TANJUNG SELOR, mandaupost.com– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menerbitkan surat edaran strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah.
Surat Edaran Nomor 500.13.2/1497/B-ABANG/GUB tersebut mengatur kewajiban pembayaran pajak daerah serta penempatan modal pada bank yang beroperasi di Kaltara bagi seluruh pelaku usaha.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto, menegaskan kebijakan ini merupakan arahan langsung Gubernur Kaltara guna memaksimalkan potensi PAD sesuai kewenangan daerah, Selasa (21/4).
Sekprov Denny mengatakan, daerah tidak bisa terus bergantung pada dana transfer pusat di tengah kondisi global yang tidak pasti.
“Kita harus mulai mandiri secara fiskal dan memanfaatkan potensi yang ada,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa ketergantungan terhadap Transfer ke Daerah (TKD) masih tinggi, sementara alokasinya terbatas dan berpotensi menurun.
Dalam edaran tersebut, seluruh perusahaan diwajibkan membayar pajak daerah secara tertib, termasuk Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta pajak sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Selain itu, perusahaan juga diminta menggunakan kendaraan berpelat nomor Kalimantan Utara (KU), membayar pajak alat berat, membuka kantor cabang di ibu kota provinsi Kaltara Tanjung Selor bagi yang berdomisili di luar daerah, serta menempatkan dana modal kerja dan Corporate Social Responsibility (CSR) di bank yang beroperasi di Kaltara.
Denny menyoroti masih banyak potensi pajak yang belum tergarap optimal dari berbagai sektor.
“Bayangkan, investasi di Kaltara bisa mencapai puluhan triliun. Seharusnya berdampak pada peningkatan PAD juga signifikan. Ini yang kita dorong bersama,” katanya.
Pemprov Kaltara menegaskan akan melakukan pengawasan ketat melalui Tim Optimalisasi PAD. Perusahaan yang tidak patuh berpotensi dikenai sanksi, mulai dari evaluasi perizinan, sanksi administratif, hingga penangguhan layanan publik tertentu.
Pemprov Kaltara akan melakukan pengawasan melalui Tim Optimalisasi PAD. Perusahaan yang tidak patuh berpotensi dikenai sanksi administratif hingga evaluasi perizinan.
Ia juga menegaskan pentingnya penertiban kendaraan operasional perusahaan yang masih menggunakan pelat luar daerah.
“Jalan di Kaltara dipakai, tapi pajaknya dibayar di luar daerah. Ini yang kita benahi. Semua harus tertib dan berkontribusi di daerah tempat mereka beroperasi,” tegasnya.
Selain pajak, Pemprov Kaltara juga mendorong agar program CSR perusahaan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
“CSR tidak boleh berjalan sendiri. Harus duduk bersama pemerintah agar tepat sasaran, apakah itu pembangunan jalan, jembatan, atau fasilitas publik lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltara, H. Sapi’i, S.T., M.A.P., menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah.
“Kalau semua potensi dioptimalkan, dampaknya bisa sangat besar bagi pembangunan,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Pemprov Kaltara berharap kemandirian fiskal daerah semakin kuat dan pembangunan dapat berjalan lebih cepat serta merata.(**)





