Pemkab Nunukan Gelar Rakor Pembentukan Desa Persiapan, Desa Persada Pancang Jadi Prioritas Pemekaran

SEBATIK UTARA, MP — Pemerintah Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Koordinasi Tim Pembentukan Desa Persiapan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait usulan pemekaran tiga desa baru, yakni Desa Persada Pancang, Desa Atap Timur, dan Desa Bantul. Kegiatan berlangsung pada Selasa (13/10/2026), pukul 09.00 WITA, di Ruang Rapat Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, lantai IV, Kabupaten Nunukan.

Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan setelah melalui tahapan verifikasi dokumen dan kelengkapan berkas usulan pemekaran desa. Pertemuan ini bertujuan mengoordinasikan dokumen administrasi, mengevaluasi kesiapan persyaratan, serta menyepakati langkah tindak lanjut agar proses pembentukan desa persiapan dapat berjalan secara terarah, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Nunukan, Kepala Bappeda Litbang, Kepala BPKAD, Kepala DPMD, Inspektur Daerah, Kepala Bagian Hukum Setda, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan, serta jajaran pejabat teknis terkait.

Turut hadir Camat Sebatik Utara, Camat Sembakung, Camat Tulin Onsoi, Kepala Bidang Penataan Desa DPMD Kabupaten Nunukan, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi (PDIP) Disdukcapil Kabupaten Nunukan, Ketua Tim Pembentukan dan Persiapan Desa (TP2D) Kabupaten Nunukan, H. Abidin Tajang, S.H., M.Si., Kepala Desa Sungai Pancang, Kepala Desa Atap, Kepala Desa Naputi, serta Ketua Presidium Pemekaran Desa Persada Pancang, Desa Atap Timur, dan Desa Bantul.

Dalam laporannya, Camat Sebatik Utara, Andi Calo, S.E., M.A.P., menyampaikan bahwa pemekaran Desa Persada Pancang dari desa induk, Desa Sungai Pancang, menjadi salah satu prioritas yang diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dan direalisasikan pada tahun 2026.

Menurutnya, setelah penandatanganan tim percepatan pemekaran desa wilayah Sebatik Utara, langkah selanjutnya adalah mendorong percepatan proses sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini dinilai penting agar aspirasi masyarakat mengenai pembentukan desa baru dapat segera memperoleh tindak lanjut.

“Insyaallah, Desa Sungai Pancang diprioritaskan untuk dimekarkan menjadi Desa Persada Pancang. Tadi sudah dipaparkan terkait administrasinya yang telah diselesaikan, termasuk data sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM). Kepala Desa Sungai Pancang bersama kami dari Kecamatan Sebatik Utara juga telah memberikan masukan dan pandangan terkait proses pemekaran desa ini,” ungkap Andi Calo.

Ia menambahkan, percepatan pemekaran desa perlu menjadi perhatian bersama, terutama dengan mempertimbangkan kemungkinan diberlakukannya moratorium atau penghentian sementara pemekaran desa oleh pemerintah pusat.

Karena itu, koordinasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan unsur masyarakat dinilai penting untuk memastikan seluruh persyaratan dapat dipenuhi serta tahapan administrasi dapat dituntaskan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kita harus segera menggenjot proses pemekaran desa, termasuk usulan desa-desa lainnya. Harapannya, seluruh tahapan dapat segera dituntaskan sebelum adanya moratorium pemekaran desa. Alhamdulillah, Desa Sungai Pancang diprioritaskan untuk dimekarkan menjadi Desa Persada Pancang. Kami mohon doa dan dukungan semua pihak agar rencana ini dapat terealisasi pada tahun ini. Aamiin,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, Kepala Desa Sungai Pancang bersama Camat Sebatik Utara turut menyampaikan masukan dan pandangan mengenai kesiapan pemekaran Desa Persada Pancang. Pembahasan juga mencakup kelengkapan administrasi dan koordinasi lintas perangkat daerah sebagai bagian dari proses pembentukan desa persiapan.

Selain Desa Persada Pancang, rapat juga membahas usulan pemekaran Desa Atap Timur dan Desa Bantul. Ketiga usulan tersebut memerlukan koordinasi dan tindak lanjut bersama agar prosesnya dapat berjalan sesuai persyaratan administratif, teknis, kewilayahan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Nunukan bersama seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat menyelaraskan langkah dan mempercepat penyelesaian tahapan yang diperlukan. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mendekatkan pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan di wilayah Kabupaten Nunukan, khususnya kawasan perbatasan Kecamatan Sebatik Utara. (**)

Share :

Berita Terkait

Populer Post

Recent Post

Scroll to Top