Pengedar di Bontang Ditangkap Saat Serahkan Sabu ke Intel Polisi

BONTANG, mandaupost – Upaya Polres Bontang dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam rentang waktu yang sama, Jumat (23/05/2025).

Tiga orang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus di lokasi berbeda oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Bontang dan Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisial MSAK (32) di Jln. Selat Karimata 2 RT 26, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan. Ia tertangkap tangan menyerahkan dua bungkus sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 17.30 Wita dan dilakukan tanpa perlawanan. Dari penggeledahan di lokasi, polisi menyita sabu seberat 2,55 gram, alat hisap (bong), plastik klip, sedotan modifikasi, satu unit handphone, dan uang tunai Rp450.000.

Selanjutnya, pada malam harinya sekitar pukul 21.25 Wita, Tim Sat Resnarkoba Polres Bontang mengamankan pria berinisial MS (39) di kawasan Jl. Raden Patah RT.01, Kelurahan Berbas Pantai. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Saat dihentikan oleh petugas, MS mencoba membuang satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,37 gram. Ia juga kedapatan membawa satu unit handphone android yang diduga digunakan dalam transaksi. Dari keterangan awal, Ms mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial IG.

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap MT (40), warga Tanjung Laut, di rumah kontrakannya di Kelurahan Berbas Pantai. Dalam penggeledahan, ditemukan 15 bungkus plastik bening berisi sabu seberat total 5,62 gram yang disembunyikan di dalam panci listrik dan sebuah helm hitam. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga hasil transaksi.(**)

Share :

Berita Terkait

Populer Post

Recent Post

Scroll to Top