TANJUNG SELOR, MP – Rapat paripurna penyampaian nota jawaban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan atas Pemandangan Umum Anggota Dewan lewat Fraksi terhadap 4 rancangan peraturan daerah (raperda) berlangsung pada Senin (26/1) di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan. Yaitu raperda tentan APBD tahun anggaran 2027, raperda tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Kabupaten Bulungan tahun 2025 – 2044, raperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Perikanan Perairan Darat serta raperda tentang Pembentukan Kelurahan Tanjung Harapan, Kelurahan Tanjung Selor Utara dan Kelurahan Sepunggur di Kecamatan Tanjung Selor.
Bupati, Syarwani, S.Pd, M.Si menyampaikan terkait raperda APBD 2027, Pemkab secara konsisten mengalokasikan minimal 20 persen dari total APBD untuk membiayai wajib belajar 12 tahun, peningkatan mutu layanan serta rehabilitasi dan pemerataan sarana pendidikan hingga ke wilayah pedesaan.
“Sektor kesehatan porsi anggaran minimal 14 persen dari APBD disalurkan untuk memperkuat fasilitas Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), rumah sakit daerah, penambahan tenaga medis atau dokter spesialis, serta kepesertaan jaminan kesehatan melalui BPJS,” ungkap Bupati.
Terkait raperda tentang SPALD mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (terkait urusan wajib pelayanan dasar lingkungan/sanitasi) dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan SPALD.
Dokumen ini dirancang jangka panjang (20 tahun) untuk memberikan arah kepastian regulasi dan tata ruang sanitasi. Pendekatan pengelolaan akan memadukan SPALD Setempat dan SPALD Terpusat dengan mengintegrasikan alokasi anggaran melalui program Dinas Kesehatan dan Dinas PMD serta pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat untuk operasi dan pemeliharan fasilitas di tingkat desa/kelurahan.
Bupati juga menjelaskan raperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Perikanan Perairan Darat disusun berdasarkan amandemen UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Regulasi tersebut memberikan dasar hukum bagi Pemkab untuk mengatur perlindungan ekosistem perairan darat (sungai, danau, rawa) sekaligus pemberdayaan nelayan kecil lokal.
“Raperda ini secara rinci memasukkan ketentuan larangan dan ancaman sanksi pidana/denda serta mekanisme pengawasan masyarakat (Pokwasmas) bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” tandasnya.
Sementara untuk raperda tentang pembentukan 3 kelurahan dilandasi posisi Tanjung Selor sebagai ibukota kabupaten dan pusat pemerintahan provinsi, memerlukan penataan ruang dan administrasi wilayah yang adaptif terhadap pertumbuhan penduduk.
“Usulan pembentukan kecamatan baru (termasuk potensi kawasan Jelarai Raya dan Bumi Selor) akan dipertimbangkan dan ditindaklanjuti dengan penyusunan Naskah Akademik dan pengkajian Studi Kelayakan Pemekaran Wilayah oleh Bappeda dan Litbang, atau Bagian Pemerintah secara bertahap, terukur, dan objektif, dengan mempertimbangan kemampuan keuangan daerah,” terang Bupati.





