BULUNGAN, MP – Bupati, Syarwani, S.Pd, M.Si menyampaikan nota penjelasan 3 rancangan peraturan daerah (raperda) dalam sidang paripurna di DPRD Bulungan pada Senin (15/6).
Tiga Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2025, raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat serta raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, Bupati mengungkapkan opini hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025 dari BPK RI Perwakilan Kaltara yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK dapat disimpulkan bahwa penyusunan LKPD Pemkab tahun anggaran 2025 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan yang melebihi toleransi ambang batas materalitas,” ujar Bupati.
APBD Bulungan 2025 terdiri Pendapatan Rp1,9 triliun, Belanja Rp2,5 triliun, Pembiayaan Rp579,3 miliar dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp508,8 miliar. Kemudian aset Pemkab per 31 Desember 2025 sebesar Rp7,03 triliun.
Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat menjadi penyempurnaan dari Perda Nomor 25 Tahun 2002 tentang Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan dalam Wilayah Kabupaten Bulungan yang saat ini dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat srta perkembangangan peraturan perundang-undangan.
Dalam penyelenggaraan ketertiban umum, raperda ini memiliki ruang lingkup tertib jalan dan angkutan jalan, sosial kemasyarakatan dan penyakit masyarakat, lingkungan, jalur hijau, taman dan fasilitas umum, sungai, drainase dan sumber air, usaha tertentu, PKL, reklame, bangunan, tata ruang, beribadah, tempat hiburan dan keramaian, usaha dagang malam hari serta tertib keadaan darurat bencana.
Kemudian raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraannya.
“Untuk mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional dengan memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan dan menjamin terwujudnya rumah yang layak huni,” imbuh Bupati.(lra/red)





