TANJUNG SELOR, MANDAUPOST – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengambil langkah strategis untuk mengoptimalkan anggaran kesehatan daerah melalui sinkronisasi data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berdasarkan hasil pertemuan Gubernur Kaltara dengan Menteri Sosial, Pemprov Kaltara mengusulkan pengalihan tanggungan pembayaran iuran JKN bagi puluhan ribu warga dari APBD ke APBN, Jumat (6/2).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara, Usman, menjelaskan bahwa fokus utama pembahasan adalah kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang bersumber dari APBN.
Menurut Usman, saat ini terdapat lebih dari 300 ribu warga Kaltara tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (Desil 1–5). Namun, kuota PBI-JK yang ditanggung APBN baru mencakup sekitar 176 ribu jiwa.
Sementara itu, APBD Kaltara masih menanggung sekitar 44 ribu jiwa melalui skema PBI daerah. Setelah dilakukan verifikasi dan validasi bersama Dinas Sosial dan Disdukcapil, ditemukan sekitar 25 ribu jiwa dari tanggungan daerah yang masuk Desil 1–5, ditambah 11 ribu jiwa hasil verifikasi terbaru.
“Total ada sekitar 37 ribu jiwa yang kami usulkan agar menjadi tanggungan APBN. Jika disetujui, beban APBD akan berkurang cukup signifikan,” kata Usman.
Ia menyebutkan, jika pengalihan ini terealisasi, jumlah peserta yang tetap ditanggung APBD diperkirakan tinggal sekitar 19 ribu jiwa.
Menteri Sosial, lanjut Usman, merespons positif usulan tersebut meskipun kuota nasional hampir terpenuhi. Kementerian Sosial berkomitmen mengusulkan penambahan kuota dan anggaran ke Kementerian Keuangan.
Untuk memperkuat pengajuan ini, Dinkes Kaltara akan menggelar rapat koordinasi teknis bersama Dinas Sosial, Disdukcapil, BPJS Kesehatan, DPMD serta pemerintah kabupaten/kota guna memastikan sinkronisasi data.
“Hasil konsultasi dengan Sekda, anggaran yang berhasil dihemat akan dialihkan untuk penanganan stunting dan pengembangan infrastruktur kesehatan, terutama penambahan lahan untuk rencana pembangunan Rumah Sakit di Kilometer 4,” tutupnya.(**)





