DPD RI Soroti Konflik Lahan di KIPI Tanah Kuning–Mangkupadi, Minta Penghentian Sementara Konstruksi

TANJUNG SELOR, mandaupost.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI dalam rangka kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Utara mengungkap sejumlah persoalan serius terkait konflik agraria di kawasan proyek strategis nasional (PSN) KIPI Tanah Kuning–Mangkupadi, Kabupaten Bulungan.

Kegiatan RDP tersebut turut dihadiri oleh perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Kampung Baru Mangkupadi Berjuang (GKBM Berjuang). Agenda itu dilaksanakan di ruang serbaguna Kantor Gubernur Kalimantan Utara, Jumat (10/4),

Dalam kesimpulan BAP DPD RI menilai penetapan lokasi kawasan industri belum melalui identifikasi dan verifikasi menyeluruh atas penguasaan lahan masyarakat. Warga disebut masih menguasai tanah secara turun-temurun tanpa proses pelepasan hak yang sah.

Selain itu, pemberian HGU seluas sekitar 13.214,90 hektare kepada PT BCAP dinilai tidak melibatkan partisipasi publik dan tanpa ganti rugi. Perubahan menjadi HGB untuk PT KIPI juga tidak melibatkan masyarakat terdampak. Hasil pengukuran juga menunjukkan adanya tumpang tindih lahan sekitar 6.935 hektare serta klaim masyarakat yang belum terakomodasi dalam peta HGB.

BAP juga menyoroti belum jelasnya realisasi kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara, termasuk lokasi dan skema redistribusinya kepada masyarakat. Di sisi lain, proses inventarisasi dan identifikasi lahan masih belum tuntas sehingga peta overlay antara klaim masyarakat dan HGB PT KIPI belum tersedia.

Atas kondisi tersebut, BAP DPD RI mendorong percepatan inventarisasi lahan, penyusunan peta overlay final, serta audit perizinan HGU dan HGB. Pemerintah juga diminta segera menetapkan lahan 20 persen untuk didistribusikan kepada masyarakat terdampak melalui reforma agraria.

BAP turut merekomendasikan penghentian sementara aktivitas konstruksi di area sengketa hingga seluruh persoalan lahan diselesaikan, serta pembentukan tim terpadu yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.

Ketua BAP DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno, menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui serangkaian RDP, termasuk yang digelar pada 25 November 2025 lalu. Kunjungan kerja ke Kalimantan Utara dilakukan untuk memperdalam data dan memastikan perkembangan terbaru di lapangan.

“Kami sudah melakukan RDP sebelumnya dan sekarang kami hadir langsung untuk memastikan serta memperluas informasi yang belum kami terima. Ini penting agar kajian kami lebih tajam,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap masyarakat dalam proses penyelesaian konflik. Menurutnya, hal tersebut menjadi perhatian serius BAP.

“Tidak boleh ada tekanan, tidak boleh ada intimidasi. Dalam penyelesaian sengketa, semua pihak harus diperlakukan secara setara dan komunikasi harus berjalan dengan baik,” tegasnya.

Sementara itu, anggota DPD RI asal Kalimantan Utara, Herman, menyebut konflik agraria di Mangkupadi telah berlangsung lama dan membutuhkan penyelesaian menyeluruh berbasis data.

“Ini sudah lama, kurang lebih 15 tahun. Harapan kita semua proses ini bisa segera selesai, tentu dengan data yang lengkap, terutama dari masyarakat yang terdampak,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh data baik dari masyarakat, perusahaan, maupun instansi terkait akan dikumpulkan sebagai bahan rekomendasi BAP DPD RI ke pemerintah pusat.

“Data-data ini penting sebagai dasar untuk menentukan titik persoalan sebenarnya, sehingga penyelesaiannya bisa tepat,” pungkasnya.

Sebagai langkah lanjutan, BAP DPD RI berencana kembali menggelar RDP pada masa sidang terdekat dengan melibatkan kementerian terkait, guna mempercepat penyelesaian konflik agraria di kawasan tersebut secara komprehensif.(cda)

Share :

Berita Terkait

Populer Post

Recent Post

Scroll to Top