TANJUNG SELOR, mandaupost.com – Dugaan keterlibatan seorang aparatur sipil negara (ASN) dalam pernikahan dengan anak di bawah umur di Kalimantan Utara kini tengah menjadi perhatian. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara telah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang melakukan proses pendalaman.
Pelaksana Tugas Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang masuk dengan membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh tim,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses penanganan dilakukan secara hati-hati dengan mengumpulkan berbagai informasi serta keterangan dari pihak-pihak yang terkait. Hal ini penting untuk memastikan setiap fakta dapat diverifikasi secara menyeluruh.
“Nantinya, tim akan memanggil pihak terkait jika diperlukan, untuk melengkapi data dan memastikan kejelasan kasus ini,” katanya.
Menurutnya, pemeriksaan awal sebelumnya telah dilakukan di tingkat perangkat daerah, sebelum akhirnya dilanjutkan ke BKD untuk penanganan lebih komprehensif.
“Prosesnya sudah berjalan dari tingkat OPD, sekarang kami lanjutkan di BKD untuk pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan pernikahan yang melibatkan anak di bawah umur. Kondisi ini menjadi sorotan karena ASN memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan serta menjaga etika sebagai bagian dari aparatur negara.
“Setiap ASN terikat pada aturan disiplin. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Hingga saat ini, BKD Kaltara masih belum menyimpulkan hasil akhir dari pemeriksaan tersebut. Pihaknya memastikan seluruh proses akan dilakukan secara objektif dan transparan.
“Semua masih berproses. Kami pastikan penanganannya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.(cda)





