Perdamaian Adat Dayak dan Etnis Timor Teguhkan Persaudaraan di Kabupaten Nunukan

NUNUKAN, MP — Suasana penuh kekeluargaan mewarnai Prosesi Penyelesaian dan Perdamaian Adat Dayak dan Etnis Timor yang digelar di Jalan Sei Sembilang, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut menjadi momentum bersama untuk memulihkan hubungan sosial sekaligus memperkuat kembali persaudaraan masyarakat Dayak dan etnis Timor setelah munculnya konten bernuansa penghinaan terhadap suku Dayak di media sosial pada awal Agustus 2026.

Sekitar 100 orang hadir dalam prosesi tersebut, terdiri atas unsur Pemerintah Kabupaten Nunukan, TNI-Polri, pemuka adat kedua kelompok masyarakat, tokoh masyarakat, serta warga setempat.

Bupati Nunukan H. Irwan Sabri hadir bersama Wakil Bupati Nunukan Hermanus dan Pj. Sekda Nunukan Drs. H. Raden Iwan Kurniawan. Hadir pula unsur DPRD, Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Kodim 0911/Nunukan, Satgas Pamtas, Kesbangpol, serta para pemimpin lembaga dan komunitas adat.

Dalam pengantar kegiatan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Nunukan Hasan Basri, menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukan untuk mencari siapa yang benar atau salah, melainkan untuk memulihkan hubungan dan menjaga perdamaian.

Pemerintah juga mengingatkan agar sebuah unggahan atau tindakan individu di media sosial tidak berkembang menjadi persoalan yang merusak hubungan antarkelompok yang selama ini telah hidup berdampingan.

Masyarakat Dayak dan masyarakat NTT di Kabupaten Nunukan dinilai telah memiliki hubungan sosial yang panjang, termasuk dalam kehidupan bermasyarakat, bekerja dan saling membantu.

Karena itu, seluruh pihak diajak untuk tidak mudah terprovokasi, menghentikan saling menyalahkan, serta menyelesaikan persoalan melalui musyawarah, mekanisme adat dan hukum yang berlaku.

Pesan yang mengemuka dalam kegiatan tersebut sederhana namun kuat, boleh berbeda suku, budaya dan bahasa, tetapi jangan bermusuhan.

Ketua Kerukunan NTT Nunukan, Ambrosius Lambe Tukan, dalam penyampaiannya menegaskan komitmen masyarakat NTT untuk menjaga perdamaian lintas etnis, agama dan golongan di Kabupaten Nunukan.

Ia juga mengecam tindakan penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan melalui media sosial yang terjadi pada 3 Agustus 2026.

Menurutnya, tidak boleh ada ruang bagi pihak mana pun untuk mengadu domba masyarakat maupun memperbesar perbedaan antaretnis.

Atas nama masyarakat NTT di Kabupaten Nunukan, Ambrosius menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa kurang nyaman atas sikap maupun tindakan warga NTT selama ini.

Ia menegaskan bahwa masyarakat NTT yang hidup di tanah Kalimantan berkomitmen untuk terus menjaga dan merawat perdamaian tanpa memandang perbedaan latar belakang.

Ketua Lembaga Adat Dayak (LAD) Kabupaten Nunukan, Heri Agung Alang, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terwujudnya proses perdamaian, mulai dari masyarakat adat Dayak dan K2 NTT, pemerintah, TNI-Polri, tokoh adat, tokoh agama hingga masyarakat.

Ia mengajak kedua pihak menjadikan persoalan yang terjadi sebagai pembelajaran bersama.

“Yang kita putus adalah permusuhan, bukan persaudaraan, yang kita akhiri adalah perselisihan, bukan hubungan kekeluargaan,” menjadi salah satu pesan yang menguat dalam prosesi tersebut.

Heri juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya maupun menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, khususnya melalui media sosial.

Jika terjadi persoalan, masyarakat diharapkan menyelesaikannya dengan kepala dingin melalui musyawarah dengan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat dan pihak terkait, serta tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku.

Bupati Nunukan H. Irwan Sabri menyampaikan bahwa Kabupaten Nunukan merupakan rumah bersama bagi masyarakat yang memiliki beragam suku, agama, budaya dan latar belakang.

Menurutnya, keberagaman bukan sesuatu yang harus memisahkan masyarakat, melainkan kekayaan budaya sekaligus kekuatan sosial bagi daerah.

“Jangan mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas, potongan informasi di media sosial, maupun kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” pesan Bupati.

Ia mengajak masyarakat untuk membiasakan diri menahan diri, memastikan kebenaran informasi dan mengedepankan komunikasi sebelum mengambil tindakan.

Setiap persoalan, lanjutnya, perlu ditempatkan pada mekanisme penyelesaian yang tepat. Persoalan sosial dapat dibicarakan melalui dialog dan musyawarah, persoalan adat diselesaikan dengan menghormati mekanisme adat, sementara persoalan hukum diserahkan kepada ketentuan hukum yang berlaku.

Bupati juga menegaskan pentingnya peran pemerintah, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat sebagai pihak yang menenangkan suasana serta menjadi jembatan ketika terjadi perbedaan.

“Perdamaian ini harus menjadi awal dari hubungan yang lebih baik. Mari kita kembali membangun komunikasi, memperkuat persaudaraan, dan menghilangkan prasangka yang tidak baik,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat Dayak, etnis Timor dan seluruh kelompok masyarakat di Kabupaten Nunukan dapat kembali membangun kehidupan bersama dengan rasa saling menghormati.

“Kita boleh berbeda suku, budaya dan latar belakang, tetapi kita hidup di tanah yang sama, bekerja di daerah yang sama, dan anak-anak kita akan tumbuh di tempat yang sama,” kata Bupati.

Komitmen perdamaian kemudian dituangkan dalam ikrar bersama, kedua pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan dan tidak mengulangi tindakan yang dapat menimbulkan konflik.

Selain itu, mereka berkomitmen untuk saling menghormati suku, adat, budaya, agama dan martabat masing-masing, menyelesaikan persoalan melalui dialog, musyawarah, mekanisme adat dan hukum yang berlaku; serta menahan diri dari informasi yang dapat memecah persatuan.

Ikrar tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketenteraman dan keharmonisan masyarakat Kabupaten Nunukan. (**)

Share :

Berita Terkait

Populer Post

Recent Post

Scroll to Top