3 Kilogram Sabu Dimusnahkan, Bukti Peredaran Narkoba di Kaltara Masih Masif

TANJUNG SELOR, mandaupost.com – Peredaran narkotika di Kalimantan Utara masih menjadi ancaman serius. Hal ini tergambar dari jumlah barang bukti yang berhasil diungkap aparat kepolisian dalam kurun waktu Februari hingga April 2026.

Polda Kalimantan Utara memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 3.044,85 gram. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total sitaan yang mencapai 4.269,6 gram sabu dan 2 butir ekstasi dari berbagai pengungkapan kasus. Pemusnahan tersebut dilakukan dalam konferensi pers yang digelar di Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, Kamis (23/4).

Kapolda Kalimantan Utara menegaskan, besarnya jumlah barang bukti menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah ini masih cukup masif dan memerlukan penanganan serius dari semua pihak.

“Barang bukti yang kami amankan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih terjadi dan menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” ujarnya.

Seluruh barang bukti yang diamankan telah melalui uji laboratorium forensik dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina untuk sabu serta MDMA untuk ekstasi. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari kejaksaan negeri di sejumlah daerah, sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.

Kapolda menekankan bahwa langkah pemusnahan ini bukan hanya bagian dari proses hukum, tetapi juga strategi untuk memutus rantai peredaran narkotika.

“Pemusnahan ini menjadi salah satu langkah konkret dalam memutus peredaran narkoba agar tidak kembali beredar di masyarakat,” tegasnya.

Dalam periode yang sama, aparat kepolisian mencatat 75 laporan kasus dengan total 104 tersangka yang berhasil diamankan dari berbagai wilayah di Kalimantan Utara. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polda Kaltara juga kembali menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pemberantasan narkoba di wilayah perbatasan tersebut.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolda.(cda)

Share :

Berita Terkait

Populer Post

Recent Post

Scroll to Top