Pelaku Usaha Telekomunikasi di Kalimantan Utara Diingatkan Patuhi Perizinan dan Standar Teknis Perangkat

TARAKAN, MP – Pelaku usaha dan perusahaan telekomunikasi di Kalimantan Utara diingatkan untuk mematuhi ketentuan perizinan berusaha, penggunaan spektrum frekuensi radio, serta standar teknis alat dan perangkat telekomunikasi. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan penggunaan frekuensi radio yang tertib serta layanan telekomunikasi yang aman dan berkualitas.

Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam kegiatan Sosialisasi Pemberlakuan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Perdagangan dan Penggunaan Alat/Perangkat Telekomunikasi yang diselenggarakan oleh Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Tanjung Selor di Hall Hotel Royak, Tarakan, Selasa (27/10/2026). Kegiatan ini dihadiri perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten/kota se-Kalimantan Utara, pelaku usaha, serta perusahaan telekomunikasi.

Materi pertama disampaikan oleh Mariati dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tarakan mengenai perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Dalam pemaparannya, Mariati menjelaskan bahwa usaha yang berkaitan dengan penggunaan spektrum frekuensi radio serta alat dan perangkat telekomunikasi termasuk dalam kategori usaha berisiko tinggi. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta memenuhi persyaratan izin yang diverifikasi oleh lembaga atau kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Alfrida dari Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Tanjung Selor menyampaikan materi mengenai pengawasan spektrum frekuensi radio. Ia menjelaskan bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio harus memenuhi ketentuan perizinan dan peruntukan yang telah ditetapkan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, Pasal 2 mengatur bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri. Penggunaannya juga harus sesuai dengan peruntukan dan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference).

Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban penggunaan frekuensi radio serta melindungi pengguna lain yang memiliki hak penggunaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain pengawasan spektrum frekuensi radio, kegiatan ini juga membahas kepatuhan terhadap standar teknis perangkat telekomunikasi. Materi tersebut disampaikan oleh Sigit Kusomo Ati dari Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dalam pemaparannya, Sigit menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, Pasal 34, setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi standar teknis yang dibuktikan dengan sertifikat.

Untuk memudahkan pemeriksaan legalitas perangkat, masyarakat dan pelaku usaha dapat melakukan pengecekan sertifikat perangkat telekomunikasi melalui aplikasi mobile SIRANI atau portal resmi e-Sertifikat POSTEL.

Sigit juga memaparkan mekanisme penghitungan denda administratif bagi pelanggaran terkait, dengan formula denda administratif = poin denda × tarif per poin. Adapun poin denda dihitung berdasarkan indeks pelanggaran, maksimum poin, dan persentase bobot, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, para peserta diharapkan semakin memahami kewajiban perizinan, ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio, serta persyaratan standar teknis perangkat telekomunikasi. Pemahaman tersebut diharapkan dapat mendorong kepatuhan pelaku usaha sekaligus meminimalkan pelanggaran dalam perdagangan dan penggunaan perangkat telekomunikasi di Kalimantan Utara.(**)

Share :

Berita Terkait

Populer Post

Recent Post

Scroll to Top