Kecamatan Sebatik Utara Koordinasikan Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu ke BKPSDM Nunukan

SEBATIK UTARA, MP – Pemerintah Kecamatan Sebatik Utara melalui Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Indra Effendi Noor, S.I.P., bersama staf yang membidangi urusan kepegawaian, baik PNS maupun PPPK, melakukan koordinasi dan konsultasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Senin (14/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 WITA di Kantor BKPSDM Kabupaten Nunukan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti penyampaian hasil evaluasi kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berdasarkan surat Nomor: B/912/PPIK.800.1.

Koordinasi dan konsultasi tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan serta memastikan kelengkapan administrasi dan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan evaluasi kinerja PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Evaluasi kinerja PPPK paruh waktu ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembinaan dan pengelolaan kepegawaian, khususnya sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses perpanjangan perjanjian kerja PPPK paruh waktu.

Adapun dokumen yang harus disiapkan untuk setiap PPPK paruh waktu meliputi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), rekomendasi atasan langsung sesuai format evaluasi kinerja PPPK sebagaimana tercantum dalam lampiran, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kepala Perangkat Daerah yang menyatakan bahwa seluruh data dan dokumen hasil evaluasi serta penilaian PPPK paruh waktu yang disampaikan adalah benar.

Dalam koordinasi tersebut juga ditegaskan bahwa seluruh dokumen evaluasi agar disiapkan dalam bentuk soft file, kemudian dikompilasi menjadi satu file berformat ZIP untuk selanjutnya disampaikan melalui Google Form yang telah ditentukan.

Indra Effendi Noor menyampaikan bahwa koordinasi ini penting dilakukan untuk memastikan proses penyusunan dan penyampaian dokumen evaluasi kinerja PPPK paruh waktu di lingkungan Kecamatan Sebatik Utara dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan tidak terdapat kekeliruan dalam pemenuhan administrasi.

Selain kelengkapan dokumen, proses evaluasi juga diharapkan dapat dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berdasarkan kinerja serta kondisi pelaksanaan tugas masing-masing PPPK paruh waktu.

Penyampaian seluruh dokumen hasil evaluasi tersebut ditetapkan paling lambat 25 September 2026. Oleh karena itu, perangkat daerah diharapkan dapat segera melakukan evaluasi, melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, serta memastikan seluruh data yang disampaikan telah sesuai dengan kondisi dan kinerja PPPK paruh waktu yang bersangkutan.

Melalui koordinasi ini, Pemerintah Kecamatan Sebatik Utara berkomitmen mendukung tertib administrasi kepegawaian serta memastikan proses evaluasi PPPK paruh waktu berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (**)

Share :

Berita Terkait

Populer Post

Recent Post

Scroll to Top