Transformasi Kerja ASN, Pemkab Bulungan Berlakukan WFH Tiap Jumat

BULUNGAN, MANDAUPOST – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan akan mulai menerapkan sistem kerja fleksibel atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN.

Keputusan tersebut dibahas dalam rapat bersama yang dipimpin Bupati Bulungan, Syarwani bersama Wakil Bupati Bulungan Kilat, dihadiri Kepala BKD, BKPSDM, DKIP, serta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Rapat tersebut dilaksanakan di Kantor Bupati Bulungan, pada Kamis (2/4).

Bupati bulungan, Syarwani menyatakan hasil rapat menyepakati bahwa penerapan WFH di lingkungan Pemkab Bulungan akan dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, tepatnya pada hari Jumat. Penerapan WFH bagi ASN di lingkup Pemda akan dimulai pada Jumat, 10 April 2026, setelah surat edaran resmi diterbitkan pada Senin, 6 April 2026.

“WFH ini akan mulai dilaksanakan di Jumat depan, kalau Jumat besok belum bisa diterapkan karena masih cuti bersama, untuk saat ini, surat edaran masih dalam bentuk draf, akan resmi diedarkan di hari Senin,” ucap Bupati.

Syarwani juga menjelaskan tujuan penerapan WFH yaitu untuk mendorong transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien. Selain itu, Ia menambahkan kebijakan ini diharap mampu mempercepat akselerasi layanan digital pemerintah melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sekaligus mendukung upaya pengurangan polusi dan efisiensi penggunaan sumber daya seperti bahan bakar minyak (BBM), listrik, air, hingga biaya operasional lainnya.

“Hasil dari penghematan daerah sebagai dampak kebijakan ini akan digunakan untuk membiayai program-program prioritas,” jelasnya.

Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan menjaga disiplin dan responsif terhadap komunikasi kedinasan. Seluruh pegawai diminta untuk tetap mengaktifkan telepon seluler selama pelaksanaan WFH serta melaporkan kinerja harian kepada atasan masing-masing.

“Jadi sekalipun di hari Jumat itu teman-teman statusnya WFH, tapi jika ada kebutuhan dari kepala perangkat daerahnya yang urgent dan membutuhkan kehadirannya, maka itu tetap bisa dilaksanakan secara offline,” kata Syarwani.

Berdasarkan surat edaran Kemendagri, tidak seluruh ASN dapat mengikuti kebijakan ini. Sejumlah pejabat dan unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dikecualikan dari WFH. Di antaranya pejabat tinggi pratama (eselon IIB), pejabat administratur (eselon III), camat beserta perangkat kecamatan dan kelurahan, serta unit layanan yang bersifat kedaruratan dan kesiapsiagaan seperti BPBD dan Satpol PP.

“Seperti kepala dinas, kepala bidang, para asisten, para staf ahli, itu tidak diberlakukan untuk WFH. Begitu juga setingkat sekretaris kepala bidang, kepala bagian, tetap bekerja offline di kantor. Sama hal nya dengan kecamatan, kelurahan, dan pemerintah desa, karena menyangkut dengan pelayanan publik, terang Bupati.

Selain itu, unit layanan kebersihan dan persampahan, layanan administrasi kependudukan (Dukcapil), perizinan penanaman modal, layanan kesehatan, pendidikan, hingga instansi yang mengelola pajak dan retribusi daerah juga tetap menjalankan pelayanan secara langsung. Termasuk pula Dishub, BKAD khususnya bidang perbendaharaan, serta layanan publik lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Dari kebijakan ini, Bupati Bulungan bersama jajaran pimpinan akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Evaluasi dilakukan melalui sistem presensi dan laporan berjenjang, mulai dari staf hingga pimpinan perangkat daerah.

“Misal ada ASN yang absen, maka disampaikan kepada Kepala Seksi (Kasi), lalu disampaikan ke Kepala Bidang (Kabid), kemudian dilaporkan ke Kepala Dinas (Kadis), dan Kadis menyampaikan ke Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda). Bagi ASN, wajib melaporkan kinerja hariannya kepada pimpinan di satuan masing-masing perangkat daerah,” ujarnya.

Pemkab Bulungan berharap kebijakan ini dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja ASN serta kualitas pelayanan publik. Diketahui, jumlah ASN di lingkungan Pemkab Bulungan saat ini mencapai sekitar 25.000 orang.(cda)

Share :

Berita Terkait

Populer Post

Recent Post

Scroll to Top