3,9 Kg Sabu Berhasil Digagalkan, Polda Kaltara Selamatkan 78.774 Jiwa

TANJUNG SELOR, MANDAUPOST – Jajaran Polisi Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Polda Kaltara), kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Polda Kaltara, berhasil mengungkap tindak pidana Narkoba Periode Bulan September 2025, dengan menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 3.938,71 gram.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan Narkoba ini merupakan hasil kolaborasi lintas instansi, stakeholder, dan dukungan masyarakat terhadap penyebaran bahaya narkoba di wilayah Kalimantan utara. Termasuk bantuan dari Bea dan Cukai Nunukan serta dukungan dari instansi terkait lainnya.

“Pengungkapan dan pemusnahan narkoba kali ini adalah kesuksesan dari kerja sama semua instansi yang terlibat. Tentu kegiatan ini bukan sekadar proses administratif hukum, tetapi menjadi bentuk akuntabilitas dan transparansi upaya kami dalam memberantas bahaya narkoba kepada masyarakat,” ujar Kapolda pada pelaksanaan press release dan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan di Lobby Kantor Polisi Daerah Kalimantan Utara, Kamis (02/10).

Dalam paparannya, Kapolda menyatakan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan adalah total dari 3 (tiga) Laporan Polisi (LP), diantaranya yaitu LP tanggal 12 September 2025, LP tanggal 20 September 2025, dan LP tanggal 24 September 2025.

“Dari tiga laporan polisi yang dilakukan dalam sebulan ini, kami mengamankan narkotika jenis sabu sebesar 3.938,71 gram. Selain barang bukti sabu, Kami juga berhasil menangkap empat orang tersangka berjenis kelamin laki-laki,” ucap Irjen Pol Djati.

Dengan total keseluruhan barang bukti, kemudian disisihkan sebanyak 12,79 gram sabu untuk dilakukan pengujian laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan. Kapolda mengatakan, barang bukti yang diamankan sudah dilakukan pemeriksaan dengan hasil positif metafetamina.

“Barang bukti sabu yang akan dimusnahkan dengan berat netto sebesar 3.925,92 gram ini telah mendapat penetapan dari kejaksaan negeri,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Irjen Pol Djati menyebutkan bahwa jika narkotika jenis sabu tersebut sempat beredar di masyarakat, maka diperkirakan dapat merusak sebanyak 78.774 jiwa.

“Maka dari itu, kegiatan ini turut menandai upaya penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkoba,” tutup Kapolda.(cda)

Share :

Berita Terkait

Populer Post

Recent Post

Scroll to Top