NUNUKAN, MP – Kabut asap bukan hanya mengganggu pandangan dan aktivitas sehari-hari.
Di balik pekatnya asap, ada risiko kesehatan yang perlu diwaspadai, terutama bagi anak-anak, ibu hamil, lansia, dan masyarakat yang memiliki riwayat penyakit saluran pernapasan.
Pemerintah Kabupaten Nunukan mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak sebaran asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
Melalui Surat Edaran Bupati Nunukan Nomor B/226/360/BPBD/VIII/2026 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Dampak Sebaran Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kabupaten Nunukan, imbauan tersebut ditujukan kepada instansi pemerintah, camat, kepala desa, pelaku usaha hingga seluruh masyarakat Nunukan.
Dalam kondisi kabut asap, masyarakat diminta menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Perlindungan ini menjadi semakin penting bagi kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan hamil, lansia, serta warga yang memiliki riwayat gangguan pernapasan.
Selain menggunakan masker, warga juga diimbau menjaga daya tahan tubuh dengan memperbanyak minum air putih selama kondisi sebaran asap berlangsung.
Apabila mulai merasakan gejala seperti sesak napas, batuk, atau iritasi pada mata, masyarakat diminta tidak menunda untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.
“Kabut asap dapat mengganggu kesehatan kita semua, karena itu, melindungi diri juga berarti melindungi keluarga,” menjadi pesan utama Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, S.E., dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat menghadapi dampak kabut asap.
Tak hanya soal kesehatan, Pemerintah Kabupaten Nunukan juga mengingatkan pentingnya mencegah sumber munculnya asap.
Masyarakat diminta tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar karena dapat memperluas sebaran asap yang mengganggu kesehatan dan keselamatan transportasi.
Camat dan kepala desa juga diminta meningkatkan pemantauan di lapangan serta segera melakukan penanganan awal dan melaporkan apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah masing-masing.
Sementara perusahaan dan pelaku usaha yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko kebakaran.
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam kondisi darurat, dapat menghubungi Layanan Darurat 112 atau Call Center BPBD Kabupaten Nunukan di nomor 08115379995.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Nunukan pada 22 Agustus 2026 dan menjadi pengingat bersama bahwa mencegah kebakaran hutan dan lahan adalah tanggung jawab semua pihak.
Sebab udara bersih bukan hanya tentang kenyamanan, tetapi tentang menjaga napas, kesehatan, dan masa depan keluarga.
Bersama-sama, masyarakat Nunukan diharapkan tetap waspada, menjaga kesehatan, serta tidak membuka lahan dengan cara membakar. (**)





