DPRD Kaltim Bahas Perubahan Kelembagaan BPBD

BALIKPAPAN, MP – Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Biro Organisasi dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Komisi I, Komisi II, serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur membahas Ranperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Pembahasan tersebut difokuskan pada penyesuaian kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta evaluasi penataan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, khususnya pada sektor pertanian.
Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan kelembagaan BPBD dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD. Penyesuaian ini berkaitan dengan kedudukan BPBD sebagai perangkat daerah berbentuk badan yang dipimpin oleh kepala definitif, bukan lagi dijabat secara ex officio oleh Sekretaris Daerah.
Selain membahas penataan kelembagaan BPBD, rapat juga menyoroti rencana penggabungan Dinas Perkebunan dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Biro Organisasi menjelaskan bahwa usulan tersebut berawal dari hasil evaluasi penataan kelembagaan perangkat daerah, yang menunjukkan bahwa tiga dinas pada urusan bidang pertanian dinilai memenuhi kriteria untuk ditata menjadi dua dinas.
Namun, Biro Hukum menyampaikan adanya arahan terbaru Gubernur Kalimantan Timur untuk menunda usulan penggabungan perangkat daerah bidang pertanian agar tidak dimasukkan terlebih dahulu dalam Ranperda yang sedang dibahas. Rencana tersebut masih memerlukan peninjauan lebih lanjut oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.(**)

Share :

Berita Terkait

Populer Post

Recent Post

Scroll to Top