NUNUKAN, MP – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta banjir menjadi dua ancaman lingkungan yang mendapat perhatian dalam penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Nunukan Tahun 2026–2056.
Berdasarkan kajian dalam dokumen RPPLH, sepanjang periode 2015–2024 tercatat 192 kejadian karhutla dan 64 kejadian banjir di Kabupaten Nunukan. Kedua jenis bencana tersebut menjadi kejadian yang dominan dan berulang sehingga masuk dalam prioritas mitigasi daerah.
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penataan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan, Hadiyah, mengatakan, data tersebut menjadi salah satu gambaran penting dalam menentukan arah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup daerah.
“Karhutla dan banjir merupakan persoalan yang perlu menjadi perhatian dalam perencanaan lingkungan hidup jangka panjang. Data kejadian dan potensi risikonya menjadi dasar agar upaya pencegahan dan mitigasi dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujarnya, Selasa (1/9/2026).
Untuk karhutla, kajian RPPLH menunjukkan luas wilayah dengan bahaya kelas tinggi mencapai 817.711,56 hektare. Kondisi tersebut antara lain berkaitan dengan pembukaan lahan perkebunan menggunakan cara membakar dan periode kekeringan panjang.
Ancaman kekeringan juga menjadi perhatian. Seluruh wilayah Kabupaten Nunukan berpotensi terpapar bahaya kekeringan kelas tinggi, dengan potensi kerugian ekonomi mencapai sekitar Rp4,01 triliun yang berkaitan dengan lahan pertanian, perkebunan dan sumber air bersih.
“Kondisi kekeringan tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga dapat berdampak terhadap sektor pertanian, perkebunan dan ketersediaan air bersih. Karena itu, ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim perlu menjadi bagian dari kebijakan lingkungan,” katanya.
Dalam dokumen RPPLH, perubahan iklim dan ketahanan terhadap bencana menjadi salah satu dari empat tema utama analisis. Tiga tema lainnya adalah perlindungan fungsi dan kualitas lingkungan hidup, pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam, serta pemulihan dan pemeliharaan fungsi lingkungan hidup.
Penyusunan RPPLH juga diarahkan untuk memperkuat respons terhadap risiko lingkungan melalui koordinasi lintas sektor. Hal tersebut penting mengingat pengurangan risiko bencana berkaitan erat dengan pengelolaan kawasan hutan, tata ruang, sumber air, lahan pertanian hingga aktivitas pembangunan.
“Mitigasi tidak bisa dilakukan oleh satu sektor saja. Diperlukan koordinasi antara pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya agar perlindungan lingkungan sekaligus pengurangan risiko bencana dapat berjalan bersama,” jelasnya.
Melalui RPPLH 2026–2056, berbagai persoalan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam menyusun kebijakan perlindungan lingkungan yang lebih terarah dan berkelanjutan di Kabupaten Nunukan. (**)





