TANJUNG SELOR, MANDAUPOST – Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkembangan kasus narkoba telah diungkap oleh Polisi Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) dalam konferensi pers, Kamis (02/10).
Dalam Laporannya, Kapolda Kaltara, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, meyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang tersangka wanita. Masing-masing berperan sebagai penyedia kurir dan pemesan narkotika. Dari keduanya, aparat menyita barang bukti narkoba berupa sabu seberat 12.147,55 gram.
“Dari kasus ini, tim kami telah menangkap dua orang pelaku berjenis kelamin perempuan”
Kapolda Kaltara menegaskan, aksi ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba, bukan sekadar simbolis.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba, siapapun dia. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Demi menjaga Kalimantan Utara dari ancaman narkoba, Kapolda mengimbau kepada media, instansi terkait, dan seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja sama. Ia mengagakan adanya keterlibatan aktif masyarakat, menjadi sangat penting untuk memerangi peredaran narkoba.
“Mohon doa, bantuan, dan keterlibatan aktif dari seluruh pemangku kepentingan agar kewaspadaan tetap terjaga. Mari kita luruskan kesalahpahaman sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan narkoba yang tegas, transparan, dan bertanggung jawab yang telah kita jalankan,” imbuhnya.(cda)





