Aliansi Masyarakat Adat Kaltara Tolak Program Transmigrasi: Dinilai Sebagai Bentuk Penjajahan Sosial

TANJUNG SELOR, MANDAUPOST – Aliansi Masyarakat Adat Asli Kalimantan Utara yang terdiri dari 29 organisasi masyarakat dan lembaga adat menyatakan penolakan keras terhadap kebijakan program transmigrasi. Pernyataan ini disampaikan dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor Gubernur Kalimantan Utara, Senin (4/8).

Dalam aksi demo ini, aliansi menilai program transmigrasi baru menciptakan ketidakadilan sosial bagi masyarakat adat lokal. Para transmigran dari luar Kalimantan Utara dinilai mendapatkan berbagai fasilitas istimewa seperti rumah, lahan bersertifikat, dan tunjangan hidup bulanan. Sementara masyarakat adat tidak memperoleh perhatian yang sepadan dari negara.

“Program transmigrasi menciptakan ketidakadilan sosial bagi masyarakat adat, menyisakan duka dan beban sejarah bagi masyarakat adat,” tegas juru bicara aliansi dalam orasinya.

Adapun tiga poin utama dalam pernyataan sikap aliansi adalah:

  1. Menolak keras program transmigrasi dari luar Kalimantan Utara.
  2. Meminta pemerintah untuk terlebih dahulu memperhatikan kesejahteraan masyarakat adat yang ada di Kalimantan.
  3. Mendukung penuh gugatan terhadap Undang-Undang Transmigrasi di Mahkamah Konstitusi.

Menanggapi aksi tersebut, Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Ingkong Ala menyatakan sepakat dengan penolakan terhadap program transmigrasi, namun menegaskan bahwa pelaksanaannya tetap bergantung pada pemerintah kabupaten/kota.

“Kami di provinsi sepakat untuk menolak program transmigrasi ini. Tapi jika ada kabupaten atau kota yang bersedia, maka mau tidak mau, program tetap akan berjalan,” ujarnya.

Wagub juga menambahkan bahwa saat ini fokus transmigrasi adalah pada pembinaan dan pembangunan transmigrasi yang sudah ada sejak lama, seperti infrastruktur, lahan pertanian, air bersih, layanan kesehatan, dan pendidikan.

Aliansi masyarakat adat menegaskan akan terus mengawal isu ini, agar kebijakan pembangunan di Kalimantan Utara tidak hanya menguntungkan pendatang, tetapi juga menjamin keadilan bagi masyarakat yang sudah lama hidup dan menjaga tanahnya.(cda)

Share :

Berita Terkait

Populer Post

Recent Post

Scroll to Top