Polda Kaltara Ungkap Tipikor Bank Kaltimtara, Sita Aset Rp30 Miliar

TANJUNG SELOR, MANDAUPOST – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara resmi mengungkap kasus tindak pidana korupsi dalam pengajuan fasilitas kredit pada Bank Kaltimtara. Modus yang digunakan ialah pemakaian jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif untuk memperoleh kredit pada sejumlah kantor cabang.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi  menyebutkan, dalam penyelidikan, aparat menemukan 47 fasilitas kredit yang menggunakan SPK fiktif tersebut.

“Kami menemukan 25 fasilitas kredit berada di kantor wilayah kaltara, 17 di cabang Nunukan, dan 5 di cabang Tanjung Selor,” ungkapnya pada Rabu (3/12).

Polda Kaltara telah memeriksa hampir 100 saksi dari berbagai unsur, mulai dari pihak Bank Kaltimtara, pemberi kredit, hingga pihak perusahaan peminjam yaitu PT Indi daya grup, serta pihak yang bertindak sebagai penyedia kredit, yakni bouwheer.

“Timsus juga memeriksa keterangan dari sejumlah ahli, termasuk ahli keuangan negara, ahli pidana, serta ahli perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucap Kombes Pol Dadan.

 Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp208 miliar akibat praktik ini. Dalam kasus tersebut, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Empat tersangka berinisial DSM, SA, DA, dan RA kini ditahan di Polda Kaltara. Sementara dua lainnya, BS dan AD, telah lebih dulu ditahan di Lapas Cipinang dan Lapas Salemba.

“Dua tersangka masih ditahan di lapas berbeda karena sedang menjalani proses hukum atas perkara lain yang ditangani oleh APH yang berbeda,” ujar Dadan.

Dari keenam tersangka, terdapat dua kepala cabang Bank Kaltimtara di Tanjung Selor, seorang mantan kepala cabang Nunukan, serta seorang mantan kepala kantor wilayah.

Kombes Pol Dadan menambahkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan aset sekitar Rp30 miliar yang diduga terkait dengan kejahatan tersebut. Polda Kaltara menyatakan masih terus melakukan penelusuran untuk menemukan asset lain milik para pelaku.

“Kami juga turut mengamankan satu pucuk pistol Walther PPKS kaliber 22 LR,” tambahnya.

Polda Kaltara menegaskan bahwa proses pengungkapan kasus ini dilakukan melalui koordinasi intensif bersama OJK, KPK, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor), serta manajemen Bank Kaltimtara.

“Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi kita, dengan ini kami akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi di wilayah Kalimantan Utara,” tutup Dadan.(cda)

Share :

Berita Terkait

Populer Post

Recent Post

Scroll to Top