NUNUKAN, MP – Upaya menjaga lingkungan hidup di Kabupaten Nunukan tidak hanya bertumpu pada kebijakan pemerintah.
Berbagai kearifan lokal masyarakat adat juga menjadi modal penting dalam menjaga hutan, sungai dan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Nunukan Tahun 2026–2056.
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penataan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan Hadiyah, mengatakan, keterlibatan masyarakat dan nilai-nilai lokal menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan lingkungan di daerah.
“Masyarakat di Nunukan memiliki kearifan lokal yang sudah turun-temurun dalam mengatur pemanfaatan sumber daya alam. Nilai-nilai tersebut merupakan modal penting yang dapat terus diperkuat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujarnya, Selasa (1/9/2026).
Dalam dokumen RPPLH, salah satu contoh kearifan lokal yang tercatat adalah Hukum Kudung pada masyarakat Tidung di Sembakung.
Hukum Kudung mengatur perlindungan terhadap sejumlah jenis pohon yang memiliki nilai ekologis. Aturan tersebut juga mencakup larangan pembakaran hutan dan perburuan satwa liar tanpa izin.
Kearifan lokal lainnya terdapat pada masyarakat Dayak Agabag melalui Sistem Tagal, yaitu pengaturan pemanfaatan sungai berdasarkan pembagian zona. Sistem tersebut membagi kawasan sungai menjadi zona perlindungan mutlak, zona pemanfaatan terbatas dan zona bebas.
Sementara masyarakat Dayak Lundayeh memiliki tata ruang ulayat serta praktik pertanian organik komunal yang berkaitan dengan upaya menjaga kesuburan tanah dan kualitas air pegunungan.
Menurutnya, keberadaan kearifan lokal tersebut menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di sejumlah wilayah Nunukan.
“Kearifan lokal seperti ini perlu dilihat sebagai kekuatan masyarakat dalam menjaga lingkungannya. Prinsip-prinsip yang sudah berjalan di masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya kita membangun pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan,” katanya.
Aspirasi masyarakat yang dihimpun dalam proses penyusunan RPPLH juga menunjukkan dukungan terhadap penerapan nilai-nilai lokal dan adat dalam menjaga hutan, mencegah kerusakan kawasan serta mengelola sumber daya alam secara turun-temurun.
Masyarakat juga menyatakan dukungan terhadap konservasi keanekaragaman hayati, pengelolaan sampah, penghijauan, rehabilitasi lingkungan, perlindungan sungai dan sumber air serta pengembangan ekonomi hijau.
Keterlibatan masyarakat menjadi penting karena masyarakat merupakan pihak yang secara langsung berinteraksi dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayahnya.
“Perlindungan lingkungan membutuhkan keterlibatan semua pihak. Pemerintah menyiapkan kebijakan dan arah pengelolaan, sementara masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya. (**)





