Genjot Pendapatan Asli Daerah, Bapenda Kaltara Terapkan Pajak Kendaraan di Atas Air

TANJUNG SELOR, MANDAUPOST – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara menerapkan kebijakan pajak terhadap kendaraan di atas air seperti speedboat, sebagai upaya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kaltara.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Bapenda Kaltara, Hadi Hariyanto menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah berlaku sejak 5 Januari 2025. Kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Regulasi dan mekanisme sudah kami siapkan, pajaknya sama seperti kendaraan darat, namun tidak melalui sistem Samsat karena tidak ada registrasi dan identifikasi. Jadi, pembayaran langsung melalui Bapenda lewat layanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” ujarnya pada Rabu (30/07).

Hadi mengatakan besaran pajak dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan yang dikalikan dengan tarif 0,3 persen.

“Untuk pembayarannya, tergantung jenis dan spesifikasi kapal dengan kisaran antara 2-3 juta rupiah per tahunnya.” katanya.

Dasar perhitungan pajak mengikuti Peraturan Daerah yang mengategorikan berdasarkan ukuran gross tonnage (GT). Dengan ini, speedboat berukuran di atas 10 GT akan dikenai pajak, seperti Limex Kaltara.

Hingga akhir Juli 2025, Bapenda mencatat sebanyak 42 unit speedboat telah memenuhi kewajiban pajak dari total 53 unit yang terdata se-Kaltara.(cda/red)

Share :

Berita Terkait

Populer Post

Recent Post

Scroll to Top