KRAYAN TIMUR, MP – Sebanyak 726 makanan dan minuman kedaluwarsa dimusnahkan di Kecamatan Krayan Timur, Kabupaten Nunukan, Jumat (2/10/26). Satpol PP Nunukan mendampingi Camat Krayan Timur dalam proses pemusnahan barang hasil pemeriksaan lapangan.
Barang tersebut terdiri atas produk makanan dan minuman yang telah melewati batas masa berlaku. Petugas memusnahkannya dengan cara dibakar atau dihancurkan agar tidak kembali diperdagangkan maupun dikonsumsi warga.
Pemusnahan tersebut menindaklanjuti pemeriksaan terhadap makanan, minuman, dan barang kedaluwarsa pada 22-24 September 2026. Pemeriksaan menyasar produk yang beredar di Kecamatan Krayan Timur.
Kepala Satpol PP Nunukan Mesak Adianto mengatakan, petugas mendampingi pemerintah kecamatan dalam memastikan produk kedaluwarsa tidak kembali beredar.
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan di lapangan. Kami mendukung langkah pemerintah kecamatan agar barang yang sudah kedaluwarsa tidak kembali beredar dan dikonsumsi masyarakat,” kata Mesak.
Mesak meminta pengawasan peredaran makanan dan minuman terus dilakukan bersama pemerintah kecamatan dan unsur terkait. Pengawasan berkala diperlukan agar produk yang melewati batas konsumsi segera ditarik dari peredaran dan dimusnahkan sesuai ketentuan. Kegiatan pemusnahan berlangsung aman dan tertib.(**)





