Pemkab Kutim dan DPRD Sepakati Tiga Raperda

SANGATTA, MP – Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Kesepakatan tersebut pada Rapat Paripurna ke 36 Masa Sidang II tahun 2024/2025 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim.

Asisten Administrasi Umum (Admum) Sudirman Latief yang hadir mengawakili Bupati Kutim dalam kesempatan itu mengatakan, substansi Raperda tersebut menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat, yang bukan hanya soal menertibkan tetapi juga melindungi.

“Regulasi ini, adalah untuk memastikan masyarakat merasa nyaman dalam menjalani kehidupan sehari-hari, tanpa gangguan yang menciderai rasa aman mereka. Mulai dari kebisingan yang berlebihan, penyalahgunaan fasilitas umum hingga aktifitas yang dapat menimbulkan keresahan. Semua diatur agar tidak dibiarkan tanpa penanganan,” kata mantan Kepala Disnakertrans ini.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Dirman ini menambahkan, bahwa Raperda tersebut mengatur rinci mekanisme penertiban terhadap kegiatan yang mengganggu ketentraman umum. Selain itu, keberadaan aparatur penegakan peraturan daerah, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), juga diperkuat perannya dalam menjaga lingkungan sekitar.

Sementara itu, Ketua DPRD Kutim Jimmi bahwa proses penyusunan Raperda itu tidak dilakukan dengan secara terburu-buru. Ia mengatakan, pembahasan dilakukan mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) bersama dengan eksekutif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Semua dilakukan untuk memastikan bahwa Perda tersebut berpihak pada kepentingan warga, tanpa mengabaikan realitas sosial dan nilai-nilai lokal.

“Raperda ini bukan hanya tentang menegakan aturan di ruang publik, tetapi juga soal keberpihakan terhadap masyarakat yang ingin hidup damai. Kami mengakomodasi norma lokal, budaya serta kebiasaan masyarakat dalam setiap pasal yang disusun,” terang Jimmi.

Lebih jauh Jimmi menjelaskan bahwa Raperda itu juga mencakup pengelolaan ruang publik dan fasilitas umum secara bijak, serta penanggulangan kegiatan illegal yang meresahkan. Seperti premanisme atau atau penyalahgunaan area publik. Di samping itu sanksi administrative dirancang untuk memberi efek jerah, namun tetap mengedapnkan edukasi dan pendekatan non-represif.

Untuk diketahui, Raperda tersbut akan dievaluasi di tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) sebelum resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).(**)

Share :

Berita Terkait

Populer Post

Recent Post

Scroll to Top