TANJUNG SELOR, MANDAUPOST – Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara), memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras), Jumat (19/12).
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Kapolda Kaltara), Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, mengungkapkan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol itu merupakan hasil Operasi Rutin Kepolisian. Aksi tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara.
“Kegiatan operasi ini sebagai bentuk komitmen polri dalam menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban bagi masyarakat (kamtibmas) menjelang nataru 2025/2026,” ucap Kapolda.
Dalam operasi yang berlangsung kurun waktu tiga bulan terakhir, aparat kepolisian berhasil menyita 537 botol miras dari berbagai merek dan golongan. Barang haram tersebut ditemukan di sejumlah tempat hiburan malam, kafe, serta warung penjual miras yang tidak mengantongi surat izin menjual yang lengkap sesuai ketentuan perizinan berbasis risiko.
Kapolda menyebutkan, pemusnahan dilakukan berdasarkan surat penetapan dari pengadilan yang menjadi bentuk tanggung jawab dan transparansi kepolisian dalam menegakkan hukum.
“Pemusnahan miras ini dilakukan tidak hanya sebatas prosedur hukum saja, tapi bukti dedikasi upaya kami dalam menciptakan situasi aman di masyarakat,” ujarnya.
Adapun rincian barang bukti minuman beralkohol yang dimusnahkan, antara lain:
- Beer Bintang sebanyak 218 botol
- Anggur Merah sebanyak 152 botol
- Labour sebanyak 39 botol
- Api sebanyak 30 botol
- Mcdonald anggur merah sebanyak 22 botol
- Mcdonald vodka mix sebanyak 1 botol
- Guinnes ukuran kecil sebanyak 18 botol
- Guinnes ukuran besar sebanyak 5 botol
- Atlas sebanyak 15 botol
- Cap Tikus sebanyak 12 botol
- Vodka sebanyak 12 botol
- Soju sebanyak 7 botol
- Tequila sebanyak 3 botol
- Kawa-kawa sebanyak 2 botol
- Chivas sebanyak 1 botol
Barang bukti tersebut, kemudian dimusnahkan dengan cara dibuang dalam tong besar. Pemusnahan tersebut turut dilakukan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltara.

Irjen Pol Djati Wiyoto Abdhy, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kaltara untuk tidak membeli dan mengonsumsi minuman beralkohol oplosan serta tidak melakukan pesta miras jelang nataru. Ia juga meminta keaktifan masyarakat untuk melapor kepada pihak kepolisisan apabila terdapat kegiatan jual-beli minuman haram tanpa izin resmi dan dilakukan secara diam-diam.
“Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif masyarakat, tentunya demi menjaga keselamatan bersama serta mencegah tindak pidana, dalam mewujudkan perayaan natal 2025 dan tahun baru 2026 di Bumi Benuanta secara aman damai dan bermartabat,” pinta Kapolda.(cda)





