan hari ini seberat 13,47 gram,” lanjut Khoirun Hutapea.

Dijelaskan, untuk perkara narkotika jenis ganja, terungkap pada 3 April 2025. Tim Berantas BNNP Kaltara ketika itu mengamankan inisial D dan S di Jalan Soedirman RT 5, RW 4, Nomor 36, Kelurahan Tanjung Selor Hulu, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan tepatnya di depan kantor Lion Parcel, sekira pukul 14.30 Wita.

Mereka kedapatan mengambil satu bungkus paket kotak warna coklat yang berisi plastik terlilit lakban warna coklat yang di dalamnya berisi tanaman kering berdaun, berbiji dan beranting berwarna coklat yang diduga ganja dengan berat bruto 486,37 gram.

Tim Berantas kemudian melakukan interogasi kepada tersangka terkait kepemilikan paket tersebut yang dikirim dari Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari pengakuan tersangka, mereka mengaku hanya disuruh mengambil paket tersebut oleh pemiliknya inisial A yang berdomisili di Samarinda.

BNNP Kaltara kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan berkoordinasi dengan BNNP Kaltim untuk mengamankan A. Namun, tersangka justru menyerahkan diri di Kantor BNNP Kaltim di Samarinda yang kemudian dijemput oleh tim BNNP Kaltara untuk dibawa ke Tarakan guna dilakukan proses hukum.

“Pasal yang kita kenakan terkait dengan tersangka A, narkotika ganja, kita menerapkan dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Khoirun Hutapea.

Sementara untuk perkara narkotika jenis sabu terungkap pada 7 April 2025 di Jalan P. Diponegoro, RT 14, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah sekira pukul 01.30 Wita. Tim BNNP Kaltara mengamankan tersangka H bersama barang bukti 7 bungkus sabu dengan berat 241,1 gram.

Adapun perkara sabu lainnya diungkap pada 14 April 2025 sekira pukul 21.30 Wita di Halaman Kost Batara, RT 24, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat. Tim mengamankan tersangka Z bersama barang bukti 6 bungkus plastik cetik berisi sabu seberat 14,07 gram. Setelah dilakukan pengembangkan, tim BNNP Kaltara mengamankan tersangka lainnya inisial J dan A.

“Terhadap tersangka H, J, Z dan A kita kenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 123 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Khoirun Hutapea.(rza/red)

Polisi wilayah Nunukan, Kalimantan Utara, mengungkap dua jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang merekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal untuk dikirim ke Malaysia. Pengungkapan kasus dilakukan oleh dua satuan, yakni Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka dan Polsek Nunukan, pada akhir April 2025, menyoroti celah dalam pengawasan perbatasan yang dimanfaatkan pelaku untuk menghindari pemeriksaan resmi

Pada kasus pertama, Polsek KSKP Tunon Taka menangkap F alias Lekeng (39) di Desa Aji Kuning, Sebatik Tengah, pada 21 April 2025 setelah mengamankan lima calon PMI—terdiri dari empat orang dewasa dan satu anak di bawah umur—yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa paspor maupun pemeriksaan imigrasi. Para korban diduga akan dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit, dengan skema pembayaran RM 1.100 per orang yang dijanjikan dibayar ketika tiba di lokasi kerja

Dalam pemeriksaan, polisi menyita tiga kartu I-KAD Malaysia, fotokopi paspor atas nama Oleng Saidu, tiga kartu vaksinasi COVID-19 Malaysia, serta dua unit ponsel milik tersangka. Petugas menelusuri jalur pelolosan melalui Dermaga Sei Bolong, kemudian menginterogasi calon PMI sebelum upaya pemberangkatan dilakukan secara ilegal melalui laut

Kasus kedua terungkap pada 24 April 2025 di dermaga speed boat Sei Ular, Desa Sekaduyan Taka, ketika Polsek Nunukan membekuk YN (33), seorang mandor di perusahaan kayu Usahawan Borneo Group di Kalabakan, Malaysia. YN tertangkap basah bersama empat calon PMI (tiga dewasa dan satu anak) yang mengaku akan dipekerjakan di sektor kayu dengan upah RM 200 per orang, serta janji promosi menjadi mandor jika target terpenuhi

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 10 juncto Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami jaringan di balik kasus ini dan memperketat patroli di kawasan perbatasan guna mencegah terulangnya modus serupa

Sumber : detikcom

Scroll to Top