BALIKPAPAN, MP – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) musnahkan 40.45 kilogram sabu dan 526 gram ganja dari hasil pengungkapan Sembilan kasus selama bulan April 2025, sebagai komitmen Polda Kaltim dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan sebagian besar berasal dari hasil pengungkapan jaringan lintas provinsi.
“Ada indikasi kuat bahwa barang ini akan diedarkan ke wilayah Jawa Timur dan Sulawesi Selatan,” ungkapnya dalam kegiatan pemusnahan di Mapolda Kaltim, Balikpapan, , Jumat 16/05.
Dalam rentetan pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan delapan tersangka. Mereka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolda menegaskan bahwa wilayah Kalimantan Timur, khususnya melalui jalur Kalimantan Utara, kerap menjadi pintu masuk peredaran narkoba. Polda Kaltim pun terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait guna mempersempit ruang gerak para pelaku.
“Kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga wilayah Kalimantan Timur dari bahaya narkotika, demi keamanan dan keselamatan generasi bangsa,” pungkas Irjen Endar.(**)





