NUNUKAN, MP – Pemerintah Kecamatan Nunukan Selatan menggelar sosialisasi intensif mengenai pelaksanaan Pelayanan Non-Perizinan di Aula Kantor Kecamatan Nunukan Selatan pada Kamis (9/7/2026). Langkah ini diambil guna memastikan masyarakat memahami hak-hak mereka serta memangkas birokrasi yang berbelit-belit di tingkat kecamatan.
Sosialisasi ini bertujuan utama untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai jenis layanan dasar yang bebas biaya dan tidak memerlukan izin khusus. Selain itu, kegiatan ini dirancang untuk menyamakan persepsi antara petugas dan warga, menjamin hak masyarakat atas informasi yang transparan, serta mencegah terjadinya praktik pungutan liar (pungli) maupun penolakan layanan tanpa alasan yang sah.
Dalam pemaparan materinya, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan dan Pelayanan Umum Kecamatan Nunukan Selatan, Halimah, S.S.T.P., menegaskan bahwa pelayanan non-perizinan adalah hak dasar setiap warga negara.
“Segala pelayanan pemerintah yang bukan izin usaha, bukan izin bangunan, dan bukan izin penggunaan lahan, melainkan layanan dasar, wajib diberikan kepada setiap warga sebagai haknya,” ujar Halimah di hadapan para warga yang hadir.
Halimah menjabarkan secara rinci mengenai batasan-batasan aturan yang wajib dipahami oleh masyarakat maupun petugas pelayanan. Warga berhak meminta pelayanan kapan saja sesuai dengan jam kerja yang berlaku, dan meminta penjelasan mendalam dari petugas jika prosedur pelayanan belum jelas.
Sementara Petugas Dilarang (Tidak Boleh) meminta uang, barang, atau jasa sebagai syarat pemberian layanan, meminta persyaratan tambahan yang tidak tertulis di dalam aturan resmi, dan menunda atau menolak memberikan layanan kepada warga tanpa alasan yang sah.
Untuk menciptakan pelayanan yang adil dan lancar, Kecamatan Nunukan Selatan merilis panduan mengenai hak dan kewajiban warga dalam proses permohonan pelayanan non-perizinan:
Hak Warga Masyarakat yaitu mendapatkan pelayanan yang sopan, jujur, dan adil dari petugas, menerima layanan tanpa dipungut biaya yang tidak resmi (gratis), memperoleh informasi yang jelas, benar, dan transparan, dan mengajukan keluhan resmi jika merasa dirugikan oleh sistem pelayanan.
Memberikan data yang benar, valid, dan lengkap saat mengajukan permohonan, datang sesuai dengan jam pelayanan dan berkomunikasi dengan sopan, mengikuti alur dan prosedur yang telah ditetapkan, tidak menuntut atau memaksa petugas memberikan layanan yang melanggar aturan.
Menutup kegiatan tersebut, Halimah mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparatur kecamatan untuk saling bersinergi demi meningkatkan mutu pelayanan publik di Nunukan Selatan.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, warga masyarakat dan petugas saling memahami tugas, hak, dan kewajiban masing-masing. Mari kita bekerja sama agar pelayanan di Kecamatan Nunukan Selatan menjadi lebih baik, transparan, dan bermanfaat bagi semua pihak,” pungkasnya.(**)





