Polisi wilayah Nunukan, Kalimantan Utara, mengungkap dua jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang merekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal untuk dikirim ke Malaysia. Pengungkapan kasus dilakukan oleh dua satuan, yakni Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka dan Polsek Nunukan, pada akhir April 2025, menyoroti celah dalam pengawasan perbatasan yang dimanfaatkan pelaku untuk menghindari pemeriksaan resmi
Pada kasus pertama, Polsek KSKP Tunon Taka menangkap F alias Lekeng (39) di Desa Aji Kuning, Sebatik Tengah, pada 21 April 2025 setelah mengamankan lima calon PMI—terdiri dari empat orang dewasa dan satu anak di bawah umur—yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa paspor maupun pemeriksaan imigrasi. Para korban diduga akan dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit, dengan skema pembayaran RM 1.100 per orang yang dijanjikan dibayar ketika tiba di lokasi kerja
Dalam pemeriksaan, polisi menyita tiga kartu I-KAD Malaysia, fotokopi paspor atas nama Oleng Saidu, tiga kartu vaksinasi COVID-19 Malaysia, serta dua unit ponsel milik tersangka. Petugas menelusuri jalur pelolosan melalui Dermaga Sei Bolong, kemudian menginterogasi calon PMI sebelum upaya pemberangkatan dilakukan secara ilegal melalui laut
Kasus kedua terungkap pada 24 April 2025 di dermaga speed boat Sei Ular, Desa Sekaduyan Taka, ketika Polsek Nunukan membekuk YN (33), seorang mandor di perusahaan kayu Usahawan Borneo Group di Kalabakan, Malaysia. YN tertangkap basah bersama empat calon PMI (tiga dewasa dan satu anak) yang mengaku akan dipekerjakan di sektor kayu dengan upah RM 200 per orang, serta janji promosi menjadi mandor jika target terpenuhi
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 10 juncto Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami jaringan di balik kasus ini dan memperketat patroli di kawasan perbatasan guna mencegah terulangnya modus serupa
Sumber : detikcom
