Wujudkan Kelembagaan Ormas Perempuan yang Sah, Dinas Sosial Kabupaten Nunukan Lakukan Kunjungan Kerja di Kantor Camat Sembakung Atulai

SEBAKUNG ATULAI, MP — Perwakilan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan melaksanakan kunjungan kerja serta koordinasi dan konsultasi terkait kelembagaan organisasi pemberdayaan perempuan yang ada di wilayah Kecamatan Sembakung Atulai. Kegiatan berlangsung di Ruang Pelayanan Kantor Kecamatan Sembakung Atulai, Senin (07/09/2026).

Dalam kunjungannya, pihak dinas sosial kabupaten nunukan bertemu langsung dengan Kepala Seksi Sosial, Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Soskesra) Kecamatan Sembakung Atulai, Saparuddin, SE.

Pada pertemuan tersebut, Kasi Sosek KESRA, Safaruddin, SE menyampaikan bahwa secara umum organisasi-organisasi pemberdayaan perempuan sudah tumbuh dan beraktivitas di tengah masyarakat, namun sebagian besar belum memiliki kelengkapan dokumen serta legalitas kelembagaan yang sah. Sebagai contoh yang ditemukan di lapangan, disebutkan kelompok Muslimah Hidayah yang berkedudukan di Desa Lubok Buat, organisasi tersebut telah berjalan dan memberikan manfaat bagi warga, namun belum memiliki pengesahan resmi sebagai badan hukum atau organisasi kemasyarakatan. Hal ini menjadi salah satu kendala utama yang perlu ditindaklanjuti bersama agar keberadaan organisasi tersebut dapat diakui secara resmi, sehingga dapat lebih berkembang, menjalin kerja sama, serta mengakses berbagai dukungan dan bantuan yang tersedia.

Kedua belah pihak membahas berbagai hal terkait keberadaan, pembinaan serta pengembangan kelembagaan organisasi pemberdayaan perempuan di wilayah yang menjadi sasaran. Berbagai masukan, kendala dan potensi yang ada di lapangan dibahas secara mendalam guna mendapatkan gambaran yang utuh dan akurat.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat terwujud kelembagaan ormas pemberdayaan perempuan yang sah, tertib dan berkelanjutan, serta memperkuat sinergi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah kecamatan dalam pembinaan organisasi kemasyarakatan. Diharapkan pula dapat disusun langkah-langkah nyata untuk membantu melengkapi persyaratan legalitas bagi organisasi-organisasi yang sudah tumbuh dan berkembang di masyarakat, sehingga program-program yang disusun nantinya berjalan tepat sasaran, efektif, serta memberikan manfaat yang nyata bagi peningkatan peran dan kedudukan perempuan di seluruh wilayah Kecamatan Sembakung Atulai dan sekitarnya. Setelah selesai melaksanakan tugas, pelaksana wajib menyusun laporan tertulis dan menyampaikannya kepada pimpinan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.(**)

Share :

Berita Terkait

Populer Post

Recent Post

Scroll to Top