Pontianak – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat berhasil membongkar jaringan penambangan emas ilegal (illegal mining) di kawasan hutan lindung Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak. Dalam operasi yang berlangsung selama tiga hari sejak 27 hingga 29 April 2025, sebanyak 12 orang ditangkap, termasuk seorang pria berinisial RY (43) yang diduga sebagai koordinator lapangan.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Ahmad Fadli dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Kamis (1/5), menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan setelah penyelidikan selama dua bulan terkait aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan mencemari sungai.
“Kami menyita barang bukti berupa 5 unit mesin dompeng, 2 unit ekskavator kecil, serta beberapa drum bahan kimia berbahaya seperti merkuri. Lokasi tambang berada di kawasan hutan lindung yang seharusnya steril dari aktivitas manusia,” tegas Irjen Ahmad Fadli.
Tim gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, dan petugas Dinas Lingkungan Hidup juga menemukan kerusakan lingkungan parah di sekitar lokasi, termasuk tercemarnya aliran Sungai Landak akibat limbah tambang.
Modus Operandi dan Peran Tersangka
Menurut keterangan Dirreskrimsus Kombes Pol Haris Munandar, para pelaku beroperasi pada malam hari untuk menghindari patroli. Mereka membayar warga lokal untuk menjadi pekerja tambang dan menjaga lokasi.
“Tersangka RY adalah orang yang mendanai operasi, menyuplai alat berat, serta menjual hasil tambang ke luar Kalimantan melalui jalur tidak resmi,” ujar Haris.
Polisi saat ini masih memburu dua tersangka lainnya yang diduga sebagai pemilik modal besar dan penghubung ke pasar luar negeri.
Ancaman Hukum
Ke-12 tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Reaksi Pemerintah Daerah
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, mengapresiasi tindakan cepat pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentoleransi aktivitas penambangan ilegal yang merusak ekosistem dan membahayakan masyarakat.





