TENGGARONG – Untuk mengoptimalkan pelayanan publik, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar rapat dengan beberapa OPD pengampu Standar Pelayanan Minimum (SPM). Rapat Penyusunan Raperbup Penerapan SPM dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Akhmad Taufik Hidayat dan diikuti perwakilan dari OPD pelayanan publik yang menjadi pengampu standar pelayanan minimum (SPM) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Rapat berlangsung di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra, kawasan Kantor Bupati Kukar, Timbau, Tenggarong pada hari Rabu, 10 Juni 2026.
Rapat tersebut merupakan pelaksanaan dari ketentuan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Penerapan SPM sebagai pedoman atau acuan dasar bagi pelaksanaan penerapan SPM di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Agenda rapat tersebut adalah pembahasan draft Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang RAD-SPM, review dan diskusi teknis isian data RAD-SPM per urusan SPM, masukan dan saran dari OPD pengampu SPM, dan finalisasi substansi rancangan dan langkah tindak lanjut.
Pemimpin rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra, Akhmad Taufik Hidayat menyampaikan tentang pentingnya landasan hukum dan pelaksanaan SPM sebagai bagian dari pelayanan publik yang menjadi urusan wajib Pemerintah.
“Rancangan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2025 – 2029 sangat penting karena akan menjadi acuan atau pedoman dalam pelaksanaan SPM,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut membahas pasal-pasal, standar pelayanan masing-masing OPD pengampu, dan pembahasan tentang pengisian e-spm Kemendagri RI, penyamaan persepsi , hingga aspek bahasa dalam Raperbup RAD SPM. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Inspektorat Daerah, BPBD, Diskominfo, DPMD, Satpol PP, DPK, Dinsos, Dinkes, Disdukcapil, Dinas Perkim, dan Disdikbud Kukar.(**)





