Diskominfo Kukar Dukung Registrasi Biometrik SIM Card

TENGGARONG, MP – Pemerintah pusat akan memberlakukan registrasi biometrik nomor seluler secara penuh mulai 1 Juli 2026. Kebijakan yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) itu mendapat dukungan penuh dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Tanggapan tersebut disampaikan Kepala Bidang Persandian Diskominfo Kukar, Anggoro Prastowo, Selasa, 2 Juni 2026 di Tenggarong.

Anggoro Prastowo menilai penerapan registrasi biometrik menjadi langkah strategis untuk memperkuat keamanan identitas digital masyarakat sekaligus menekan berbagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan nomor seluler dengan identitas palsu. Menurutnya, perkembangan teknologi digital harus diimbangi dengan sistem perlindungan yang semakin kuat agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman di ruang digital.

Ia menjelaskan, selama ini berbagai modus kejahatan seperti penipuan daring, phishing, penyalahgunaan kode OTP, hingga panggilan spam masih sering merugikan masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan registrasi biometrik diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan yang memanfaatkan lemahnya validasi identitas pengguna layanan telekomunikasi.

“Registrasi biometrik merupakan langkah positif untuk memperkuat keamanan ekosistem digital nasional. Dengan identitas pelanggan yang terverifikasi lebih akurat, potensi penyalahgunaan nomor seluler untuk tindakan kriminal dapat diminimalkan,” ujar Anggoro.

Ia juga mengimbau masyarakat Kukar agar tidak khawatir terhadap proses registrasi biometrik yang akan diterapkan pemerintah dan operator seluler. Menurutnya, verifikasi biometrik bertujuan meningkatkan perlindungan pengguna serta mendukung terciptanya layanan digital yang lebih aman dan terpercaya.

“Kami mengajak masyarakat Kutai Kartanegara untuk mendukung kebijakan ini dengan melakukan registrasi melalui kanal resmi yang disediakan operator seluler. Jangan mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai operator atau instansi pemerintah dan meminta data pribadi melalui pesan singkat, tautan mencurigakan, maupun sambungan telepon,” tegasnya.(**)

Share :

Berita Terkait

Populer Post

Recent Post

Scroll to Top