Pemkab Nunukan Dorong Penguatan SDM Desa melalui Program Beasiswa Desa Cerdas

NUNUKAN, MP – Pemerintah Kabupaten Nunukan terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) masyarakat desa melalui Program Beasiswa Desa Cerdas.

Program yang digagas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan ini diarahkan untuk memperluas akses pendidikan sekaligus memperkuat kapasitas masyarakat dan perangkat desa.

Kepala DPMD Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaasslikar, S.IP., M.A.P, dalam petunjuk teknis program menjelaskan bahwa Program Beasiswa Desa Cerdas dilatarbelakangi kebutuhan untuk meningkatkan kualitas SDM masyarakat desa dalam menghadapi berbagai peluang dan tantangan pembangunan.

“Melalui program ini, diharapkan setiap desa mampu berperan aktif dalam mempersiapkan generasi muda yang unggul, adaptif, dan berdaya saing tinggi, serta memperkuat kapasitas perangkat desa dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan berbasis inovasi,” demikian disampaikan dalam Juknis Program Beasiswa Desa Cerdas.

Program tersebut memiliki sejumlah tujuan, di antaranya meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat desa, memperkuat kapasitas dan profesionalisme perangkat desa, menumbuhkan generasi muda yang unggul serta meningkatkan kualitas pembangunan manusia melalui dimensi pendidikan dan penghasilan.

Salah satu kebijakan utama dalam program ini adalah pengalokasian anggaran dari APBDes masing-masing desa sebesar 10 persen dari pagu Dana Desa setiap tahun.

Alokasi tersebut direncanakan mulai tahun 2026 hingga 2030 dan setelahnya dapat dilakukan peninjauan kembali.

“Pendidikan menjadi bagian penting dalam pembangunan SDM desa. Karena itu, dukungan pembiayaan pendidikan diharapkan dapat mendorong warga desa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia desa,” demikian substansi tujuan program yang dituangkan dalam Juknis.

Kebutuhan tersebut menjadi semakin penting melihat kondisi pendidikan di Kabupaten Nunukan.

Berdasarkan data yang tercantum dalam Juknis, hanya 9,40 persen penduduk usia produktif berusia 18–65 tahun yang menyelesaikan pendidikan tinggi.

Ketimpangan akses pendidikan juga disebut lebih terasa di wilayah pedalaman dan perbatasan.

Selain masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan, program juga menyasar perangkat desa aktif.

Peningkatan kapasitas perangkat desa diharapkan dapat mendukung pelaksanaan berbagai tugas pemerintahan dan pembangunan, termasuk pengelolaan keuangan desa, digitalisasi layanan, ketahanan pangan, pengentasan stunting dan penerapan smart village.

Hal ini sejalan dengan karakteristik Kabupaten Nunukan sebagai wilayah perbatasan, pulau Sebatik yang berbatasan langsung dengan Malaysia, wilayah Kabudaya yang memiliki keterbatasan akses pendidikan, serta Dataran Tinggi Krayan dengan kondisi geografis dan infrastruktur yang berbeda membutuhkan penguatan SDM yang sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah.

Dalam pelaksanaannya, penerima beasiswa harus merupakan warga desa setempat, aktif sebagai pelajar atau mahasiswa pada lembaga pendidikan formal dan tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain.

Pengajuan dilakukan melalui pemerintah desa dan selanjutnya melalui proses verifikasi sebelum ditetapkan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa.

Dana beasiswa wajib digunakan untuk kebutuhan pendidikan, seperti SPP, uang kuliah dan daftar ulang.

Besaran beasiswa ditetapkan melalui Peraturan Kepala Desa dengan mempertimbangkan jenjang pendidikan serta kemampuan keuangan desa.

Untuk menjaga akuntabilitas program, penerima beasiswa diwajibkan membuat laporan penggunaan dana yang dilengkapi bukti pembayaran. Pemerintah desa juga melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan dana digunakan sesuai tujuan serta menilai dampak program terhadap penerima.

“Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa, BPD, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan program beasiswa secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran,” demikian prinsip pelaksanaan yang ditegaskan dalam Juknis Program Beasiswa Desa Cerdas.

Melalui Program Beasiswa Desa Cerdas, Pemerintah Kabupaten Nunukan mendorong pembangunan desa tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga investasi jangka panjang melalui peningkatan kualitas manusia.

Program ini diharapkan dapat melahirkan generasi muda yang unggul dan berdaya saing sekaligus memperkuat kapasitas perangkat desa dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan di wilayah perbatasan. (**)

Share :

Berita Terkait

Populer Post

Recent Post

Scroll to Top